WAHYU R
11 September 2022 15:24
WAHYU R
11 September 2022 15:24
Pertanyaan
1
2
K. KSheilaTA
08 Juni 2023 13:54
Jawaban: perlindungan hukum adalah usaha yang dilakukan untuk melindungi hak subyek hukum. Sementara penegakkan hukum adalah usaha untuk menjalankan ketentuan hukum sebagaimana yang telah diatur dan ditetapkan.
Pembahasan:
Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945 menegaskan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum". Sebagai negara hukum, berarti Indonesia adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dan tidak ada kekuasaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel). Perlindungan dan penegakkan hukum harus dilakukan di Indonesia. Perlindungan hukum adalah usaha yang dilakukan untuk melindungi hak subyek hukum. Sementara penegakkan hukum adalah usaha untuk menjalankan ketentuan hukum sebagaimana yang telah diatur dan ditetapkan. Dimana tujuan perlindungan dan penegakkan hukum adalah untuk menciptakan tatanan masyarakat yang adil, damai yang sejahtera dengan tanpa adanya pelanggaran HAM dan pelanggaran hukum lainnya seperti pembunuhan, penipuan, dan lain sebagainya.
Dengan demikian, perlindungan hukum dan penegakkan hukum adalah usaha yang dilakukan untuk melindungi hak subyek hukum serta usaha untuk menjalankan ketentuan hukum sebagaimana yang telah diatur dan ditetapkan.
· 0.0 (0)
Christian B
08 Oktober 2023 12:01
Perlindungan hukum adalah usaha yang dilakukan untuk melindungi hak subyek hukum. Sedangkan Penegakkan hukum adalah usaha untuk menjalankan ketentuan hukum sebagaimana yang telah diatur dan ditetapkan.
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!