AisyahFatimah A

11 November 2019 11:27

AisyahFatimah A

11 November 2019 11:27

Pertanyaan

akhir akhir ini tindakan kekrasan yang terjadi semakin marak,hal ini disebabkan oleh hal hal beriku,kecuali.... a.kurang nya pendidikan politik masyarakat b.masuknya budaya militer dalam aspek aspek kehidupan masyarakat c.sikap toleransi yang semakin memudar du kalangn masyarakat d.sikap turun temurun sehingga bangsa kita dicap sebagai bangsa yang menyukai tindak kekerasan

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

14

:

06

:

26

Klaim

400

0


Empty Comment

Belum ada jawaban 🤔

Ayo, jadi yang pertama menjawab pertanyaan ini!

Mau jawaban yang cepat dan pasti benar?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Temukan jawabannya dari Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

hadap peritaku anak bangsa untuk ke depannya dan akan membuat anak bangsa yang menjadi penerus Indonesia nantinya hancur dan setalu mernbuat masalah untuk negaranya sendiri. Tapi bagaimanakah cara mengatasinya? Walaupun sudah ada undang-undang yang menjelaskan tentang tayangan *kekerasan, tapi undang-undang itu masih sulit diterapkan di Indonesia. Lalu bagaimanakah cara mengatasinya? Mari kita pecahkan bersama dengan debat berikut ini. Andien : Banyak *kekerasan yang ditayangkan di televisi dan jika terus dibiarkan, itu akan sangat merusak karakter bangsa untuk ke depannya. Satya : Merusak karakter? Saya pikir tidak. Dion : Iya betul. Tayangan *kekerasan justru akan membawa seseorang yang menontonnya terbawa ke dalam kehidupan nyata. Itu malah lebih bagus. Bayu : Justru itu yang tidak boleh dibiarkan. Jika sudah terbawa dalam kehidupan nyata, cara menanggulanginya pun akan lebih sulit. Cika : Hal itu akan menimbulkan dampak besar bagi bangsa kita. Tri : Dampak besar seperti apa maksudnya? Andien : Sekarang banyak sekali tindakan *kriminal yang dilakukan di masyarakat, dan saya rasa itu karena mereka sering menonton- tayangan-tayangan seperti itu. Dion : Saya pikir itu bukan karena tayangan *kekerasan, karena walaupun orang tersebut tidak menonton tayangan tersebut kalau orang yang sudah memiliki jiwa keras pasti dia akan tetap melakukannya. Satya : Setiap orang pasti memiliki karakter yang buruk, tapi karakter itu tidak akan selalu datang ketika orang tersebut tidak memiliki tekanan. Bayu : Dan tayangan itulah yang menimbulkan *tekanan sehingga karakter buruk dari seseorang itu muncul. Tri : Saya rasa itu tidak menimbulkan *tekanan, justru tayangan yang dia tonton itu yang memang dia sukai. Jadi dia akan mersa lebih senang melihat itu, bukan tertekan. Cika : Tapi, sekarang sudah banyak pelaku-pelaku *kejahatan yang menggunakan media tayangan televisi untuk mengetahui suatu teknik dalam melaksanakan *kejahatan. Satya : Kalau itu namanya bukan merusak karakter, tapi dia memang karakternya sudah rusak dari dulu. Dion : Orang yang melakukan tindak *kriminal itu memang dari dulunya sudah memiliki dorongan untuk melakukan tindak *kriminalnya itu. Tri : Saya belum pernah mendengar ada seorang pelaku *kriminal melakukan kejahatan dengan alasan karena sering menonton tayangan *kekerasan. Andien : Ingat, karakter yang rusak itu bukanlah hanya orang melakukan tindakan *kriminal atau semacamnya. Tapi orang yang bolos sekolah, tidak mengedakan PR itu juga termasuk orang yang berkarakter buruk. Bayu : Itu lebih disebabkan karena orang tersebut sering menonton tayangan di TV dan mempraktikkannya dalam dunia nyata. Cika : Sehingga kali ini di buku-buku LKS juga disebutkan pendidikan karakter, dan itu bertujuan untuk mengurangi masalah yang disebabkan