Cantika C

12 September 2022 03:51

Cantika C

12 September 2022 03:51

Pertanyaan

Apakah sebuah hak sudah bisa dikatakan sebagai "hak" ketika memiliki salah satu unsur dasar?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

18

:

49

:

57

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

K. KSheilaTA

24 Juli 2023 14:12

Jawaban terverifikasi

<p><strong>Jawaban: Belum, karena hak sudah bisa dikatakan sebagai "hak" ketika memenuhi semua unsur dasarnya sebagai satu kesatuan.</strong></p><p>&nbsp;</p><p><strong>Pembahasan:</strong></p><p><strong>Hak </strong>merupakan segala sesuatu yang diterima oleh manusia. Hak dapat dikatakan sebagai "hak" ketika memenuhi semua unsur. <strong>Karena</strong><i><strong> </strong></i><strong>unsur tersebut menyatu dalam pengertian dasar tentang hak. </strong>Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. <strong>Unsur-unsur dasar hak adalah:</strong></p><ul><li>Pemilik hak.</li><li>Ruang lingkup penerapan hak.</li><li>Pihak yang bersedia dalam penerapan hak.</li></ul><p>&nbsp;</p><p><strong><u>Dengan demikian, hak sudah bisa dikatakan sebagai "hak" ketika memenuhi semua unsur dasar hak sebagai satu kesatuan.</u></strong></p>

Jawaban: Belum, karena hak sudah bisa dikatakan sebagai "hak" ketika memenuhi semua unsur dasarnya sebagai satu kesatuan.

 

Pembahasan:

Hak merupakan segala sesuatu yang diterima oleh manusia. Hak dapat dikatakan sebagai "hak" ketika memenuhi semua unsur. Karena unsur tersebut menyatu dalam pengertian dasar tentang hak. Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Unsur-unsur dasar hak adalah:

  • Pemilik hak.
  • Ruang lingkup penerapan hak.
  • Pihak yang bersedia dalam penerapan hak.

 

Dengan demikian, hak sudah bisa dikatakan sebagai "hak" ketika memenuhi semua unsur dasar hak sebagai satu kesatuan.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

47

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

25

2.2

Lihat jawaban (3)