Reva S

10 Agustus 2022 03:56

Reva S

10 Agustus 2022 03:56

Pertanyaan

bagaimana memahami HAM menurut pancasila (secara komprehensif holistic dan hierarkis piramidal)

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

06

:

50

:

01

Klaim

2

1

Jawaban terverifikasi

K. KSheilaTA

10 Maret 2023 15:23

Jawaban terverifikasi

<p><strong>Jawaban: memahami HAM secara menyeluruh sebagai satu kesatuan sila-sila dalam Pancasila yang tidak dapat terpisahkan dan memiliki suatu hubungan yang bertingkat tetapi tetap sebagai hubungan yang menyatu dan saling mendukung satu sila dengan sila yang lain.</strong></p><p>&nbsp;</p><p><strong>Pembahasan:</strong></p><p><strong>Pancasila merupakan Dasar Negara Indonesia yang terdiri dari lima sila yang memiliki hubungan komprehensif</strong><i><strong> holistic</strong></i><strong> dan hierarkis piramidal yang artinya </strong>setiap sila dari Pancasila memiliki tingkatan yang saling berhubungan dan bersifat menyeluruh sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan dalam pemahaman dan pelaksanaannya. Sementara <strong>menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah</strong> seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p><strong><u>Dengan demikian, memahami HAM menurut Pancasila (secara komprehensif </u></strong><i><strong><u>holistic</u></strong></i><strong><u> dan hierarkis piramidal) adalah memahami HAM secara menyeluruh sebagai satu kesatuan sila-sila dalam Pancasila yang tidak dapat terpisahkan dan memiliki suatu hubungan yang bertingkat tetapi tetap sebagai hubungan yang menyatu dan saling mendukung satu sila dengan sila yang lain.</u></strong></p>

Jawaban: memahami HAM secara menyeluruh sebagai satu kesatuan sila-sila dalam Pancasila yang tidak dapat terpisahkan dan memiliki suatu hubungan yang bertingkat tetapi tetap sebagai hubungan yang menyatu dan saling mendukung satu sila dengan sila yang lain.

 

Pembahasan:

Pancasila merupakan Dasar Negara Indonesia yang terdiri dari lima sila yang memiliki hubungan komprehensif holistic dan hierarkis piramidal yang artinya setiap sila dari Pancasila memiliki tingkatan yang saling berhubungan dan bersifat menyeluruh sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan dalam pemahaman dan pelaksanaannya. Sementara menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. 

 

Dengan demikian, memahami HAM menurut Pancasila (secara komprehensif holistic dan hierarkis piramidal) adalah memahami HAM secara menyeluruh sebagai satu kesatuan sila-sila dalam Pancasila yang tidak dapat terpisahkan dan memiliki suatu hubungan yang bertingkat tetapi tetap sebagai hubungan yang menyatu dan saling mendukung satu sila dengan sila yang lain.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

45

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

26

2.2

Lihat jawaban (3)