Danu B
26 September 2022 07:44
Danu B
26 September 2022 07:44
Pertanyaan
1
1
J. Wardiman
08 Oktober 2022 07:41
Jawaban : Progresif
Pembahasan :
Pajak adalah iuran wajib yang harus dibayar bagi warga negara dan sifatnya memaksa. Berdasarkan sifatnya tarif pajak dibagi menjadi empat:
1. Tarif pajak proporsional (sebanding) Tarif pajak ini memakai persentase yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak.
2. Tarif pajak tetap (konstan) Tarif pajak ini artinya tetap, besar/jumlah yang dibayarkan itu sama.
3. Tarif pajak degresif (menurun) Tarif pajak ini menggunakan persentase yang menurun setiap dasar pengenaan pajaknya.
4. Tarif pajak progresif (meningkat) Seperti yang sudah dijelaskan dengan contoh pengenaan tarif pajak kendaraan bahwa persentase pajaknya meningkat untuk setiap dasar pengenaan objek pajak
Berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 UU PPh, perhitungan tarif pajak pribadi menggunakan tarif progresif dengan tarif pajak progresif tertinggi 30%. Sedangkan untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 20% lebih tinggi daripada Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP.
Jadi, Bu Desi dikenakan tarif Pajak Progresif
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!