Sindy C

18 Januari 2022 13:37

Sindy C

18 Januari 2022 13:37

Pertanyaan

apa bunyi UU nomor 4 thn 1994 pasal 2 ayat 1 sampai 4??

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

03

:

14

:

51

Klaim

11

1


M. Darry

Mahasiswa/Alumni Universitas Indonesia

25 Januari 2022 00:28

Halo Sindy, kakak bantu jawab ya. Pasal 2 UU No. 4 Tahun 1994 Pasal 2 adalah Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Palu dalam wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah. Yuk mari simak pembahasannya! UU No. 4 Tahun 1994 berisi tentang Pembentukan Kotamdya Daerah Tingkat II Palu. Dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa Kotamdya Daerah Tingkat II Palu dalam wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah. Jadi, dengan demikian Pasal 2 UU No. 4 Tahun 1994 Pasal 2 adalah Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Palu dalam wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah. Semoga bisa membantu ya Sindy.


Mau jawaban yang terverifikasi?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

Roboguru Plus

Dapatkan pembahasan soal ga pake lama, langsung dari Tutor!

Chat Tutor

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Contoh perilaku sesuai dengan sila ke 2 pancasila

24

5.0

Jawaban terverifikasi