Danu B
26 September 2022 07:44
Danu B
26 September 2022 07:44
Pertanyaan
3
3
C. Devi
10 Oktober 2022 10:44
jawab: a. untuk kepentingan pembagian harta warisan
pembahasan:
- Untuk kepentingan perpajakan dapat diberikan pengecualian kepada pejabat pajak berdasarkan perintah Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Mentri Keuangan ( Pasal 41 ).
- Untuk meyelesaikan piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara dapat diberikan pengecualian kepada Pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara atas izin Pimpinan Bank Indonesia ( Pasal 41 A ).
- Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana dapat diberikan pengecualian kepada jaksa, polisi, atau hakim atas izin Pimpinan Bank Indonesia ( Pasal 42 ).
- Dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izim Pimpinan Bank Indonesia ( Pasal 42 ).
- Dalam rangka tukar menukar informasi di antara bank kepada bank lain dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia ( Pasal 44 ).
- Atas persetujuan, permintaan, atau kuasa dari Nasabah Penyimpan secara tertulis dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan
jadi, Berikut ini yang termasuk ke dalam pengecualian rahasia bank, kecuali a. untuk kepentingan pembagian harta warisan
· 0.0 (0)
Astri O
27 Maret 2024 03:16
· 0.0 (0)
Diah N
27 Maret 2024 03:19
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!