Christina A

16 Juli 2022 18:17

Christina A

16 Juli 2022 18:17

Pertanyaan

Bagaimana tindakan hukum bagi warga negara asing ( wna ) yang terlibat dalam suatu tindakan ancaman militer di suatu negara ?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

13

:

05

:

33

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

M. Saepul

26 Juli 2022 21:42

Jawaban terverifikasi

Hallo Christina, terimakasih telah menggunakan roboguru. kakak Bantu jawab ya. Tindakan Hukum bagi WNA yang terlibat dalam suatu tindakan ancaman militer di suatu negara adalah disesuaikan dengan hukum yang berlaku di negara tersebut. WNA yang melakukan ancaman militer di Indonesia akan di tindak menggunakan hukum pidana dengan menerapkan prinsip teritorial sesuai yang termaktub dalam pasal 2 KUHP yang menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana di dalam wilayah negara Indonesia. Yuk simak penjelasannya sebagai berikut Merujuk pada UU No. 3 Tahun 2022 tentang pertahanan negara. Ancaman militer merupakan ancaman yang menggunakan kekuatan senjata dan terorganisasi serta dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer tersebut dapat berupa ancaman militer agresi dan ancaman militer bukan agresi. Ancaman agresi menggunakan kekuatan bersenjata oleh negara lain untuk melakukan pendudukan sehingga mengancam kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer bukan agresi merupakan ancaman yang dapat menggunakan senjata atau tidak, dilakukan oleh pihak asing atau warga Negara sendiri dan dapat mempengaruhi kemampuan membahayakan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara dan keselamatan segenap bangsa (seperti pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, ancaman terhadap obyek vital nasional, spionase, terorisme, ancaman dilaut atau di udara, serta konflik komunal). WNA yang terlibat tindakan ancaman militer merupakan pihak yang memberikan ancaman terhadap pertahanan negara, tindakan hukum yang akan diberikan akan dipertimbangkan sesuai dengan bentuk ancaman yang dilakukan. Tindakan hukum bagi WNA di Indonesia ditinjau dari pelaku yang melakukan seperti apakah WNA tersebut terikat oleh hubungan diplomatik atau tidak, karena jika ancaman tersebut dilakukan oleh pihak diplomatik maka negara dapat mengajukan nota keberatan atau melakukan pengusiran terhadap wakil diplomatik tersebut (dipersona non grata) seperti yang dialami oleh presiden RI ke 6 yakni bapa SBY yang di sadap pembicaraannya oleh staf kedutaan besar Australia. Apabila ancaman militer dilakukan oleh WNA yang bukan perwakilan diplomatik hukuman yang diberikan dapat berupa sanksi pidana mati atau penjara dan di tambahkan dengan sanksi pidana tambahan dapat berupa sanksi administrasi dan denda. Sehingga kesimpulannya, tindakan hukum bagi WNA yang terlibat dalam suatu tindakan ancaman militer di suatu negara adalah disesuaikan dengan hukum yang berlaku di negara tersebut. WNA yang melakukan ancaman militer di Indonesia akan di tindak menggunakan hukum pidana dengan menerapkan prinsip teritorial sesuai yang termaktub dalam pasal 2 KUHP yang menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana di dalam wilayah negara Indonesia. Semoga membantu ya..


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

39

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

20

2.2

Lihat jawaban (3)