Gian G
27 September 2022 04:20
Gian G
27 September 2022 04:20
Pertanyaan
2
1
R. Anggriani
Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Malang
07 Oktober 2022 03:35
Jawabannya adalah PTKP wajib pajak itu sendiri dan PTKP kawin (K/0).
Pembahasan
Tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) terbaru yang ditetapkan DJP. PTKP 2016/PTKP 2017 (PTKP terbaru) yang tercantum pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015:
1. Rp54.000.000,00 per tahun atau setara dengan Rp4.500.000,00 per bulan untuk wajib pajak orang pribadi.
2. Rp4.500.000,00 per tahun atau setara dengan Rp375.000,00 per bulan tambahan untuk wajib pajak yang kawin (tanpa tanggungan). Ini artinya apabila pasangan suami istri salah satunya tidak berpenghasilan, maka termasuk ke dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
3. Rp4.500.000,00 per tahun atau setara dengan Rp375.000,00 per bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda (dalam garis keturunan lurus atau anak angkat), yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (orang) untuk setiap keluarga. Lebih dari itu, dihitung hanya sebanyak maksimal 3 orang.
Pada soal terlihat bahwa Andi sebagai wajib pajak yang telah menikah dan tinggal bersama dua orang adiknya. Berdasarkan peraturan di atas 2 adik Andi tidak dihitung dalam tanggungan Andi. Sehingga Andi masuk ke dalam PTKP kawin namun masih belum memiliki anak atau PTKP kawin (K/0).
Sehingga jawabannya adalah PTKP wajib pajak itu sendiri dan PTKP kawin (K/0).
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!