karena alasan tadi. Satya : Tapi sekarang TV sudah ada di mana-mana di setiap rumah. Dion : Dan setiap siswa pasti akan menontonnya. Bahkan, tayangan *kekerasan sudah biasa, karena jaman sekarang acara TV itu kebanyakan yang seperti itu. Tri : Tapi tidak semua siswa yang ada di kelas ini memilik karakter yang buruk, kan? Andien : Karena orang tidak akan berubah sifatnya dengan seketika, setelah orang itu nonton, sifatnya langsung berubah. Tidak mungkin seperti itu. Satya : Berarti perusakan watak sesorang bukanlah karena tayangan TV, kan? Bayu : Orang tidak akan merubah karakternya dengan seketika. Dion : Lalu, bagaimana dengan orang yang memilik watak yang buruk di sekolahnya? Cika : Itu karena orang tersebut memang dari dulunya seperti itu, dan tayangan TV semakin memperparahnya. Tri : Berarti intinya karakter buruk itu bukan karena tayangan *kekerasan di TV, tapi karena dorongan dari dirinya. Satya : Kalau memang tayangan *kekerasan itu merusak karakter bangsa, mengapa masih belum ada penegasan dari pemerintah, misalnya undang-undang atau semacamnya. Tri : Itu karena memang tayangan *kekerasan di TV itu masih belum sepenuhnya bisa merusak karakter bangsa. Satya : Walaupun memang sekarang banyak sekali karakter bangsa yang rusak tapi itu bukanlah sepenuhnya akibat tayangan di TV tapi waktulah yang merubah semua itu, karena tayangan di TV itu sepenuhnya hanyalah untuk hiburan semata. Tapi musibah yang datang kepada semua orang itu menyebabkan *tekanan yang *berat sehingga orang tersebut karakternya menjadi rusak. Andien : Waktu itu sementara, tapi pengalaman untuk selamanya. Memang orang yang melihat tayangan *kekerasan di TV itu tidak akan langsung rusak karakternya. Bayu : Tapi ingatan/imajinasi tayangan tersebut akan langsung melekat di dalam pikiran orang tersebut sampai kapanpun. Cika : Ketika orang itu mangalami *tekanan, maka imajinasi itu akan muncul dan langsung merubah pikirannya. Perlahan tapi pasti karakter *jelek akan muncul dari dalam dirinya. Dion : Jadi intinya bukan tayangan *kekerasan di televisi yang merusak karakter, tapi *tekanan *beratlah yang bisa menimbulkan orang tersebut melakukan apapun yang dia sukai. Tri : Sehingga watak b*uruk akan muncul dari dalam dirinya. Satya : Walaupun di sekolah sudah diadakan pendidikan karakter tapi itu tidak akan merubah semuanya, karena imajinasi *kekerasan yang ditonton ketika kecil akan selalu ada dalam pikiran setiap manusia, di manapun dan sampai kapanpun. Andien : Jadi semuanya setuju dengan pernyataan bahwa tayangan* kekerasan di televisi itulah yang merusak karakter bangsa, kan? Moderator : Jadi kesimpulannya adalah tayangan *kekerasan di televisi memang akan *merusak dan *meracuni otak kalian untuk ke depannya dan ketika kita mengalami *tekanan yang berat maka imajinasi *kekerasan akan muncul di dalam pikiran kita, karena tidak mungkin Ketika kita mengalami masalah yang ada di dalam pikiran kita itu adalah Spongebob, Marsha and The Bear, dan lainnya. Tapi yang akan muncul adalah imajinasi yang memang bisa menuntaskan masalah tersebut yang salah satunya adalah tayangan *kekerasan tadi. Waktu itu sementara, tapi pengalaman adalah untuk selamanya, tayangan itu tidak akan langsung merusak, tapi akan selalu ada dalam pikiran kita selamanya. Pendidikan karakter hanyalah sebagian kecil dari pembelajaran yang tidak akan bisa menuntaskan masalah tersebut, karena imajinasi itu lebih cerdas dari hanya sekadar pendidikan. Sumber: http:/jgamesojter-arena. blogspot. co. id/2014/ 05/contoh-teks-debat. html dengan pengubahan 2a. Permasalahan apakah yang mereka perdebatkan?"

