Lee Z
02 November 2022 05:52
Lee Z
02 November 2022 05:52
Pertanyaan
1
1
J. Wardiman
25 November 2022 08:18
Jawaban : SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sesuai jasa usaha anggota (jasa anggota dan jasa simpanan).
Pembahasan :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Pembagian SHU berdasarkan UU No.25 tahun 1992, pasal 45 ayat 2, Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota standing dengan jasa usaha yang dilakukan oleh, masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Bagian SHU jasa anggota = % jasa anggota x SHU
Bagian SHU jasa modal = % jasa modal x SHU
Bagian SHU jasa anggota x untuk koperasi konsumsi = (pembelian/penjualan anggota x : total penjualan koperasi) x
Bagian SHU jasa anggota untuk koperasi simpan pinjam = (pinjaman anggota X : total pinjaman koperasi) x bagian SHU jasa usaha anggota
Bagian SHU jasa modal anggota X = (simpanan anggota X : total simpanan koperasi) x bagian SHU jasa modal
SHU yang diterima anggota X = Bagian SHU jasa anggota X + bagian SHU jasa modal anggota X
Jadi, jawaban untuk soal tersebut adalah SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sesuai jasa usaha anggota (jasa anggota dan jasa simpanan).
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!