Sarah S
14 Desember 2022 05:58
Sarah S
14 Desember 2022 05:58
Pertanyaan
1
1
N. Novitasari
Mahasiswa/Alumni Universitas Pakuan
09 Februari 2023 22:47
Dalam otonomi daerah, masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam hal penyusunan peraturan dan kebijakan daerah, pembangunan daerah, pengelolaan aset dan sumber daya alam daerah, dan penyelenggaraan layanan publik.
Berikut penjelasannya.
Dalam konsep otonomi daerah, pemerintah dan masyarakat di suatu daerah memiliki peranan yang penting dalam peningkatan kualitas pembangunan di daerahnya masing-masing. Hal ini disebabkan karena dalam otonomi daerah terjadi peralihan kewenangan yang pada awalnya diselenggarakan oleh pemerintah pusat kini menjadi urusan pemerintahan daerah masing-masing.
Dalam rangka mewujudkan tujuan pelaksanaan otonomi daerah, terdapat beberapa faktor penting yang perlu diperhatikan, antara lain: faktor manusia yang meliputi kepala daerah beserta jajaran dan pegawai, seluruh anggota lembaga legislatif dan partisipasi masyarakatnya.
Partisipasi masyarakat dalam otonomi daerah meliputi:
1. Partisipasi Masyarakat dalam Penyusunan Peraturan dan Kebijakan Daerah.
Contohnya: Masyarakat memberikan saran/landasan yang lebih baik untuk pembuatan kebijakan publik.
2. Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Daerah.
Contohnya: Pada saat perencanaan pembangunan masayarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk penyampaian aspirasi konsultasi publik, diskusi dan musyawarah pada tahapan penyusunan rancangan awal
3. Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Aset dan Sumber Daya Alam Daerah.
Contohnya: Partisipasi masyarakat dalam penggunaan dan pengamanan dilaksanakan dalam bentuk pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang dalam mengelola dan menatausahakan barang milik daerah.
4. Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Contohnya: masyarakat ikut serta dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik, penyusunan standar pelayanan, serta pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Dengan demikian, dalam otonomi daerah, masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam hal penyusunan peraturan dan kebijakan daerah, pembangunan daerah, pengelolaan aset dan sumber daya alam daerah, dan penyelenggaraan layanan publik.
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!