Siti R
01 November 2022 17:52
Siti R
01 November 2022 17:52
Pertanyaan
7
1
A. Selvi
Mahasiswa/Alumni Politeknik Negeri Ujung Pandang
02 Desember 2022 12:11
Jawabannya D. Rp100.000,00.
Pembahasan:
Dalam UU No. 28 Tahun 2007 tentang KUP (Ketentuan Umum Perpajakan), pada pasal 7 ayat 1 dijelaskan bahwa:
Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda dengan rincian sebagai berikut:
- sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai
- sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Masa lainnya
- sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan
- sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi
Jadi, jawabannya adalah D. Rp100.000,00.
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!