WAHYU R

11 September 2022 15:24

WAHYU R

11 September 2022 15:24

Pertanyaan

apa yang dimaksud dengan perlindungan dan penegakkan hukum

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

17

:

45

:

48

Klaim

1

2

Jawaban terverifikasi

K. KSheilaTA

08 Juni 2023 13:54

Jawaban terverifikasi

<p><strong>Jawaban: perlindungan hukum adalah usaha yang dilakukan untuk melindungi hak subyek hukum. Sementara penegakkan hukum adalah usaha untuk menjalankan ketentuan hukum sebagaimana yang telah diatur dan ditetapkan.</strong></p><p>&nbsp;</p><p><strong>Pembahasan:</strong></p><p><strong>Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945 menegaskan bahwa</strong> "Negara Indonesia adalah negara hukum". Sebagai negara hukum, <strong>berarti Indonesia adalah</strong> negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dan tidak ada kekuasaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel). Perlindungan dan penegakkan hukum harus dilakukan di Indonesia. <strong>Perlindungan hukum adalah</strong> usaha yang dilakukan untuk melindungi hak subyek hukum. Sementara <strong>penegakkan hukum adalah</strong> usaha untuk menjalankan ketentuan hukum sebagaimana yang telah diatur dan ditetapkan. <strong>Dimana tujuan perlindungan dan penegakkan hukum adalah</strong> untuk menciptakan tatanan masyarakat yang adil, damai yang sejahtera dengan tanpa adanya pelanggaran HAM dan pelanggaran hukum lainnya seperti pembunuhan, penipuan, dan lain sebagainya.</p><p>&nbsp;</p><p><strong><u>Dengan demikian, perlindungan hukum dan penegakkan hukum adalah usaha yang dilakukan untuk melindungi hak subyek hukum serta usaha untuk menjalankan ketentuan hukum sebagaimana yang telah diatur dan ditetapkan.</u></strong></p>

Jawaban: perlindungan hukum adalah usaha yang dilakukan untuk melindungi hak subyek hukum. Sementara penegakkan hukum adalah usaha untuk menjalankan ketentuan hukum sebagaimana yang telah diatur dan ditetapkan.

 

Pembahasan:

Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945 menegaskan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum". Sebagai negara hukum, berarti Indonesia adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dan tidak ada kekuasaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel). Perlindungan dan penegakkan hukum harus dilakukan di Indonesia. Perlindungan hukum adalah usaha yang dilakukan untuk melindungi hak subyek hukum. Sementara penegakkan hukum adalah usaha untuk menjalankan ketentuan hukum sebagaimana yang telah diatur dan ditetapkan. Dimana tujuan perlindungan dan penegakkan hukum adalah untuk menciptakan tatanan masyarakat yang adil, damai yang sejahtera dengan tanpa adanya pelanggaran HAM dan pelanggaran hukum lainnya seperti pembunuhan, penipuan, dan lain sebagainya.

 

Dengan demikian, perlindungan hukum dan penegakkan hukum adalah usaha yang dilakukan untuk melindungi hak subyek hukum serta usaha untuk menjalankan ketentuan hukum sebagaimana yang telah diatur dan ditetapkan.


Christian B

08 Oktober 2023 12:01

<p>Perlindungan hukum adalah usaha yang dilakukan untuk melindungi hak subyek hukum. Sedangkan Penegakkan hukum adalah usaha untuk menjalankan ketentuan hukum sebagaimana yang telah diatur dan ditetapkan.</p>

Perlindungan hukum adalah usaha yang dilakukan untuk melindungi hak subyek hukum. Sedangkan Penegakkan hukum adalah usaha untuk menjalankan ketentuan hukum sebagaimana yang telah diatur dan ditetapkan.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

47

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

25

2.2

Lihat jawaban (3)