Rania C

15 Juni 2022 17:55

Rania C

15 Juni 2022 17:55

Pertanyaan

Apa saja hak DPRD?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

14

:

42

:

57

Klaim

5

1

Jawaban terverifikasi

K. KSheilaTA

03 Oktober 2022 11:09

Jawaban terverifikasi

<p><strong>Jawaban:</strong> hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.</p><p>&nbsp;</p><p><strong>Pembahasan:</strong></p><p><strong>Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) </strong>merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.</p><p>&nbsp;</p><p><strong>Hak-hak DPRD adalah:</strong></p><ol><li><strong>Interpelasi</strong><ul><li>Hak untuk meminta keterangan kepada bupati mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.</li></ul></li><li><strong>Angket</strong><ul><li>Hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidup­an bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</li></ul></li><li><strong>Menyatakan Pendapat</strong><ul><li>Hak untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesai­annya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.</li></ul></li></ol><p>&nbsp;</p><p><strong><u>Dengan demikian, hak DPRD terdiri dari hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.</u></strong></p>

Jawaban: hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

 

Pembahasan:

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

 

Hak-hak DPRD adalah:

  1. Interpelasi
    • Hak untuk meminta keterangan kepada bupati mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
  2. Angket
    • Hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidup­an bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Menyatakan Pendapat
    • Hak untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesai­annya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

 

Dengan demikian, hak DPRD terdiri dari hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

25

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

16

2.2

Lihat jawaban (3)