Wiwid W

20 Februari 2022 12:23

Wiwid W

20 Februari 2022 12:23

Pertanyaan

Berikut keadaan wali yang tidak menyebabkan perwalian dalam nikah pindah ke wali hakim adalah... a. wali memiliki cacat fisik b. wali yang lebih dekat sedang berihram c. wali yang lebih dekat sembunyi- sembunyi d. wali yang lebih dekat hilang e. perempuan tidak memiliki wali nasab

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

11

:

51

:

40

Klaim

2

2

Jawaban terverifikasi

S. Rofikoh

22 Februari 2022 02:46

Jawaban terverifikasi

Halo, Wiwid W. Kakak bantu jawab, ya. Jawaban soal di atas adalah A. Salah satu syarat sah menikah adalah adanya wali dari mempelai wanita. Wali nasab boleh pindah pada wali hakim apabila: 1. Sudah tidak ada baris wali nasab. Termasuk yang nasabnya kepada ibunya, karena yang bisa menjadi wali hanya dari jalur keturunan laki-laki. 2. Walinya mafqud (hilang). 3. Walinya sedang sakit ayan. 4. Walinya tidak boleh dihubungi (dipenjara). 5. Walinya sedang berihrom. 6. Walinya bersembunyi. 7. Walinya taadzur (berhalangan). 8. Walinya adlol (mogok). Dengan demikian, wali yang memiliki cacat fisik tidak menyebabkan perwalian dalam nikah pindah ke wali hakim. Jadi, jawabannya adalah A. Semoga membantu.


Rianadi K

05 Juni 2023 14:25

Apakah wali bisa di ganti karena cacat fisik


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Perang Uhud dimenangkan oleh kafir karena umat Islam ... A. bercerai-cerai B.berselisih C. berseteru D. bersekutu E. bergerombol

7

5.0

Jawaban terverifikasi