Sarah S
14 Desember 2022 05:12
Sarah S
14 Desember 2022 05:12
Pertanyaan
1
1
S. Fadilah
09 Januari 2023 09:11
Jawaban yang benar adalah A. 1, 2, 3, 4, 6, 8, 9
Berikut merupakan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lembaga-lembaga negara dikelompokkan menjadi:
1. Lembaga legislatif, yaitu lembaga yang berwenang membuat Undang-Undang. Lembaga legislatif terdiri dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
2. Lembaga eksekutif, yaitu lembaga yang memegang kekuasaan melaksanakan Undang-Undang, menyelenggarakan urusan pemerintahan, serta mempertahankan tata tertib dan keamanan. Lembaga eksekutif terdiri dari presiden, wakil presiden, kementerian negara, pejabat setingkat menteri, dan lembaga pemerintah non kementerian.
3. Lembaga yudikatif, yaitu lembaga pemegang kekuasaan kehakiman. Lembaga ini menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
4. Lembaga eksaminatif, yaitu lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Yang termasuk lembaga eksaminatif adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
5. Lembaga independen. Lembaga ini dibentuk dengan dasar hukum yang berbeda, melalui konstitusi, Undang-Undang, maupun keputusan presiden. Lembaga independen terdiri dari Komisi Yudisial (KY), Bank Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU), TNI dan Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Jadi, jawaban yang benar adalah A. 1, 2, 3, 4, 6, 8, 9
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!