Gabriel E

03 Desember 2022 14:37

Gabriel E

03 Desember 2022 14:37

Pertanyaan

apakah setiap kasus pelanggaran hak asasi manusia dapat disidangkan melalui pengadilan HAM atau pengadilan HAM Ad Hoc?

  1. apakah setiap kasus pelanggaran hak asasi manusia dapat disidangkan melalui pengadilan HAM atau pengadilan HAM Ad Hoc? 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

16

:

19

:

57

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

K. KSheilaTA

09 Februari 2023 09:47

Jawaban terverifikasi

<p><strong>Jawaban: tidak semua, hanya pelanggaran HAM yang berat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU No.26/2000.</strong></p><p>&nbsp;</p><p><strong>Pembahasan:</strong></p><p>Bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dapat diproses secara hukum melalui Pengadilan HAM.&nbsp;</p><p><strong>Berdasarkan UU No. 26/2000, Pengadilan HAM merupakan</strong> pengadilan khusus yang berada di bawah peradilan umum, dan merupakan <i>lex specialis</i> dari Kitab Undang Hukum Pidana.&nbsp;</p><p>Kejahatan-kejahatan yang dapat diadili melalui pengadilan HAM adalah kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan dimana keduanya merupakan pelanggaran HAM yang berat <strong>(Pasal 1 ayat 3 UU No.26 Tahun 2000)</strong>.&nbsp;</p><p>Menurut ketentuan tersebut disebutkan pula bahwa, pelanggaran HAM berat yang <strong>terjadi sebelum berlakunya UU tersebut</strong> dapat diselesaikan melalui <strong>Pengadilan HAM Ad hoc</strong> yang dibentuk dengan <strong>Keputusan Presiden atas usul DPR (Pasal 43) </strong>atau melalui <strong>Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (Pasal 47).</strong></p><p><strong>Adapun bentuk pelanggaran berat yang dimaksud adalah:</strong></p><ul><li>pembunuhan</li><li>pemusnahan</li><li>perbudakan</li><li>pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa</li><li>perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional</li><li>penyiksaan</li></ul><p>&nbsp;</p><p><strong><u>Dengan demikian, tidak setiap kasus pelanggaran hak asasi manusia dapat disidangkan melalui pengadilan HAM atau pengadilan HAM Ad Hoc, melainkan hanya pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU No.26/2000.</u></strong></p>

Jawaban: tidak semua, hanya pelanggaran HAM yang berat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU No.26/2000.

 

Pembahasan:

Bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dapat diproses secara hukum melalui Pengadilan HAM. 

Berdasarkan UU No. 26/2000, Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di bawah peradilan umum, dan merupakan lex specialis dari Kitab Undang Hukum Pidana. 

Kejahatan-kejahatan yang dapat diadili melalui pengadilan HAM adalah kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan dimana keduanya merupakan pelanggaran HAM yang berat (Pasal 1 ayat 3 UU No.26 Tahun 2000)

Menurut ketentuan tersebut disebutkan pula bahwa, pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum berlakunya UU tersebut dapat diselesaikan melalui Pengadilan HAM Ad hoc yang dibentuk dengan Keputusan Presiden atas usul DPR (Pasal 43) atau melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (Pasal 47).

Adapun bentuk pelanggaran berat yang dimaksud adalah:

  • pembunuhan
  • pemusnahan
  • perbudakan
  • pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
  • perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional
  • penyiksaan

 

Dengan demikian, tidak setiap kasus pelanggaran hak asasi manusia dapat disidangkan melalui pengadilan HAM atau pengadilan HAM Ad Hoc, melainkan hanya pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU No.26/2000.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

47

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

24

2.2

Lihat jawaban (3)