Sarah S

14 Desember 2022 05:58

Sarah S

14 Desember 2022 05:58

Pertanyaan

Dalam otonomi daerah partisipasi masyarakat berkembang secara dinamik pada daerah sebagai kesatuan masyarakat hukum, coba sebutkan dalam hal apa saja masyarakat ikut berpartisipasi dan berikan contohnya!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

10

:

35

:

54

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

N. Novitasari

Mahasiswa/Alumni Universitas Pakuan

09 Februari 2023 22:47

Jawaban terverifikasi

<p>Dalam otonomi daerah, masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam hal penyusunan peraturan dan kebijakan daerah, pembangunan daerah, pengelolaan aset dan sumber daya alam daerah, dan penyelenggaraan layanan publik.</p><p>&nbsp;</p><p>Berikut penjelasannya.</p><p>&nbsp;</p><p>Dalam konsep otonomi daerah, pemerintah dan masyarakat di suatu daerah memiliki peranan yang penting dalam peningkatan kualitas pembangunan di daerahnya masing-masing. Hal ini&nbsp; disebabkan karena dalam otonomi daerah terjadi peralihan kewenangan yang pada awalnya diselenggarakan oleh pemerintah pusat kini menjadi urusan pemerintahan daerah masing-masing.&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>Dalam rangka mewujudkan tujuan pelaksanaan otonomi daerah, terdapat beberapa faktor penting yang perlu diperhatikan, antara lain: faktor manusia yang meliputi kepala daerah beserta jajaran dan pegawai, seluruh anggota lembaga legislatif dan partisipasi masyarakatnya.</p><p>&nbsp;</p><p>Partisipasi masyarakat dalam otonomi daerah meliputi:</p><p>1. Partisipasi Masyarakat dalam Penyusunan Peraturan dan Kebijakan Daerah.</p><p>Contohnya: Masyarakat memberikan saran/landasan yang lebih baik untuk pembuatan kebijakan publik.</p><p>2. Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Daerah.</p><p>Contohnya: Pada saat perencanaan pembangunan masayarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk penyampaian aspirasi konsultasi publik, diskusi dan musyawarah pada tahapan penyusunan rancangan awal&nbsp;</p><p>3. Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Aset dan Sumber Daya Alam Daerah.</p><p>Contohnya: Partisipasi masyarakat dalam penggunaan dan pengamanan dilaksanakan dalam bentuk pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang dalam mengelola dan menatausahakan barang milik daerah.</p><p>4. Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik.</p><p>Contohnya: masyarakat ikut serta dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik, penyusunan standar pelayanan, serta pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik.</p><p>&nbsp;</p><p>Dengan demikian, dalam otonomi daerah, masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam hal penyusunan peraturan dan kebijakan daerah, pembangunan daerah, pengelolaan aset dan sumber daya alam daerah, dan penyelenggaraan layanan publik.</p>

Dalam otonomi daerah, masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam hal penyusunan peraturan dan kebijakan daerah, pembangunan daerah, pengelolaan aset dan sumber daya alam daerah, dan penyelenggaraan layanan publik.

 

Berikut penjelasannya.

 

Dalam konsep otonomi daerah, pemerintah dan masyarakat di suatu daerah memiliki peranan yang penting dalam peningkatan kualitas pembangunan di daerahnya masing-masing. Hal ini  disebabkan karena dalam otonomi daerah terjadi peralihan kewenangan yang pada awalnya diselenggarakan oleh pemerintah pusat kini menjadi urusan pemerintahan daerah masing-masing. 

 

Dalam rangka mewujudkan tujuan pelaksanaan otonomi daerah, terdapat beberapa faktor penting yang perlu diperhatikan, antara lain: faktor manusia yang meliputi kepala daerah beserta jajaran dan pegawai, seluruh anggota lembaga legislatif dan partisipasi masyarakatnya.

 

Partisipasi masyarakat dalam otonomi daerah meliputi:

1. Partisipasi Masyarakat dalam Penyusunan Peraturan dan Kebijakan Daerah.

Contohnya: Masyarakat memberikan saran/landasan yang lebih baik untuk pembuatan kebijakan publik.

2. Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Daerah.

Contohnya: Pada saat perencanaan pembangunan masayarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk penyampaian aspirasi konsultasi publik, diskusi dan musyawarah pada tahapan penyusunan rancangan awal 

3. Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Aset dan Sumber Daya Alam Daerah.

Contohnya: Partisipasi masyarakat dalam penggunaan dan pengamanan dilaksanakan dalam bentuk pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang dalam mengelola dan menatausahakan barang milik daerah.

4. Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Contohnya: masyarakat ikut serta dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik, penyusunan standar pelayanan, serta pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik.

 

Dengan demikian, dalam otonomi daerah, masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam hal penyusunan peraturan dan kebijakan daerah, pembangunan daerah, pengelolaan aset dan sumber daya alam daerah, dan penyelenggaraan layanan publik.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

46

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

28

2.2

Lihat jawaban (3)