Siti R

01 November 2022 17:52

Siti R

01 November 2022 17:52

Pertanyaan

Besarnya denda bagi pst masa lainnya yang tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan adalah sebesar..... a. Rp500.000 b. Rp1.000.000 c. Rp50.000 d. Rp100.000 e. Rp5.000.000

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

10

:

45

:

56

Klaim

7

1

Jawaban terverifikasi

A. Selvi

Mahasiswa/Alumni Politeknik Negeri Ujung Pandang

02 Desember 2022 12:11

Jawaban terverifikasi

<p>Jawabannya D. Rp100.000,00.</p><p>&nbsp;</p><p>Pembahasan:</p><p>Dalam UU No. 28 Tahun 2007 tentang KUP (Ketentuan Umum Perpajakan), pada pasal 7 ayat 1 dijelaskan bahwa:</p><p>Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda dengan rincian sebagai berikut:</p><p>- sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai</p><p>- <strong>sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Masa lainnya</strong></p><p>- sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan&nbsp;</p><p>- sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi</p><p>&nbsp;</p><p>Jadi, jawabannya adalah D. Rp100.000,00.</p>

Jawabannya D. Rp100.000,00.

 

Pembahasan:

Dalam UU No. 28 Tahun 2007 tentang KUP (Ketentuan Umum Perpajakan), pada pasal 7 ayat 1 dijelaskan bahwa:

Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda dengan rincian sebagai berikut:

- sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai

- sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Masa lainnya

- sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan 

- sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi

 

Jadi, jawabannya adalah D. Rp100.000,00.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

15

5.0

Jawaban terverifikasi