Lukas S

21 November 2023 05:11
Lukas S

21 November 2023 05:11
Pertanyaan
Bagaimana Perbedaan Pembentukan Otonomi Daerah era Kabinet Ali Sastroamidjoyo 2 dengan Pemerintahan Sekarang?
1
1
B. Hindarto
Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Jakarta
21 November 2023 17:14
Jawaban yang tepat, Pada masa Kabinet Ali II dalam program kerjanya pemberian hak otonomi kepada tiap tiap daerah. Kebijakan tersebut dituangkan ke dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1953. Berdasarkan undang-undang tersebut, wilayah di Indonesia dibagi ke dalam 10 provinsi dan 91 kota/kabupaten. Sedangkaan otonomi daerah di pemerintahan saat ini Kebijakan otonomi daerah dimulai pada pemerintahan B.J. Habibie dengan dikeluarkannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Kemudian, ditetapkan UU No. 32 Tahun 2004 untuk menggantikan undang-undang sebelumnya. Terakhir, perubahan dilakukan setelah ditetapkannya UU No. 23 Tahun 2014.
Mari simak pembahasan berikut !
Di masa kabinet Ali Sastroamijoyo periode 2 menetapkan program kerja seperti, pemberian hak otonomi kepada tiap tiap daerah. Kebijakan tersebut dituangkan ke dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1953. Berdasarkan undang-undang tersebut, wilayah di Indonesia dibagi ke dalam 10 provinsi dan 91 kota/kabupaten. Tidak cukup sampai disitu, kabinet Ali Sastroamidjojo pun kemudian membuat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1954 yang mengatur mengenai sifat otonomi daerah Aceh sebagai "Daerah Istimewa".
pada masa Reformasi, dicetuskan otonomi daerah. Kebijakan otonomi daerah dimulai pada pemerintahan B.J. Habibie dengan dikeluarkannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Kemudian, ditetapkan UU No. 32 Tahun 2004 untuk menggantikan undang-undang sebelumnya. Terakhir, perubahan dilakukan setelah ditetapkannya UU No. 23 Tahun 2014. Di dalam UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 1 dijelaskan bahwa daerah otonom atau disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan demikian, jawaban yang tepat, adalah Pada masa Kabinet Ali II dalam program kerjanya pemberian hak otonomi kepada tiap tiap daerah. Kebijakan tersebut dituangkan ke dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1953. Berdasarkan undang-undang tersebut, wilayah di Indonesia dibagi ke dalam 10 provinsi dan 91 kota/kabupaten. Sedangkaan otonomi daerah di pemerintahan saat ini Kebijakan otonomi daerah dimulai pada pemerintahan B.J. Habibie dengan dikeluarkannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Kemudian, ditetapkan UU No. 32 Tahun 2004 untuk menggantikan undang-undang sebelumnya. Terakhir, perubahan dilakukan setelah ditetapkannya UU No. 23 Tahun 2014.
Semoga membantu,ya : - )
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!