Muhammad M

28 Agustus 2022 17:50

Muhammad M

28 Agustus 2022 17:50

Pertanyaan

1). reksa dana 2). anjak piutang 3). konsultan publik 4). bapepam 5). bursa efek Dari beberapa nomor di atas yang termasuk lembaga penunjang pasar modal yaitu...

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

15

:

09

:

08

Klaim

57

1

Jawaban terverifikasi

A. Selvi

Mahasiswa/Alumni Politeknik Negeri Ujung Pandang

23 September 2022 04:50

Jawaban terverifikasi

<p>Jawabannya 3, 4, dan 5.</p><p>&nbsp;</p><p>Pembahasan:</p><p>Berdasarkan UU No 8 Tahun 1995, pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Adapun lembaga-lembaga dan pelaku pasar modal, yaitu:</p><p>- Menteri Keuangan, sebagai kebijakan umum penyelenggaraan pasar modal.</p><p>- BAPEPAM-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan).</p><p>- Bursa Efek, yakni lembaga yang menyediakan sarana dan menyelenggarakan kegiatan di pasar modal.</p><p>- Lembaga Kliring dan Penjaminan, berkewajiban menetapkan peraturan mengenai kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.</p><p>- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, bertugas untuk menetapkan peraturan mengenai jasa kustodian sentral dan jasa penyelesaian transaksi efek.</p><p>- Perusahaan Efek, terdiri dari penjamin emisi, perantara pedagang efek, dan manajer investasi.</p><p>- Lembaga Penunjang Pasar Modal, terdiri dari kustodian, wali amanat, dan biro administrasi efek.</p><p>- Profesi penunjang pasar modal, yakni konsultan hukum, akuntan publik, penilai, dan notaris.</p><p>- Emiten, yakni perusahaan yang terdaftar di bursa efek.</p><p>&nbsp;</p><p>Maka berdasarkan soal, yang termasuk lembaga penunjang pasar modal ialah:</p><p>3) Konsultan publik</p><p>4) BAPEPAM</p><p>5) Bursa efek</p>

Jawabannya 3, 4, dan 5.

 

Pembahasan:

Berdasarkan UU No 8 Tahun 1995, pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Adapun lembaga-lembaga dan pelaku pasar modal, yaitu:

- Menteri Keuangan, sebagai kebijakan umum penyelenggaraan pasar modal.

- BAPEPAM-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan).

- Bursa Efek, yakni lembaga yang menyediakan sarana dan menyelenggarakan kegiatan di pasar modal.

- Lembaga Kliring dan Penjaminan, berkewajiban menetapkan peraturan mengenai kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.

- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, bertugas untuk menetapkan peraturan mengenai jasa kustodian sentral dan jasa penyelesaian transaksi efek.

- Perusahaan Efek, terdiri dari penjamin emisi, perantara pedagang efek, dan manajer investasi.

- Lembaga Penunjang Pasar Modal, terdiri dari kustodian, wali amanat, dan biro administrasi efek.

- Profesi penunjang pasar modal, yakni konsultan hukum, akuntan publik, penilai, dan notaris.

- Emiten, yakni perusahaan yang terdaftar di bursa efek.

 

Maka berdasarkan soal, yang termasuk lembaga penunjang pasar modal ialah:

3) Konsultan publik

4) BAPEPAM

5) Bursa efek


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

11

5.0

Jawaban terverifikasi