Deza A

16 Februari 2023 14:10

Deza A

16 Februari 2023 14:10

Pertanyaan

2.Seorang pria meninggal dunia meninggalkan harta warisan senilai Rp. 175. 000.000,- ia memiliki asset sebesar Rp. 450.000.000,- setengahnya merupakan usaha bersama dengan saudari kandungnya ahli waris terdiri dari ibu, seorang saudari kandung dan seorang paman. BERAPAKAH BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS ?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

07

:

54

:

45

Klaim

1

1


Kevin L

Gold

08 Mei 2024 13:48

Berdasarkan hukum waris Islam, pembagiannya adalah sebagai berikut: 1. Ibu: - Ibu mendapat 1/6 bagian dari total harta warisan. - 1/6 x Rp. 175.000.000,- = Rp. 29.166.667,- 2. Saudari kandung: - Saudari kandung mendapat 1/2 bagian dari sisa harta warisan setelah bagian ibu. - Sisa harta warisan = Rp. 175.000.000,- - Rp. 29.166.667,- = Rp. 145.833.333,- - 1/2 x Rp. 145.833.333,- = Rp. 72.916.667,- 3. Paman: - Paman mendapat 1/6 bagian dari total harta warisan. - 1/6 x Rp. 175.000.000,- = Rp. 29.166.667,- Jadi, pembagian harta warisan adalah: - Ibu: Rp. 29.166.667,- - Saudari kandung: Rp. 72.916.667,- - Paman: Rp. 29.166.667,-


Mau jawaban yang terverifikasi?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Perang Uhud dimenangkan oleh kafir karena umat Islam ... A. bercerai-cerai B.berselisih C. berseteru D. bersekutu E. bergerombol

6

5.0

Jawaban terverifikasi