Gabriel E
03 Desember 2022 14:37
Gabriel E
03 Desember 2022 14:37
Pertanyaan
1
1
K. KSheilaTA
09 Februari 2023 09:47
Jawaban: tidak semua, hanya pelanggaran HAM yang berat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU No.26/2000.
Pembahasan:
Bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dapat diproses secara hukum melalui Pengadilan HAM.
Berdasarkan UU No. 26/2000, Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di bawah peradilan umum, dan merupakan lex specialis dari Kitab Undang Hukum Pidana.
Kejahatan-kejahatan yang dapat diadili melalui pengadilan HAM adalah kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan dimana keduanya merupakan pelanggaran HAM yang berat (Pasal 1 ayat 3 UU No.26 Tahun 2000).
Menurut ketentuan tersebut disebutkan pula bahwa, pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum berlakunya UU tersebut dapat diselesaikan melalui Pengadilan HAM Ad hoc yang dibentuk dengan Keputusan Presiden atas usul DPR (Pasal 43) atau melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (Pasal 47).
Adapun bentuk pelanggaran berat yang dimaksud adalah:
Dengan demikian, tidak setiap kasus pelanggaran hak asasi manusia dapat disidangkan melalui pengadilan HAM atau pengadilan HAM Ad Hoc, melainkan hanya pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU No.26/2000.
· 5.0 (1)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!