3

0.0

Jawaban terverifikasi

20. Lemahnya penegakan hukum salah satunya disebabkan oleh kinerja aparat penegak hukum seperti hakim, kepolisian, jaksa atau advokat dan penyidik pegawai negeri sipil yang belum menunjukkan sikap profesional dan integritas moral yang tinggi, membuat kepercayaan masyarakat terhadap hukum yang ada menjadi kritis salah satu kasus di Indonesia yang menjadi pusat perhatian di masyarakat adalah kasus yang tidak ditangani oleh penegak hukum namun saat media massa bergerak kemudian kasus langsung ditangani, fenomena ini banyak disalati masyarakat menilai bahwa ini adalah penegak hukum yang dipicu oleh media massa ramai media menaikkan tag "no viral no justice" bagaimana upaya lembaga penegak hukum agar anggapan masyarakat tersebut hilang? A. Harus pemerintah harus mengevaluasi para lembaga penegak hukum kembali. B. Kepolisian harus lebih adil dalam menanggapi laporan kasus yang terjadi di masyarakat. C. Lembaga hukum harus lebih profesional dalam menjalankan tugasnya. D. Pemerintah memberi sanksi yang serius terhadap aparat yang melakukan tindakan mengacuhkan kasus atau menyepelekan kasus. E. Semua jawaban benar. 21. Adanya iptek di indonesia tentunya memberikan dampak positif dan negatif. Berbagai macam dampak positif memberikan pengaruh baik bagi kemajuan negara ini. Sedangkan, dampak negatif yang diberikan iptek ternyata memberikan ancaman yang bisa membahayakan rakyat indonesia. Lalu, bagaimana pemerintah menghindari ancaman tersebut? A. Pemerintah menyiptakan strategi dalam upaya menghindari ancaman iptek. B. Membuat peraturan dalam penggunaan iptek. C. Memblokir adanya iptek agar tidak ada ancaman apapun. D. Memaksa masyarakat agar tidak menggunakan iptek. E. Tidak melakukan apa-apa. 22. Dampak negatif yang timbul dari kemajuan iptek dalam aspek ini antara lain akan menimbulkan tindakan anarkis dari masyarakat yang dapat menggangu stabilitas nasional, ketahanan nasional bahkan persatuan dan kesatuan bangsa. Selain itu, peran masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban dan kedaulatan negara semakin berkurang. Hal-hal negatif hukum, pertahanan dan keamanan melalui media internet adalah? A. Pelaku teroris dapat meretas radio melalui handphone B. Pelaku teroris dapat berkomunikasi dengan sesama teroris. C. Tidak terjadinya perang informasi dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi. D. Teroris bisa mengajak masyarakat secara langsung. E. Pelaku teroris dapat mendapatkan informasi melalui internet.

