Christina A

07 Juni 2022 12:49

Christina A

07 Juni 2022 12:49

Pertanyaan

Apa kelebihan dan kekurangan sistem pembagian kekuasaan negara Republik Indonesia menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

16

:

05

:

34

Klaim

4

1

Jawaban terverifikasi

A. SIGIT

08 Juni 2022 12:04

Jawaban terverifikasi

Kelebihan dan kekurangan sistem pembagian kekuasaan negara Republik Indonesia menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 antara lain : Kelebihan sistem presidensial 1. Kejelasan masa jabatan eksekutif 2. Program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu. 3. Legislatif bisa diisi oleh orang luar, termasuk anggota parlemen. 4. Kepala pemerintahan dipilih langsung oleh rakyat 5. Adanya pemisahan kekuasaan berarti pemerintahan dibatasi. Kekuarangan sistem presidensial 1. Adanya konflik eksekutif dan legislatif 2. Masa jabatan presiden yang dibatasi 3. Sistem ini berjalan atas aturan 'pemenang menguasai semua 4. Kekuasaan eksekutif ada di luar pengawasan langsung legislatif 5. Pembuatan keputusan atau kebijakan publik Simak penjelasan berikut. Sistem pembagian kekuasaan di Indonesia menurut UUD 1945 adalah presidensial. Dalam sistem kekuasaan Presidensial, terdapat pembagian kekuasaan, yakni eksekutif, legislatif, serta yudikatif, dengan menjalankan peran dan wewenangnya masing-masing. Pada sistem pemerintahan presidensia, terdapat kelebihan dan kekurangan, antara lain : Kelebihan sistem presidensial 1. Kejelasan masa jabatan eksekutif dengan jangka waktu tertentu. 2. Program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu. 3. Legislatif bisa diisi oleh orang luar, termasuk anggota parlemen. 4. Kepala pemerintahan dipilih langsung oleh rakyat sehingga lebih demokratis daripada pemilihan tidak langsung. 5. Adanya pemisahan kekuasaan berarti pemerintahan dibatasi. Kekuarangan sistem presidensial 1. Adanya konflik eksekutif dan legislatif bisa merugikan kedua belah pihak. 2. Masa jabatan presiden yang dibatasi tidak memberi kesempatan untuk melakukan penyesuaian. 3. Sistem ini berjalan atas aturan 'pemenang menguasai semua' sehingga sering menimbulkan potensi konflik. 4. Kekuasaan eksekutif ada di luar pengawasan langsung legislatif, dan akhirnya menimbulkan kekuasaan mutlak. 5. Pembuatan keputusan atau kebijakan publik antara legislatif dan eksekutif sering menghasilkan keputusan tidak tegas serta memakan waktu lama. Dengan demikian, kelebihan dan kekurangan sistem pembagian kekuasaan negara Republik Indonesia menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 antara lain : Kelebihan sistem presidensial 1. Kejelasan masa jabatan eksekutif 2. Program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu. 3. Legislatif bisa diisi oleh orang luar, termasuk anggota parlemen. 4. Kepala pemerintahan dipilih langsung oleh rakyat 5. Adanya pemisahan kekuasaan berarti pemerintahan dibatasi. Kekuarangan sistem presidensial 1. Adanya konflik eksekutif dan legislatif 2. Masa jabatan presiden yang dibatasi 3. Sistem ini berjalan atas aturan 'pemenang menguasai semua 4. Kekuasaan eksekutif ada di luar pengawasan langsung legislatif 5. Pembuatan keputusan atau kebijakan publik


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

21

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

15

2.2

Lihat jawaban (3)