Sindy A

26 September 2023 16:38

Sindy A

26 September 2023 16:38

Pertanyaan

dalam keadaan tertentu, ham dapat dibatasi. jelaskan bagaimana ham di batasi?

dalam keadaan tertentu, ham dapat dibatasi. jelaskan bagaimana ham di batasi?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

08

:

29

:

44

Klaim

1

2

Jawaban terverifikasi

Meikarlina S

Community

26 September 2023 22:24

Jawaban terverifikasi

<p>Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang melekat pada setiap individu dan tidak dapat dicabut oleh siapapun. Namun, dalam keadaan tertentu, HAM dapat dibatasi oleh hukum untuk tujuan yang lebih besar, seperti keamanan publik, ketertiban umum, atau perlindungan hak dan kebebasan orang lain. Berikut adalah beberapa cara pembatasan HAM:</p><p>1.&nbsp;Undang-Undang: HAM dapat dibatasi oleh undang-undang. Misalnya, dalam situasi darurat seperti perang atau bencana alam, pemerintah dapat memberlakukan hukum darurat yang membatasi beberapa hak asasi manusia untuk kepentingan umum dan keamanan nasional.</p><p>2.&nbsp;Kebijakan Publik: Dalam beberapa kasus, kebijakan publik dapat membatasi HAM untuk melindungi kepentingan publik. Misalnya, kebijakan kesehatan masyarakat selama pandemi COVID-19 telah membatasi kebebasan pergerakan dan berkumpul untuk mencegah penyebaran virus.</p><p>3.&nbsp;Perlindungan Hak Orang Lain: HAM juga dapat dibatasi untuk melindungi hak dan kebebasan orang lain. Misalnya, hukum pencemaran nama baik dan fitnah dibuat untuk melindungi hak seseorang terhadap reputasinya.</p><p>4.&nbsp;Pembatasan yang Proporsional: Pembatasan HAM harus proporsional dan tidak boleh melebihi apa yang diperlukan untuk mencapai tujuan yang sah. Misalnya, pembatasan kebebasan berbicara harus sebanding dengan kebutuhan untuk mencegah kebencian dan diskriminasi.</p><p>Pembatasan HAM harus selalu dilakukan dengan hati-hati dan dengan menghormati prinsip-prinsip hukum, termasuk non-diskriminasi, legalitas, dan proporsionalitas.</p><p><strong>Semoga membantu:)</strong></p>

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang melekat pada setiap individu dan tidak dapat dicabut oleh siapapun. Namun, dalam keadaan tertentu, HAM dapat dibatasi oleh hukum untuk tujuan yang lebih besar, seperti keamanan publik, ketertiban umum, atau perlindungan hak dan kebebasan orang lain. Berikut adalah beberapa cara pembatasan HAM:

1. Undang-Undang: HAM dapat dibatasi oleh undang-undang. Misalnya, dalam situasi darurat seperti perang atau bencana alam, pemerintah dapat memberlakukan hukum darurat yang membatasi beberapa hak asasi manusia untuk kepentingan umum dan keamanan nasional.

2. Kebijakan Publik: Dalam beberapa kasus, kebijakan publik dapat membatasi HAM untuk melindungi kepentingan publik. Misalnya, kebijakan kesehatan masyarakat selama pandemi COVID-19 telah membatasi kebebasan pergerakan dan berkumpul untuk mencegah penyebaran virus.

3. Perlindungan Hak Orang Lain: HAM juga dapat dibatasi untuk melindungi hak dan kebebasan orang lain. Misalnya, hukum pencemaran nama baik dan fitnah dibuat untuk melindungi hak seseorang terhadap reputasinya.

4. Pembatasan yang Proporsional: Pembatasan HAM harus proporsional dan tidak boleh melebihi apa yang diperlukan untuk mencapai tujuan yang sah. Misalnya, pembatasan kebebasan berbicara harus sebanding dengan kebutuhan untuk mencegah kebencian dan diskriminasi.

Pembatasan HAM harus selalu dilakukan dengan hati-hati dan dengan menghormati prinsip-prinsip hukum, termasuk non-diskriminasi, legalitas, dan proporsionalitas.

Semoga membantu:)


Vincent M

Community

28 September 2023 14:06

Jawaban terverifikasi

<p>Dalam pelaksanaan HAM <strong>diperbolehkan adanya pembatasan</strong>. Namun demikian, pembatasan hak hanya boleh dilakukan dengan alasan tertentu dan memenuhi kaidah tertentu pula sebagaimana terdapat dalam Pasal 29 DUHAM.</p><p>Konstitusi UU kita memberikan <strong>amanah dan mandat sepenuhnya pada UU untuk membatasi hak dan kebebasan setiap orang</strong>. Tidak kurang dari 40 hak yang dimiliki oleh kita setiap orang seperti termaktub di Pasal 28 a,b,c dan seterusnya sampai 28 i.</p><p>Rintangan yang menghadang Komnas <strong>HAM</strong> bisa berasal dari <strong>faktor</strong> budaya, kendala politik maupun rintangan yang berasal dari aparat <strong>penegak</strong> hukum kita sendiri, banyaknya kelemaham dari berbagai peraturan perundangan yang berkaitan dengan <strong>HAM</strong>, maupun sikap dari lembaga peradilan kita yang belum pro terhadap <strong>HAM</strong> universal.</p>

Dalam pelaksanaan HAM diperbolehkan adanya pembatasan. Namun demikian, pembatasan hak hanya boleh dilakukan dengan alasan tertentu dan memenuhi kaidah tertentu pula sebagaimana terdapat dalam Pasal 29 DUHAM.

Konstitusi UU kita memberikan amanah dan mandat sepenuhnya pada UU untuk membatasi hak dan kebebasan setiap orang. Tidak kurang dari 40 hak yang dimiliki oleh kita setiap orang seperti termaktub di Pasal 28 a,b,c dan seterusnya sampai 28 i.

Rintangan yang menghadang Komnas HAM bisa berasal dari faktor budaya, kendala politik maupun rintangan yang berasal dari aparat penegak hukum kita sendiri, banyaknya kelemaham dari berbagai peraturan perundangan yang berkaitan dengan HAM, maupun sikap dari lembaga peradilan kita yang belum pro terhadap HAM universal.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

44

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

28

2.2

Lihat jawaban (3)