Rania C
15 Juni 2022 17:55
Rania C
15 Juni 2022 17:55
Pertanyaan
5
1
K. KSheilaTA
03 Oktober 2022 11:09
Jawaban: hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Pembahasan:
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Hak-hak DPRD adalah:
Dengan demikian, hak DPRD terdiri dari hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!