2

0.0

Jawaban terverifikasi

hadap peritaku anak bangsa untuk ke depannya dan akan membuat anak bangsa yang menjadi penerus Indonesia nantinya hancur dan setalu mernbuat masalah untuk negaranya sendiri. Tapi bagaimanakah cara mengatasinya? Walaupun sudah ada undang-undang yang menjelaskan tentang tayangan *kekerasan, tapi undang-undang itu masih sulit diterapkan di Indonesia. Lalu bagaimanakah cara mengatasinya? Mari kita pecahkan bersama dengan debat berikut ini. Andien : Banyak *kekerasan yang ditayangkan di televisi dan jika terus dibiarkan, itu akan sangat merusak karakter bangsa untuk ke depannya. Satya : Merusak karakter? Saya pikir tidak. Dion : Iya betul. Tayangan *kekerasan justru akan membawa seseorang yang menontonnya terbawa ke dalam kehidupan nyata. Itu malah lebih bagus. Bayu : Justru itu yang tidak boleh dibiarkan. Jika sudah terbawa dalam kehidupan nyata, cara menanggulanginya pun akan lebih sulit. Cika : Hal itu akan menimbulkan dampak besar bagi bangsa kita. Tri : Dampak besar seperti apa maksudnya? Andien : Sekarang banyak sekali tindakan *kriminal yang dilakukan di masyarakat, dan saya rasa itu karena mereka sering menonton- tayangan-tayangan seperti itu. Dion : Saya pikir itu bukan karena tayangan *kekerasan, karena walaupun orang tersebut tidak menonton tayangan tersebut kalau orang yang sudah memiliki jiwa keras pasti dia akan tetap melakukannya. Satya : Setiap orang pasti memiliki karakter yang buruk, tapi karakter itu tidak akan selalu datang ketika orang tersebut tidak memiliki tekanan. Bayu : Dan tayangan itulah yang menimbulkan *tekanan sehingga karakter buruk dari seseorang itu muncul. Tri : Saya rasa itu tidak menimbulkan *tekanan, justru tayangan yang dia tonton itu yang memang dia sukai. Jadi dia akan mersa lebih senang melihat itu, bukan tertekan. Cika : Tapi, sekarang sudah banyak pelaku-pelaku *kejahatan yang menggunakan media tayangan televisi untuk mengetahui suatu teknik dalam melaksanakan *kejahatan. Satya : Kalau itu namanya bukan merusak karakter, tapi dia memang karakternya sudah rusak dari dulu. Dion : Orang yang melakukan tindak *kriminal itu memang dari dulunya sudah memiliki dorongan untuk melakukan tindak *kriminalnya itu. Tri : Saya belum pernah mendengar ada seorang pelaku *kriminal melakukan kejahatan dengan alasan karena sering menonton tayangan *kekerasan. Andien : Ingat, karakter yang rusak itu bukanlah hanya orang melakukan tindakan *kriminal atau semacamnya. Tapi orang yang bolos sekolah, tidak mengedakan PR itu juga termasuk orang yang berkarakter buruk. Bayu : Itu lebih disebabkan karena orang tersebut sering menonton tayangan di TV dan mempraktikkannya dalam dunia nyata. Cika : Sehingga kali ini di buku-buku LKS juga disebutkan pendidikan karakter, dan itu bertujuan untuk mengurangi masalah yang disebabkan karena alasan tadi. Satya : Tapi sekarang TV sudah ada di mana-mana di setiap rumah. Dion : Dan setiap siswa pasti akan menontonnya. Bahkan, tayangan *kekerasan sudah biasa, karena jaman sekarang acara TV itu kebanyakan yang seperti itu. Tri : Tapi tidak semua siswa yang ada di kelas ini memilik karakter yang buruk, kan? Andien : Karena orang tidak akan berubah sifatnya dengan seketika, setelah orang itu nonton, sifatnya langsung berubah. Tidak mungkin seperti itu. Satya : Berarti perusakan watak sesorang bukanlah karena tayangan TV, kan? Bayu : Orang tidak akan merubah karakternya dengan seketika. Dion : Lalu, bagaimana dengan orang yang memilik watak yang buruk di sekolahnya? Cika : Itu karena orang tersebut memang dari dulunya seperti itu, dan tayangan TV semakin memperparahnya. Tri : Berarti intinya karakter buruk itu bukan karena tayangan *kekerasan di TV, tapi karena dorongan dari dirinya. Satya : Kalau memang tayangan *kekerasan itu merusak karakter bangsa, mengapa masih belum ada penegasan dari pemerintah, misalnya undang-undang atau semacamnya. Tri : Itu karena memang tayangan *kekerasan di TV itu masih belum sepenuhnya bisa merusak karakter bangsa. Satya : Walaupun memang sekarang banyak sekali karakter bangsa yang rusak tapi itu bukanlah sepenuhnya akibat tayangan di TV tapi waktulah yang merubah semua itu, karena tayangan di TV itu sepenuhnya hanyalah untuk hiburan semata. Tapi musibah yang datang kepada semua orang itu menyebabkan *tekanan yang *berat sehingga orang tersebut karakternya menjadi rusak. Andien : Waktu itu sementara, tapi pengalaman untuk selamanya. Memang orang yang melihat tayangan *kekerasan di TV itu tidak akan langsung rusak karakternya. Bayu : Tapi ingatan/imajinasi tayangan tersebut akan langsung melekat di dalam pikiran orang tersebut sampai kapanpun. Cika : Ketika orang itu mangalami *tekanan, maka imajinasi itu akan muncul dan langsung merubah pikirannya. Perlahan tapi pasti karakter *jelek akan muncul dari dalam dirinya. Dion : Jadi intinya bukan tayangan *kekerasan di televisi yang merusak karakter, tapi *tekanan *beratlah yang bisa menimbulkan orang tersebut melakukan apapun yang dia sukai. Tri : Sehingga watak b*uruk akan muncul dari dalam dirinya. Satya : Walaupun di sekolah sudah diadakan pendidikan karakter tapi itu tidak akan merubah semuanya, karena imajinasi *kekerasan yang ditonton ketika kecil akan selalu ada dalam pikiran setiap manusia, di manapun dan sampai kapanpun. Andien : Jadi semuanya setuju dengan pernyataan bahwa tayangan* kekerasan di televisi itulah yang merusak karakter bangsa, kan? Moderator : Jadi kesimpulannya adalah tayangan *kekerasan di televisi memang akan *merusak dan *meracuni otak kalian untuk ke depannya dan ketika kita mengalami *tekanan yang berat maka imajinasi *kekerasan akan muncul di dalam pikiran kita, karena tidak mungkin Ketika kita mengalami masalah yang ada di dalam pikiran kita itu adalah Spongebob, Marsha and The Bear, dan lainnya. Tapi yang akan muncul adalah imajinasi yang memang bisa menuntaskan masalah tersebut yang salah satunya adalah tayangan *kekerasan tadi. Waktu itu sementara, tapi pengalaman adalah untuk selamanya, tayangan itu tidak akan langsung merusak, tapi akan selalu ada dalam pikiran kita selamanya. Pendidikan karakter hanyalah sebagian kecil dari pembelajaran yang tidak akan bisa menuntaskan masalah tersebut, karena imajinasi itu lebih cerdas dari hanya sekadar pendidikan. Sumber: http:/jgamesojter-arena. blogspot. co. id/2014/ 05/contoh-teks-debat. html dengan pengubahan 2d. Siapakah yang menjadi tim penengah? Buktikanlah!

