Najwa R

11 Mei 2023 01:44

Najwa R

11 Mei 2023 01:44

Pertanyaan

Bagaimana lembaga legislatif di Indonesia dapat mengatasi tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah dalam pembuatan kebijakan?


Bagaimana lembaga legislatif di Indonesia dapat mengatasi tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah dalam pembuatan kebijakan?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

05

:

30

:

25

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Fahmi H

12 Mei 2023 03:44

Jawaban terverifikasi

<p>Lembaga legislatif di Indonesia dapat mengatasi tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah dalam pembuatan kebijakan dengan cara-cara berikut:</p><ol><li>Memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pembuatan kebijakan. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan komunikasi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam proses pembuatan kebijakan untuk memastikan bahwa tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.</li><li>Menguatkan peran Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas koordinasi investasi antara pemerintah pusat dan daerah. BKPM dapat memastikan bahwa kebijakan investasi yang dibuat oleh pemerintah pusat dan daerah tidak saling bertentangan dan memperkuat sinergi antara keduanya.</li><li>Mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pembuatan kebijakan. Dengan memanfaatkan TIK, lembaga legislatif dapat memastikan bahwa kebijakan yang dibuat tidak tumpang tindih dengan kebijakan lainnya dan mempercepat proses koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.</li><li>Meningkatkan peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam melakukan evaluasi dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan di daerah. BPKP dapat memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan di daerah berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan tidak saling bertentangan antara satu dengan yang lainnya.</li></ol>

Lembaga legislatif di Indonesia dapat mengatasi tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah dalam pembuatan kebijakan dengan cara-cara berikut:

  1. Memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pembuatan kebijakan. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan komunikasi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam proses pembuatan kebijakan untuk memastikan bahwa tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
  2. Menguatkan peran Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas koordinasi investasi antara pemerintah pusat dan daerah. BKPM dapat memastikan bahwa kebijakan investasi yang dibuat oleh pemerintah pusat dan daerah tidak saling bertentangan dan memperkuat sinergi antara keduanya.
  3. Mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pembuatan kebijakan. Dengan memanfaatkan TIK, lembaga legislatif dapat memastikan bahwa kebijakan yang dibuat tidak tumpang tindih dengan kebijakan lainnya dan mempercepat proses koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
  4. Meningkatkan peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam melakukan evaluasi dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan di daerah. BPKP dapat memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan di daerah berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan tidak saling bertentangan antara satu dengan yang lainnya.

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

47

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

28

2.2

Lihat jawaban (3)