Nama S

08 Januari 2023 13:52

Nama S

08 Januari 2023 13:52

Pertanyaan

Apa perbedaan sistem Ketatanegaraan masa orde baru dengan sekarang?

Apa perbedaan sistem Ketatanegaraan masa orde baru dengan sekarang?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

20

:

49

:

54

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Nanda R

Community

23 Januari 2024 13:53

Jawaban terverifikasi

<p>Sejak Orde Baru hingga saat ini, terdapat beberapa perubahan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Berikut adalah beberapa perbedaan utama antara sistem ketatanegaraan masa Orde Baru dan sekarang (hingga pengetahuan terakhir saya pada Januari 2022):</p><p><strong>Sistem Presidensial:</strong></p><ul><li><strong>Orde Baru:</strong> Sistem presidensial dengan presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan, memiliki kekuasaan eksekutif yang sangat kuat.</li><li><strong>Sekarang:</strong> Sistem presidensial tetap ada, namun dengan beberapa perubahan, termasuk peningkatan peran dan kewenangan lembaga-lembaga negara lainnya seperti DPR dan KPK.</li></ul><p><strong>Keterbukaan Politik:</strong></p><ul><li><strong>Orde Baru:</strong> Ditandai dengan keterbatasan dalam kebebasan berekspresi, oposisi politik dibatasi, dan sistem tunggal partai (Partai Golongan Karya - Golkar) mendominasi politik.</li><li><strong>Sekarang:</strong> Lebih terbuka terhadap kebebasan berekspresi dan pluralisme politik. Terdapat banyak partai politik yang berpartisipasi dalam pemilihan umum.</li></ul><p><strong>Sistem Partai Politik:</strong></p><ul><li><strong>Orde Baru:</strong> Sistem tunggal partai, dengan Golkar sebagai partai penguasa yang mendukung pemerintah.</li><li><strong>Sekarang:</strong> Sistem multipartai, di mana berbagai partai politik bersaing untuk mendapatkan dukungan masyarakat.</li></ul><p><strong>Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden:</strong></p><ul><li><strong>Orde Baru:</strong> Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR tanpa pemilihan langsung oleh rakyat.</li><li><strong>Sekarang:</strong> Pemilihan langsung presiden dan wakil presiden oleh rakyat setiap lima tahun sekali.</li></ul><p><strong>Pemberantasan Korupsi:</strong></p><ul><li><strong>Orde Baru:</strong> Meskipun ada upaya pemberantasan korupsi, tetapi terdapat banyak kontroversi dan kelemahan dalam sistem penegakan hukum.</li><li><strong>Sekarang:</strong> Dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen untuk menangani kasus korupsi.</li></ul><p><strong>Desentralisasi:</strong></p><ul><li><strong>Orde Baru:</strong> Sistem sentralisasi kekuasaan, di mana pemerintah pusat memiliki kendali besar terhadap daerah-daerah.</li><li><strong>Sekarang:</strong> Desentralisasi pemerintahan dengan memberikan wewenang lebih besar kepada pemerintah daerah.</li></ul><p><strong>Hubungan Agama dan Negara:</strong></p><ul><li><strong>Orde Baru:</strong> Negara mendukung Pancasila sebagai dasar negara, tetapi ada tekanan terhadap kelompok agama tertentu.</li><li><strong>Sekarang:</strong> Pancasila tetap menjadi dasar negara, dan ada upaya untuk mendorong toleransi antaragama dan keberagaman.</li></ul>

Sejak Orde Baru hingga saat ini, terdapat beberapa perubahan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Berikut adalah beberapa perbedaan utama antara sistem ketatanegaraan masa Orde Baru dan sekarang (hingga pengetahuan terakhir saya pada Januari 2022):

Sistem Presidensial:

  • Orde Baru: Sistem presidensial dengan presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan, memiliki kekuasaan eksekutif yang sangat kuat.
  • Sekarang: Sistem presidensial tetap ada, namun dengan beberapa perubahan, termasuk peningkatan peran dan kewenangan lembaga-lembaga negara lainnya seperti DPR dan KPK.

Keterbukaan Politik:

  • Orde Baru: Ditandai dengan keterbatasan dalam kebebasan berekspresi, oposisi politik dibatasi, dan sistem tunggal partai (Partai Golongan Karya - Golkar) mendominasi politik.
  • Sekarang: Lebih terbuka terhadap kebebasan berekspresi dan pluralisme politik. Terdapat banyak partai politik yang berpartisipasi dalam pemilihan umum.

Sistem Partai Politik:

  • Orde Baru: Sistem tunggal partai, dengan Golkar sebagai partai penguasa yang mendukung pemerintah.
  • Sekarang: Sistem multipartai, di mana berbagai partai politik bersaing untuk mendapatkan dukungan masyarakat.

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden:

  • Orde Baru: Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR tanpa pemilihan langsung oleh rakyat.
  • Sekarang: Pemilihan langsung presiden dan wakil presiden oleh rakyat setiap lima tahun sekali.

Pemberantasan Korupsi:

  • Orde Baru: Meskipun ada upaya pemberantasan korupsi, tetapi terdapat banyak kontroversi dan kelemahan dalam sistem penegakan hukum.
  • Sekarang: Dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen untuk menangani kasus korupsi.

Desentralisasi:

  • Orde Baru: Sistem sentralisasi kekuasaan, di mana pemerintah pusat memiliki kendali besar terhadap daerah-daerah.
  • Sekarang: Desentralisasi pemerintahan dengan memberikan wewenang lebih besar kepada pemerintah daerah.

Hubungan Agama dan Negara:

  • Orde Baru: Negara mendukung Pancasila sebagai dasar negara, tetapi ada tekanan terhadap kelompok agama tertentu.
  • Sekarang: Pancasila tetap menjadi dasar negara, dan ada upaya untuk mendorong toleransi antaragama dan keberagaman.

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

46

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

28

2.2

Lihat jawaban (3)