2

0.0

Jawaban terverifikasi

Saya kira dewasa ini banyak berjumpa dengan yang disebut “Fundamentalisme agama”. Gerakan fundamentalisme agama ini merupakan ideologi yang berdasarkan nilai-nilai agama tertentu. Gerakan fundamentalisme yang berkembang ini memuculkan sifat fanatik dan eksklusif karena menganggap agama lain itu salah. Nilai toleransi pun menjadi hilang sehingga dapat menimbulkan tindak kekerasan antar pemeluk agama. Perilaku seperti ini jelas bertentangan dengan nilai Pancasila, karena nilai-nilai Pancasila telah mengakui berbagai agama dan toleransi sesuai agama dan keyakinan individu. Masalah agama adalah masalah individu yang tidak dapat dipaksakan oleh siapapun bahkan negara sekalipun. Dari wacana tersebut, manakah solusi yang manakah solusi yang bisa dilakukan dalam mengatasi masalah diatas? 1. Masyarakat cenderung pro aktif dalam hal pertahanan dan keamanan 2. Harus bisa mengikuti agama lain agar memahami semua aturan yang berlaku 3. Masyarakat dapat memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan dari masalah yang ada 4. Mengintesifkan pembelajaran Pancasila di sekolah dengan penekanan pada implementasi nilai-nilai Pancasila. 5. Menerapkan pembiasaan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila kepada peserta didik dengan membuat keyakinan kelas 6. Menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya toleransi dalam masyarakat majemuk melalui iklan layanan masyarakat 7. Mengintensifkan kinerja aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan represif kepada pihak-pihak yang disinyalir sebagai pelaku intoleransi A. 1, 2, 3 B. 2, 3, 4 C. 3, 4, 5 D. 4, 5, 6 E. 5, 6, 7

