211210032 A

01 November 2022 23:31

211210032 A

01 November 2022 23:31

Pertanyaan

Dharma Ghita Lestari (ber-NPWP), belum menikah, bekerja di PT Karunia Raya sejak bulan Oktober 2020. Pada tahun 2021 ia menerima gaji per bulan sebesar Rp 18.500.000 dan tunjangan pajak perbulan sebesar Rp 1.980.850. Pada tanggal 16 Oktober 2021 ia mendapat bonus sebesar Rp30.000.000. Sejak bulan Februari 2021 ia harus menanggung sepenuhnya seorang adik dan ibu kandungnya yang tidak berpenghasilan. Instruksi: a. Tentukan status PTKP dan besarnya PTKP Dharma Ghita Lestari tahun pajak 2021 b. Hitung PPh Pasal 21 terutang pada bulan Oktober 2021​

Dharma Ghita Lestari (ber-NPWP), belum menikah, bekerja di PT Karunia Raya sejak bulan Oktober 2020. Pada tahun 2021 ia menerima gaji per bulan sebesar Rp 18.500.000 dan tunjangan pajak perbulan sebesar Rp 1.980.850. Pada tanggal 16 Oktober 2021 ia mendapat bonus sebesar Rp30.000.000. Sejak bulan Februari 2021 ia harus menanggung sepenuhnya seorang adik dan ibu kandungnya yang tidak berpenghasilan.
Instruksi: 
a. Tentukan status PTKP dan besarnya PTKP Dharma Ghita Lestari tahun pajak 2021
b. Hitung PPh Pasal 21 terutang pada bulan Oktober 2021​

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

15

:

29

:

54

Klaim

1

1


Kevin L

Gold

22 Desember 2023 10:21

Pertanyaan ini berkaitan dengan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk Dharma Ghita Lestari. Kita perlu menentukan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan besarnya PTKP untuk tahun pajak 2021, serta menghitung PPh Pasal 21 yang terutang pada bulan Oktober 2021. Penjelasan: a. Untuk menentukan status PTKP dan besarnya PTKP Dharma Ghita Lestari tahun pajak 2021, kita perlu melihat status pernikahan dan tanggungan keluarga. Dharma Ghita Lestari adalah seorang yang belum menikah dan memiliki dua tanggungan (adik dan ibu kandungnya). Berdasarkan peraturan Direktorat Jenderal Pajak, PTKP untuk orang yang belum menikah adalah Rp 54.000.000 dan setiap tanggungan mendapatkan tambahan Rp 4.500.000. Jadi, total PTKP untuk Dharma Ghita Lestari adalah Rp 63.000.000 (Rp 54.000.000 + 2 x Rp 4.500.000). b. Untuk menghitung PPh Pasal 21 yang terutang pada bulan Oktober 2021, kita perlu menghitung penghasilan bruto, penghasilan neto, dan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Penghasilan bruto adalah total dari gaji, tunjangan pajak, dan bonus yang diterima. Jadi, penghasilan bruto Dharma Ghita Lestari pada bulan Oktober 2021 adalah Rp 50.480.850 (Rp 18.500.000 + Rp 1.980.850 + Rp 30.000.000). Penghasilan neto adalah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan. Biaya jabatan adalah 5% dari penghasilan bruto atau maksimal Rp 500.000 per bulan. Jadi, biaya jabatan Dharma Ghita Lestari adalah Rp 500.000 (karena 5% dari Rp 50.480.850 adalah lebih dari Rp 500.000). Maka, penghasilan neto Dharma Ghita Lestari adalah Rp 49.980.850 (Rp 50.480.850 - Rp 500.000). PKP adalah penghasilan neto dikurangi PTKP. Jadi, PKP Dharma Ghita Lestari adalah Rp -13.019.150 (Rp 49.980.850 - Rp 63.000.000). Karena PKP-nya negatif, maka PPh Pasal 21 yang terutang pada bulan Oktober 2021 adalah Rp 0. Kesimpulan: a. Status PTKP Dharma Ghita Lestari tahun pajak 2021 adalah orang yang belum menikah dengan dua tanggungan dan besarnya PTKP adalah Rp 63.000.000. b. PPh Pasal 21 yang terutang pada bulan Oktober 2021 adalah Rp 0.


Mau jawaban yang terverifikasi?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

15

5.0

Jawaban terverifikasi