Silvia A

19 Februari 2023 14:25

Silvia A

19 Februari 2023 14:25

Pertanyaan

bagaimana upaya pemerintah dalam membatasi kebebasan pers

bagaimana upaya pemerintah dalam membatasi kebebasan pers

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

21

:

51

:

21

Klaim

2

2

Jawaban terverifikasi

MUHAMAD B

19 Februari 2023 17:26

Jawaban terverifikasi

<ul><li>Pembuatan UUD <strong>Pers</strong>.</li><li>memfungsikan dewan <strong>pers</strong> sebagai pembina <strong>pers</strong> nasional.</li><li>penegakan supremasi hukum.</li><li>sosialisasi dan peningkatan kesadaran rakyat akan hak hak asasi manusia.</li></ul>

  • Pembuatan UUD Pers.
  • memfungsikan dewan pers sebagai pembina pers nasional.
  • penegakan supremasi hukum.
  • sosialisasi dan peningkatan kesadaran rakyat akan hak hak asasi manusia.

Salsabila M

Community

14 Juli 2024 14:24

Jawaban terverifikasi

<p>Upaya pemerintah dalam membatasi kebebasan pers dapat bervariasi tergantung pada konteks politik, hukum, dan keamanan di suatu negara. Beberapa metode atau strategi yang sering dilakukan untuk membatasi kebebasan pers antara lain:</p><p><strong>Undang-undang dan Regulasi</strong></p><ul><li>Menerapkan undang-undang atau regulasi yang mengatur konten media atau pers, seperti undang-undang pers, kode etik jurnalistik, atau peraturan mengenai berita negatif.</li><li>Menggunakan regulasi media untuk membatasi atau mengontrol kegiatan jurnalistik yang dianggap merugikan kepentingan nasional atau merusak stabilitas.</li></ul><p><strong>Sensor dan Pembatasan Informasi</strong></p><ul><li>Memiliki mekanisme sensor yang mengawasi atau mengontrol informasi yang diterbitkan oleh media massa atau platform daring.</li><li>Melakukan pembatasan terhadap akses informasi tertentu yang dianggap sensitif atau berpotensi mengganggu keamanan nasional.</li></ul><p><strong>Penindakan Hukum</strong></p><ul><li>Menggunakan kekuasaan hukum untuk menuntut wartawan atau media yang dianggap melanggar hukum, seperti tuduhan pencemaran nama baik, penghinaan terhadap penguasa, atau pelanggaran terhadap keamanan nasional.</li><li>Menggunakan hukum karet untuk menekan kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.</li></ul><p><strong>Kontrol Pemilik Media</strong></p><ul><li>Memiliki atau mengendalikan sebagian besar media massa atau platform komunikasi, sehingga dapat mengarahkan narasi dan informasi yang disampaikan kepada publik.</li><li>Menggunakan kekuasaan ekonomi atau politik untuk mempengaruhi redaksi media atau membatasi kebebasan editorial.</li></ul><p><strong>Kriminalisasi atau Intimidasi Terhadap Jurnalis</strong></p><ul><li>Menggunakan intimidasi fisik, ancaman, atau kekerasan terhadap jurnalis atau wartawan yang melakukan peliputan yang dianggap kontroversial atau mengungkap kebobrokan pemerintah.</li><li>Memenjarakan atau menuntut jurnalis dengan tuduhan politik atau kriminal untuk menghentikan laporan yang kritis terhadap pemerintah.</li></ul><p><strong>Kendali terhadap Sumber Daya dan Akses Informasi</strong></p><ul><li>Memiliki kendali terhadap sumber daya seperti kantor berita, fasilitas penyiaran, atau infrastruktur komunikasi lainnya yang dapat membatasi akses jurnalis atau media massa ke informasi.</li><li>Mengatur atau membatasi akses terhadap internet atau platform daring untuk mengontrol aliran informasi yang masuk atau keluar dari negara.</li></ul>

Upaya pemerintah dalam membatasi kebebasan pers dapat bervariasi tergantung pada konteks politik, hukum, dan keamanan di suatu negara. Beberapa metode atau strategi yang sering dilakukan untuk membatasi kebebasan pers antara lain:

Undang-undang dan Regulasi

  • Menerapkan undang-undang atau regulasi yang mengatur konten media atau pers, seperti undang-undang pers, kode etik jurnalistik, atau peraturan mengenai berita negatif.
  • Menggunakan regulasi media untuk membatasi atau mengontrol kegiatan jurnalistik yang dianggap merugikan kepentingan nasional atau merusak stabilitas.

Sensor dan Pembatasan Informasi

  • Memiliki mekanisme sensor yang mengawasi atau mengontrol informasi yang diterbitkan oleh media massa atau platform daring.
  • Melakukan pembatasan terhadap akses informasi tertentu yang dianggap sensitif atau berpotensi mengganggu keamanan nasional.

Penindakan Hukum

  • Menggunakan kekuasaan hukum untuk menuntut wartawan atau media yang dianggap melanggar hukum, seperti tuduhan pencemaran nama baik, penghinaan terhadap penguasa, atau pelanggaran terhadap keamanan nasional.
  • Menggunakan hukum karet untuk menekan kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.

Kontrol Pemilik Media

  • Memiliki atau mengendalikan sebagian besar media massa atau platform komunikasi, sehingga dapat mengarahkan narasi dan informasi yang disampaikan kepada publik.
  • Menggunakan kekuasaan ekonomi atau politik untuk mempengaruhi redaksi media atau membatasi kebebasan editorial.

Kriminalisasi atau Intimidasi Terhadap Jurnalis

  • Menggunakan intimidasi fisik, ancaman, atau kekerasan terhadap jurnalis atau wartawan yang melakukan peliputan yang dianggap kontroversial atau mengungkap kebobrokan pemerintah.
  • Memenjarakan atau menuntut jurnalis dengan tuduhan politik atau kriminal untuk menghentikan laporan yang kritis terhadap pemerintah.

Kendali terhadap Sumber Daya dan Akses Informasi

  • Memiliki kendali terhadap sumber daya seperti kantor berita, fasilitas penyiaran, atau infrastruktur komunikasi lainnya yang dapat membatasi akses jurnalis atau media massa ke informasi.
  • Mengatur atau membatasi akses terhadap internet atau platform daring untuk mengontrol aliran informasi yang masuk atau keluar dari negara.

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

48

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

28

2.2

Lihat jawaban (3)