1

0.0

Jawaban terverifikasi

Cermatilah teks debat berikut. MODERATOR MOSI : Belakangan ini, kasus kejahatan dengan korban anak-anak di Indonesia meningkat tajam. Berdasarkan data lembaga perlindungan anak pada empat tahun terakhir, tercatat 21,6 juta kasus pelanggaran hak anak. Dari jumlah tersebut, 58 persen di kategorikan sebagai kejahatan *pedofilia. Komnas Perlindungan Anak menyatakan saat ini Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan pada anak. Kasus terakhir yang menyita perhatian adalah nasib tragis yang dialami gadis usia 9 tahun di Kalideres, Jakarta Barat. Berbagai reaksi mengemuka atas situasi genting ini. Salah satunya yang belakangan ini keras disuarakan adalah wacana perlunya bentuk hukuman baru, yaitu hukuman kebiri. Kebiri (disebut juga pengebirian atau kastrasi) adalah tindakan bedah dan/atau penggunaan bahan kimia. Oleh beberapa pihak, hukuman ini dipandang akan sangat ampuh mencegah dan menurunkan kejahatan *pedofilia. Namun, sejumlah organisasi hak asasi manusia menentang keras wacana ini. Perlukah hukuman kebiri diberlakukan di Indonesia? TIM PRO (AFIRMATIF) PEMBICARA 1 : Anak merupakan generasi penerus yang akan menentukan warna bangsa di masa yang akan datang. Anak-anak yang sehat, cerdas, dan ceria akan menghasilkan generasi yang berkualitas dan berdaya kompetisi tinggi. Mereka diharapkan mampu membawa negara kita menjadi bangsa yang makmur, jaya, dan terhormat di panggung dunia. Tetapi, bagaimana angan itu akan terwujud, jika anak-anak yang masih kuncup, keceriaannya sudah dicabik-cabik dan dirusak jati dirinya. Bagaimana bisa tumbuh mekar secara maksimal, sementara dalam diri nya terpendam luka dan trauma. Maka, kita harus menjaga aset berharga itu dan tidak membiarkan para *predator berkeliaran. Mereka harus dihentikan, diganjar yang setimpal, dan dibuat takut untuk tidak melakukannya lagi. Maka dari itu, kami sangat setuju dengan wacana penerapan hukuman kebiri kepada para *pedofil atau siapa pun yang telah menghancurkan masa depan anak yang notabene adalah masa depan bangsa kita. Dengan hukuman kebiri, kita berharap para *predator itu akan berpikir seribu kali sebelum melancarkan aksinya. Hukum kebiri ini juga sudah dilakukan di negara maju, seperti Belanda, Jerman, Prancis, dan Belgia. Efektivitas hukuman ini sudah terbukti. Hasil riset di negara Skandinavia menyatakan penerapan kebiri mengurangi tingkat pengulangan kejahatan *pedofilia oleh pelaku yang sama hingga 35%. PEMBICARA 2 : Beberapa pihak mempertanyakan Hak Asasi Manusia (HAM) pelaku. Hukum kebiri tidak akan melanggar HAM. Pasai 28J UUD 1 945 menyatakan bahwa hak asasi seseorang digunakan dengan harus menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi berlangsungnya ketertiban umum dan keadilan sosial. Artinya, hak asasi anak untuk mendapatkan rasa aman perlu dikedepankan, mengingat anak adalah aset bangsa yang perlu dijamin perlindungan dan keamanannya. Dengan demikian, menurut saya, jika memang pelaku tidak menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi terjadinya ketertiban umum, hukuman kebiri tidaklah melanggar HAM. Justru yang seharusnya dilindungi haknya adalah para anak-anak penerus bangsa. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. lni adalah salah satu bentuk konkret tanggung jawab pemerintah dalam memberantas kejahatan terhadap anak yang sangat marak sekarang ini. Jadi dalam kasus ini, kita tidak perlu menjadikan polemik tentang hak asasi manusia. Akan di bawa ke mana bangsa ini kalau generasi mudanya sudah dirusak dan membiarkannya terus terjadi atas nama HAM? PEMBICARA 3 : Menanggapi wacana penerapan hukuman kebiri ini, ada sejumlah pihak yang keberatan dengan pertimbangan dampak yang akan dialami oleh pelaku. Mereka menawarkan sistem rehabilitasi sebagai solusi yang lebih tepat. Menurut saya, pihak yang seharusnya perlu dibela adalah korban, bukan pelaku. Apalagi dalam konteks ini, korban adalah anak di bawah umur. Hal lain yang berkaitan adalah penerapan hukuman kebiri bersifat ultimum remedium, yang artinya 'kalau tidak mau dikebiri, ya jangan melakukannya'. Saya rasa hal ini sama halnya dengan hukuman mati yang di berlakukan