Ridho E
19 Februari 2023 14:45
Ridho E
19 Februari 2023 14:45
Pertanyaan
Apabila kelompok ahli waris laki-laki semuanya masih ada, yang berhak mendapat bagian harta warisan adalah ...
a. suami, anak laki-laki, anak perempuan, dan cucu
b. anak laki-laki, anak perempuan, istri, dan bapak
c. suami, anak laki-laki, dan anak perempuan
d. anak laki-laki, cucu laki-laki, dan bapak
e. suami, bapak, dan anak laki-laki
3
1
Kholishotun N
24 Juni 2023 04:35
Dari golongan laki-laki yang berhak mendapatkan warisan adalah anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, bapak, kakek, saudara laki-laki, anak laki-laki dari saudara laki-laki, paman dari bapak, anak laki-lakinya paman dari bapak, suami dan laki-laki yang memerdekakan budak.
Di kalangan ahli waris laki-laki yang berjumlah sepuluh orang bila semua berkumpul maka sebagiannya terhalang oleh sebagian yang lain sehingga tidak mendapatkan warisan. Mereka yang tetap mendapatkan warisan hanyalah tida orang yaitu :
1. Anak laki-laki
2. Suami
3. Bapak
Jadi, jawabannya yang E
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!