Nikyta A

27 Agustus 2023 02:22

Nikyta A

27 Agustus 2023 02:22

Pertanyaan

" kurang ada respons positif dan tidak ada langkah konkret dari pihak sekolah untuk menyikapi kejadian pembullyan siswa nya ini " Termasuk melanggar UUD pasal ? ( YANG PIHAK SEKOLAH NYA INI YA KAK, YANG KENAK PASAL BRP )

" kurang ada respons positif dan tidak ada langkah konkret dari pihak sekolah untuk menyikapi kejadian pembullyan siswa nya ini " 
Termasuk melanggar UUD pasal ?  ( YANG PIHAK SEKOLAH NYA INI YA KAK, YANG KENAK PASAL BRP )

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

06

:

00

:

42

Klaim

10

2

Jawaban terverifikasi

Sanji V

28 Agustus 2023 01:26

Jawaban terverifikasi

<p>Sekolah sebagai institusi pendidikan dalam melindungi anak dari tindakan kekerasan juga diatur dalam Undang-Undang Pasal 54 Perlindungan Anak sebagai berikut:</p><p><i>(1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga pendidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. 
</i></p><p>&nbsp;</p><p><i>(2)&nbsp;Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga pendidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.</i></p><p>&nbsp;</p><p>Kemudian berdasarkan undang-undang Perlindungan Anak, pelaku bullying kepada anak-anak dapat dijerat dengan adanya ketentuan Undang-Undang Pasal 76 c Perlindungan Anak sebagai berikut:</p><p><i>Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.</i></p><p>&nbsp;</p><p>Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 76 c tersebut dimana pihak sekolah seolah membiarkan akan berakibat dapat dijatuhkannya sanksi pidana. Sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Perlindungan Anak sebagai berikut:</p><p><i>(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). 
</i></p><p><i>(2)&nbsp;Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 
</i></p><p><i>(3)&nbsp;Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). 
</i></p><p><i>(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.</i></p>

Sekolah sebagai institusi pendidikan dalam melindungi anak dari tindakan kekerasan juga diatur dalam Undang-Undang Pasal 54 Perlindungan Anak sebagai berikut:

(1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga pendidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. 


 

(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga pendidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.

 

Kemudian berdasarkan undang-undang Perlindungan Anak, pelaku bullying kepada anak-anak dapat dijerat dengan adanya ketentuan Undang-Undang Pasal 76 c Perlindungan Anak sebagai berikut:

Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

 

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 76 c tersebut dimana pihak sekolah seolah membiarkan akan berakibat dapat dijatuhkannya sanksi pidana. Sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Perlindungan Anak sebagai berikut:

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). 


(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 


(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). 


(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.


Salsabila M

Community

23 Juni 2024 02:51

Jawaban terverifikasi

<p>Pernyataan tersebut tidak secara langsung mengacu pada pelanggaran spesifik terhadap Pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), tetapi dapat dikaitkan dengan beberapa nilai atau prinsip yang diamanatkan dalam UUD 1945, seperti:</p><p><strong>Pasal 28D Ayat (1)</strong> tentang Hak atas Perlindungan Hukum yang Adil dan Berkeadilan.</p><ul><li>Jika pihak sekolah tidak memberikan respons positif atau langkah konkret terhadap kasus pembullyan, hal ini bisa dianggap sebagai kelalaian dalam memberikan perlindungan hukum yang adil terhadap siswa yang menjadi korban bullying.</li></ul><p><strong>Pasal 28I Ayat (2)</strong> tentang Hak untuk Tidak Disiksa, Dianiaya secara Fisik, atau Diperlakukan Dengan Cara Lain yang Merendahkan Martabat Manusia.</p><ul><li>Jika tindakan pembullyan menyebabkan korban dianiaya secara fisik atau merendahkan martabatnya, dan pihak sekolah tidak bertindak untuk mencegah atau menanggapi secara tegas, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran hak untuk tidak disiksa atau dianiaya.</li></ul><p><strong>Pasal 31 Ayat (1)</strong> tentang Hak Atas Pendidikan.</p><ul><li>Pendidikan yang berkualitas dan aman dari ancaman fisik dan psikologis adalah hak setiap warga negara. Tidak adanya respons positif dari pihak sekolah terhadap kasus pembullyan dapat mengganggu hak atas pendidikan yang aman dan menyenangkan bagi siswa.</li></ul>

Pernyataan tersebut tidak secara langsung mengacu pada pelanggaran spesifik terhadap Pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), tetapi dapat dikaitkan dengan beberapa nilai atau prinsip yang diamanatkan dalam UUD 1945, seperti:

Pasal 28D Ayat (1) tentang Hak atas Perlindungan Hukum yang Adil dan Berkeadilan.

  • Jika pihak sekolah tidak memberikan respons positif atau langkah konkret terhadap kasus pembullyan, hal ini bisa dianggap sebagai kelalaian dalam memberikan perlindungan hukum yang adil terhadap siswa yang menjadi korban bullying.

Pasal 28I Ayat (2) tentang Hak untuk Tidak Disiksa, Dianiaya secara Fisik, atau Diperlakukan Dengan Cara Lain yang Merendahkan Martabat Manusia.

  • Jika tindakan pembullyan menyebabkan korban dianiaya secara fisik atau merendahkan martabatnya, dan pihak sekolah tidak bertindak untuk mencegah atau menanggapi secara tegas, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran hak untuk tidak disiksa atau dianiaya.

Pasal 31 Ayat (1) tentang Hak Atas Pendidikan.

  • Pendidikan yang berkualitas dan aman dari ancaman fisik dan psikologis adalah hak setiap warga negara. Tidak adanya respons positif dari pihak sekolah terhadap kasus pembullyan dapat mengganggu hak atas pendidikan yang aman dan menyenangkan bagi siswa.

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

44

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

28

2.2

Lihat jawaban (3)