pada pengguna nar*koba. Salah satu pertimbangan hukuman mati bisa diberlakukan adalah karena nar*koba telah mengambil alih masa depan penggunanya. Kejahatan *pedofilia pada hakikatnya berkaitan dengan kemampuan pengendalian dorongan biologis. Selama dorongan itu ada, kemungkinan untuk melakukannya tetap terjadi. Saya yakin, semua orang tua yang memiliki anak di bawah umur pasti akan mendukung hukuman kebiri karena mereka akan membayangkan jika hal tersebut menimpa anaknya. TIM KONTRA/OPOSISI PEMBICARA 1 : Hukuman kebiri tidak akan mempunyai dampak efektif untuk mengurangi kejahatan *pedofilia jika dijadikan sebagai hukuman utama tanpa ada pidana lain dan rehabi*litasi mental. Pengebirian hanya akan menyiksa kondisi mental si pelaku kejahatan, bukan malah mengobati mentalnya. Di samping itu, perlu kita ketahui bahwa ketiadaan testosteron setelah pengebirian akan menimbulkan gejala fisik, seperti kegemukan, impotensi, dan tentunya kemandulan. Dengan demikian, pengebirian dapat dikatakan melanggar hak konstitusional si pelaku. Oleh karena itu, hukuman kebiri ini perlu ditinjau ulang penerapannya. Alangkah lebih baiknya apabila pelaku kejahatan sek*sual diberi sistem pemidanaan rehabi*litasi. Hal tersebut membuat pelaku terbantu, tetapi hak atas tubuhnya tidak dilanggar. PEMBICARA 2 : Menurut hemat saya, hukuman kebiri tidaklah tepat untuk dijalankan. Pertama, hukuman kebiri mungkin akan mengurangi hormon si pelaku. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa pele-cehan tidak melulu terkait secara biologis. Apabila seseorang dikebiri, mungkin si pelaku akan menggunakan motif lain untuk melakukan pele-cehan. Jadi, hukuman kebiri tidak menjamin pelaku akan jera. Kedua, kebiri merupakan pelanggaran oleh pemerintah terhadap hak konstitusional si pelaku untuk bereproduksi sebagaimana diatur dalam Pasal 28b ayat (1). H ukuman kebiri juga melanggar Konvensi lnternasional tentang Anti Penyiksaan yang telah disahkan oleh DPR melalui UU No. 5 tahun 1998 yang pada intinya melarang hukuman kekerasan yang permanen. Lalu, adanya hukuman kebiri menandakan bahwa hukum pidana kita tidak bersemangatkan untuk merehabilitasi atau membuat si pelaku menjadi orang yang baik, tetapi berprinsipkan balas dendam yang tidak mutlak efektif. PEMBICARA 3 : Benar bahwa banyak negara telah menerapkan sanksi kastrasi atau kebiri untuk pelaku kejahatan *pedofilia. Namun, hal itu tak berarti bahwa kebiri merupakan hukuman yang paling efektif menekan kejahatan *pedofilia. Kecaman dari Amnesty International merupakan bentuk kritik terhadap hukuman kastrasi yang justru menciptakan masalah baru. Amnesty International menyebut bahwa setiap tindak kejahatan harus di hukum dengan cara yang sesuai dengan Deklarasi HAM Universal. Selain bertentangan dengan semangat DUHAM, pengebirian pun tidak lantas membawa dampak yang signifikan bagi korban. Mengebiri pelaku bukan jalan keluar yang adil bagi korban. Tidak ada hubungan yang signifikan antara kebiri dan berkurangnya kejahatan *pedofilia anak. Oleh karena itu, pengebirian merupakan respons yang emosional dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan yang hakiki. Akan lebih baik jika pelaku diperlakukan seperti pelaku kejahatan yang mengalami gangguan jiwa. Maksudnya, pelaku diberikan pidana kurungan disertai terapi kejiwaan sehingga pelaku dapat sadar bahwa penyimpangan yang dilakukannya adalah hal yang salah dan pelaku tersebut dapat menjadi orang normal kembali. Dengan begitu, negara sukses dalam menjaga ketertiban umum dan memberikan pelajaran bagi warganya yang pernah melakukan kejahatan. MODERATOR Pemberian hukuman yang keras dan memberi efek jera kepada para pelaku kejahatan sek*sual terhadap anak-anak perlu segera diterapkan. Hukuman kebiri bisa dipilih sebagai salah satu bentuk hukuman kepada para *predator anak-anak yang belakangan ini semakin merajalela. Namun, penerapan hukuman itu perlu mempertimbangkan aspek lain selain dari sisi korban yang dirugikan. Jangan sampai penerapan suatu hukuman bertentangan dengan hukum yang lebih hakiki. Apakah argumen yang disampaikan kelompok afirmatif untuk mendukung tesisnya?

2

5.0

Jawaban terverifikasi