Muhammad M
28 Agustus 2022 17:50
Muhammad M
28 Agustus 2022 17:50
Pertanyaan
57
1
A. Selvi
Mahasiswa/Alumni Politeknik Negeri Ujung Pandang
23 September 2022 04:50
Jawabannya 3, 4, dan 5.
Pembahasan:
Berdasarkan UU No 8 Tahun 1995, pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Adapun lembaga-lembaga dan pelaku pasar modal, yaitu:
- Menteri Keuangan, sebagai kebijakan umum penyelenggaraan pasar modal.
- BAPEPAM-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan).
- Bursa Efek, yakni lembaga yang menyediakan sarana dan menyelenggarakan kegiatan di pasar modal.
- Lembaga Kliring dan Penjaminan, berkewajiban menetapkan peraturan mengenai kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, bertugas untuk menetapkan peraturan mengenai jasa kustodian sentral dan jasa penyelesaian transaksi efek.
- Perusahaan Efek, terdiri dari penjamin emisi, perantara pedagang efek, dan manajer investasi.
- Lembaga Penunjang Pasar Modal, terdiri dari kustodian, wali amanat, dan biro administrasi efek.
- Profesi penunjang pasar modal, yakni konsultan hukum, akuntan publik, penilai, dan notaris.
- Emiten, yakni perusahaan yang terdaftar di bursa efek.
Maka berdasarkan soal, yang termasuk lembaga penunjang pasar modal ialah:
3) Konsultan publik
4) BAPEPAM
5) Bursa efek
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!