Fira F
21 November 2023 12:28
Fira F
21 November 2023 12:28
Pertanyaan
1
2
Salsabila M

Community
23 Juni 2024 13:03
1. Pasal 34 ayat 2 UUD 1945 menyatakan: "Pendidikan nasional diselenggarakan dengan mengutamakan hak anak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran."
2. Hak pelajar sebagai bentuk implementasi dari pasal tersebut mencakup hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas. Berikut adalah kewajiban-kewajiban yang terkait dengan hak tersebut:
a. **Kewajiban untuk Aktif Belajar**: Pelajar memiliki kewajiban untuk aktif dalam proses pembelajaran, termasuk hadir secara teratur di sekolah dan mengikuti proses belajar mengajar dengan sungguh-sungguh.
b. **Kewajiban untuk Menghargai Aturan Sekolah**: Pelajar wajib menghormati dan patuh terhadap peraturan-peraturan yang berlaku di sekolah, seperti jadwal belajar, disiplin di kelas, dan tata tertib lainnya.
c. **Kewajiban untuk Menghargai Guru dan Staf Sekolah**: Pelajar memiliki kewajiban untuk menghormati guru dan staf sekolah sebagai pihak yang membantu dalam proses pendidikan mereka.
d. **Kewajiban untuk Berpartisipasi dalam Kegiatan Ekstrakurikuler**: Selain kegiatan akademis, pelajar juga diharapkan untuk aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler yang mendukung pengembangan potensi mereka secara menyeluruh.
e. **Kewajiban untuk Mematuhi Tata Tertib Sekolah**: Pelajar wajib mematuhi tata tertib sekolah dalam segala aspek, termasuk pakaian seragam, kebersihan lingkungan, dan perilaku di luar jam sekolah yang mencerminkan nilai-nilai positif.
f. **Kewajiban untuk Tidak Melanggar Hak Pelajar Lain**: Sebagai anggota komunitas pendidikan, pelajar wajib menghormati hak-hak pelajar lain dan tidak melakukan tindakan yang merugikan atau mengganggu proses belajar mereka.
g. **Kewajiban untuk Berperan Aktif dalam Peningkatan Mutu Pendidikan**: Pelajar memiliki tanggung jawab untuk turut serta dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan, baik dengan memberikan masukan maupun dengan menjaga lingkungan belajar yang kondusif.
Setiap kewajiban tersebut mendukung terwujudnya hak pelajar untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan Pasal 34 ayat 2 UUD 1945. Melalui pemenuhan kewajiban-kewajiban ini, pelajar tidak hanya menegakkan haknya untuk belajar, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang baik bagi dirinya sendiri dan untuk masyarakat.
· 0.0 (0)
Nanda R

Community
02 Agustus 2024 11:37
1. Identifikasi Ketentuan UUD NRI 1945 yang Mengatur Hak Anda sebagai Seorang Pelajar pada Pasal 34 Ayat 2
Pasal 34 Ayat 2 UUD NRI 1945 menyatakan:
"Negara berkembang berdasarkan asas kekeluargaan."
Namun, mengenai hak-hak pelajar lebih tepat jika merujuk pada pasal lain, seperti Pasal 31 UUD NRI 1945, yang mengatur hak atas pendidikan. Pasal tersebut berbunyi:
"1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. 2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya."
Hak-hak Pelajar Berdasarkan Pasal 31:
2. Uraian Kritis Mengenai Kewajiban Terkait Hak Pendidikan
a. Kewajiban Pelajar:
Argumen Kritis:
b. Kewajiban Pemerintah:
Argumen Kritis:
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!