Irema O
20 Juli 2022 03:13
Irema O
20 Juli 2022 03:13
Pertanyaan
2
1
A. Gustinawati
Mahasiswa/Alumni Universitas Gadjah Mada
22 September 2022 13:00
Jawaban yang benar adalah C.
Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 berkaitan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pengelolaan lingkungan hidup didasarkan pada prinsip melestarikan kemampuan lingkungan hidup yang serasi dan seimbang.
Tujuan pengelolaan lingkungan hidup adalah pembangunan harus disesuaikan dengan lingkungannya sehingga terwujudnya hubungan yang serasi antara manusia dan lingkungan hidup. Keserasian ini untuk menjaga kesejahteraan manusia generasi sekarang maupun yang akan datang. Adanya undang - undang juga bertujuan meningkatkan kualitas hidup manusia dan terdapat jaminan untuk menindak para pelanggar yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup.
Jadi, yang bukan tujuan ditetapkannya undang-undang lingkungan hidup adalah pembangunan pabrik tidak memperhitungkan tempat pembuangan limbah (C).
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!