Jihan A

06 Juni 2022 11:01

Jihan A

06 Juni 2022 11:01

Pertanyaan

Bagaimanakah klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

13

:

02

:

27

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

M. Najmi

11 Juni 2022 10:00

Jawaban terverifikasi

Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat digolongkan sebagai berikut : Berdasarkan Sumbernya, Berdasarkan Bentuknya, Berdasarkan Tempat Berlakunya. Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum sendiri dapat diklasifikasikan/digolongkan menjadi beberapa. Berikut akan kakak jelaskan. Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat digolongkan sebagai berikut: 1. BERDASARKAN SUMBERNYA Hukum undang-undang,yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat, yaitu hukum yang berbentuk peraturan kebiasaan dan adat. Hukum traktat,yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara (Perjanjian Internasional). Hukum yurisprudensi,yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim. Hukum Perjanjian, yaitu hukum yang dibuat oleh para pihak yang mengadakan perjanjian. 2. BERDASARKAN BENTUKNYA Hukum tertulis, yang dibedakan atas dua macam sebagai berikut. -Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya UU Perkawinan, UU HAM dan sebagainya. -Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga masih sering memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapannya. -Hukum tidak tertulis , yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi, yang tidak dibentuk secara formal, tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri, misalnya Hukum Adat. 3. BERDASARKAN TEMPAT BERLAKUNYA Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu. Hukum Internasional, ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara yang lain. Hukum Asing yaitu hukum yang berlaku di negara-negara lain atau negara asing. Hukum Gereja (Katolik) yaitu hukum yang ditetapkan oleh gereja (Katolik Roma) yang berlaku untuk anggotanya. Hukum Islam yaitu hukum yang berlaku untuk anggota yang beragama Islam. Jadi, Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat digolongkan sebagai berikut : Berdasarkan Sumbernya, Berdasarkan Bentuknya, Berdasarkan Tempat Berlakunya.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

21

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

15

2.2

Lihat jawaban (3)