Christina A

15 Juni 2022 17:46

Christina A

15 Juni 2022 17:46

Pertanyaan

Berikut ini merupakan lembaga-lembaga negara yang berwenang mengusulkan hakim konstitusi adalah… A. DPR, DPD, dan KY B. DPR, KY, dan Presiden C. DPD, KY, dan Presiden D. DPR, MA, dan Presiden E. DPD, MA, dan Presiden

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

00

:

03

:

09

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

I. Ghoniyah

25 Juli 2022 04:36

Jawaban terverifikasi

Jawaban yang benar adalah D. DPR, MA, dan Presiden. Berikut pembahasannya : Lembaga-lembaga negara yang berwenang untuk mengusulkan hakim konstitusi telah diatur pada pasal 24C ayat (3) UUD 1945. Pada pasal tersebut tiga lembaga negara yakni DPR, Presiden, dan MA mengajukan hakim konstitusi masing-masing tiga orang. Jadi, Jawaban yang benar adalah D. DPR, MA, dan Presiden.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

21

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

16

2.2

Lihat jawaban (3)