Lee Z
19 September 2022 06:10
Lee Z
19 September 2022 06:10
Pertanyaan
1
1
J. Wardiman
06 Oktober 2022 13:01
Jawaban : Penyisihan sisa hasil usaha
Pembahasan :
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Penentuan dana cadangan sebesar 30% dari SHU yang diperoleh koperasi. Dana cadangan untuk memenuhi kewajiban tertentu, meningkatkan jumlah uang operasional, sebagai jaminan jika koperasi rugi, dan untuk perluasan usaha.
Jadi, dana cadangan diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha koperasi.
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!