Christina A

10 Juni 2022 08:49

Christina A

10 Juni 2022 08:49

Pertanyaan

Di bawah ini undang-undang yang menjelaskan tentang batas-batas wilayah teritorial Negara Republik Indonesia, yaitu .... a. Undang-Undang Nomor 43 Pasal 6 Tahun 2008 b. Undang-Undang Nomor 43 Pasal 5 Tahun 2008 c. Undang-Undang Nomor 43 Pasal 8 Tahun 2008 d. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 e. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

09

:

23

:

59

Klaim

1

2

Jawaban terverifikasi

A. Thoriq

Mahasiswa/Alumni Universitas Sriwijaya

10 Juni 2022 16:14

Jawaban terverifikasi

Jawaban yang benar adalah a. Undang-Undang Nomor 43 Pasal 6 Tahun 2008. Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara mempunyai kedaulatan atas wilayahnya serta memiliki hak-hak berdaulat di luar wilayah kedaulatannya dan kewenangan tertentu lainnya untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. ndang-undang yang menjelaskan tentang batas-batas wilayah teritorial Negara Republik Indonesia diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 yang menjelaskan tentang : (1) Batas Wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, meliputi: a. di darat berbatas dengan Wilayah Negara Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste; b. di laut berbatas dengan Wilayah Negara Malaysia, Papua Nugini, Singapura, dan Timor Leste; dan c. di udara mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan di laut, dan batasnya dengan angkasa luar ditetapkan berdasarkan perkembangan hukum internasional. (2) Batas Wilayah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk titik-titik koordinatnya ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau trilateral. (3) Dalam hal Wilayah Negara tidak berbatasan dengan negara lain, Indonesia menetapkan Batas Wilayah Negara secara unilateral berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. Dengan demikian, undang-undang yang menjelaskan tentang batas-batas wilayah teritorial Negara Republik Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 43 Pasal 6 Tahun 2008.


Sonia A

02 April 2023 15:51

a

Andrew S

03 April 2023 02:13

) Ada penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada daerah. 2) Wilayah negara dibagi dalam daerah-daerah yang diberi hak mengatur urusan rumah tangga daerahnya sendiri. 3) Meskipun daerah diberi hak otonom, tidak berarti daerah terlepas ikatannya dengan pemerintah pusat. Ciri-ciri di atas menunjukkan bentuk negara. . .


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

21

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

15

2.2

Lihat jawaban (3)