Salma N

29 November 2022 14:55

Salma N

29 November 2022 14:55

Pertanyaan

Bagaimana pengaturan pesangon dengan status karyawan yang diberhentikan dengan hormat dan tidak hormat?

Bagaimana pengaturan pesangon dengan status karyawan yang diberhentikan dengan hormat dan tidak hormat?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

08

:

33

:

03

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Muhammad K

29 November 2022 20:39

Jawaban terverifikasi

<p>Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja ("PP 35/2021") yang menyatakan sebagai berikut:</p><p><i>Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut maka Pekerja/Buruh berhak atas:</i></p><p><i>a. uang pesangon sebesar 0.5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);</i><br><i>b.uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan</i><br><i>c.uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).</i></p><p><strong>Uang pesangon, diberikan dengan ketentuan:</strong></p><ol><li>masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;</li><li>masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;</li><li>masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;</li><li>masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;</li><li>masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;</li></ol>

Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja ("PP 35/2021") yang menyatakan sebagai berikut:

Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut maka Pekerja/Buruh berhak atas:

a. uang pesangon sebesar 0.5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b.uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c.uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Uang pesangon, diberikan dengan ketentuan:

  1. masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;
  2. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;
  3. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
  4. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
  5. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

23

5.0

Jawaban terverifikasi