Rania C
15 Juni 2022 17:45
Rania C
15 Juni 2022 17:45
Pertanyaan
22
1
S. Ali
11 Oktober 2022 00:44
Jawaban: E. Mengajukan hakim konstitusi
Pembahasan:
Mahkama Konstitusi (MK) adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tepatnya pada pasal 24 C bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final.
MK berdasarkan pasal 24 C memiliki kewengan yaitu sebagai berikut:
1. Menguji Undang-undang terhadap UUD 1945
2. Memutus sengketa kewenganagn lembaga negara yang kewengangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
3. Memutus pembubaran Partai Politik
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
5. Memmberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran presiden dan/atau wakil presiden menurut Undang-Undang Dasar.
MK sendiri beranggotakan 9 hakim konstitusi yang ditetatapkan oleh presiden yang diajukan masing-masing 3 oleh DPR, 3 oleh Mahkama Agung, dan 3 oleh presiden.
Jadi dapat dikatakan bahwa yang tidak termasuk kewenangan Mahkama Konstitusi adalah mengajukan hakim konsititusi.
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!