M. Alfi

06 Februari 2024 08:33

M. Alfi

06 Februari 2024 08:33

Pertanyaan

Diagram di bawah ini menunjukkan suatu tabung sinar katoda. yang mempunyai elektroda di A dan K. Dari mana asal energi kinetik elektron sebelum menumbuk layar L? Kemana hilangnya energi ini setelah menumbuk layar?

alt

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

15

:

01

:

02

Klaim

4

0


Empty Comment

Belum ada jawaban 🤔

Ayo, jadi yang pertama menjawab pertanyaan ini!

Mau jawaban yang cepat dan pasti benar?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Temukan jawabannya dari Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Identitas Buku Judul : Sang Pemimpi Penulis : Andrea Hirata Penerbit : PT Bentang Pustaka Halaman : x + 292 Halaman Cetakan : ke-14, Januari 2008 Jenis Sampul : Soft Cover Dimensi(L x P) : 130x205mm Kategori : Petualangan Harga : Rp 40.000 Text : Bahasa Indonesia ISBN : 979-3062-92-4 Keterangan novel: Andrea Hirata, lahir di Belitong. Meskipun kuliah utamanya Ekonomi, ia amat menggemari pelajaran IPA seperti Fisika , Biologi, Kimia, Astronomi, dan tentu saja Sastra. Andrea lebih mengidentikkan dirinya sebagai seorang akademisi dan backpacker. Sekarang ia tengah mengejar mimpinya untuk tinggal di Kye Gompa, desa tertinggi di dunia, di Himalaya. Andrea berpendidikan Ekonomi di Universitas Indonesia.Ia mendapat beasiswa Uni Eropa untuk studi Master of Science di Universite de Paris , Sorbonne, Prancis dan Sheffield Hallam University, United Kingdom. Tesis Andrea di bidang ekonomi telekomunikasi mendapat penghargaan dari kedua universitas tersebut dan lulus cumlaude. Tesis itu telah di adaptasi ke dalam bahasaindonesia dan merupakan buku Teori Ekonimi Telekomunikasi pertama yang ditulis oleh orang Indonesia. Saat ini Andrea tinggal di Bandung dan masih bekerja di kantor pusat PT Telkom Indonesia. Novel ini bercerita tentang tiga orang pemimpi, Ikal, Arai dan Jimbron. Setelah tamat SMP mereka melanjutkan ke SMA Bukan Main, di sinilah perjuangan me-reka dimulai. Ikal adalah salah satu dari anggota Laskar Pelangi.Sementara Arai yang merupakan saudara sepupu Ikal yang sudah yatim piatu sejak SD tinggal di rumah Ikal, sudah dianggap seperti anak sendiri oleh Ayah dan Ibu Ikal. Kemudian Jimbron, anak angkat seorang pendeta karena yatim piatu juga sejak kecil. Namun, pendeta yang sangat baik dan tidak memaksakan keyakinan jimbron, malah mengantarkan Jimbron menjadi muslim yang taat. Arai dan Ikal begitu pintar di sekolahnya, sedangkan Jimbron, si penggemar kuda ini biasa-biasa saja. Malah menduduki rangking 78 dari 160 siswa. Sedangkan lkal dan Arai selalu menjadi lima dan tiga besar. Mimpi mereka sangat tinggi, karena bagi Arai, orang susah seperti mereka tidak akan berguna tanpa mimpi-mimpi. Mereka berdua mempunyai mimpi yang tinggi yaitu melanjutkan belajar ke Sorbonne Perancis . Mereka terpukau dengan cerita Pak Balia, kepala sekolahnya, yang selalu meyebutnyebut indahnya kota itu. Kerja keras menjadi kuli ngambat mulai pukul dua pagi sampai jam tujuh dan dilanjutkan dengan sekolah, itulah perjuangan ketiga pemuda itu. Mati-matian menabung demi mewujudkan impiannya. Meskipun kalau di logika, tabungan mereka tidak akan cukup untuk sampi ke sana. Tapi jiwa optimisme Arai tak terbantahkan. Selesai SMA, Arai dan Ikal merantau ke Jawa, Bogor tepatnya. Sedangkan jimbron lebih memilih untuk menjadi pekerja ternak kuda di Belitong. Jimbron menghadiahkan kedua celengan kudanya yang berisi tabungannya selama ini kepada Ikal dan Arai. Dia yakin kalau Arai dan lkal sampai di Ferancis, maka jiwa jimbron pun akan selalu bersama mereka . Berbula-bulan terkatung-katung di Bogor, mencari pekerjaan untuk bertahan hidup susahnya minta ampun. Akhirnya setelah banyak pekerjaan tidak bersahabat ditempuh, lkal diterima menjadi tukang sortir (tukang Fos) , dan Arai memutuskan untuk merantau ke Kalimantan. Tahun berikutnya, Ikal memutuskan untuk kuliah di Ekonomi Ul. Dan setelah lulus, ada lowongan untuk mendapatkan biasiswa 52 ke Eropa . Beribu-ribu pesaing berhasil ia singkirkan dan akhrinya sampai lah pada pertandingan untuk memperebutkan 15 besar. Saat wawancara tiba, tidak disangka, profesor pengujinya begitu terpukau dengan proposal riset yang diajukan lkal, meskipun hanya berlatar belakang sarjana Ekonomi yang masih bekerja sebagai tukang sortir, tulisannya begitu hebat. Akhirnya setelah wawancara selesai, siapa yang menyangka, kejutan yang luar biasa. Arai pun ikut dalam wiwancara itu. Bertahun-tahun tanpa kabar berita, akhirnya mereka berdua dipertemukan dalam suatu forum yang begitu indah dan terhormat. Begitulah Arai, selalu penuh dengan kejutan. Semua ini sudah direncanaknnya bertahun-tahun. Ternyata dia kuliah di Universitas Mulawarman dan mengambil jurusan Biologi. Tidak kalah dengan lkal, proposal risetnya juga begitu luar biasa dan berbakat untuk menghasilkan teori baru. Akhirnya sampai juga mereka pulang kampung ke Belitong. Ketika ada surat datang, mereka berdebar-debar membuka isinya. Fengumuman penerima Beasiswa ke Eropa . Arai begitu sedih karena dia sangat merindukan kedua orang tuanya . Arai sangat ingin membuka kabar itu bersama orang yang sangat dia rindukan. Kegelisahan dimulai. Baik Arai maupun lkal, keduanya tidak kuasa mengetahui isi dari surat itu. Setelah dibuka , hasilnya adalah Ikal diterima di Universitas Sorbone , Francis . Setelah perlahan mencocokkan dengan surat Arai, inilah jawaban dari mimpi-mimpi mereka. Keduanya sama-sama lulus beasiswa kuliah di Francis. Dalam novel ini terdapat cukup banyak majas. Salah satunya adalah majas paradox yang terdapat pada halaman 30, "aku ingin tertawa sekeras-kerasnya , tapi aku juga ingin menangis sekeras-kerasnya". Dalam novel ini pula, penulis tidak sekedar merangkai cerita tapi juga berusaha menyuntikan inspirasi kepada kembaca lewat kisah-kisah menyentuh. juga motivasi untuk bangkit. Simak kutipan berikut, "Arai melangkah menuju depan bak truk. la berdiri tegak di sana serupa orang yang berdiri di hidung haluan kapal. Felan-pelan ia melapangkan kedua lengannya dan membiarkan angin menerpa wajahnya. la tersenyum penuh semangat. Agaknya ia juga bertekad memerdekakan dirinya dari duka mengharu biru yang membelenggunya seumur hidup. la telah berdamai dengan kepedihan dan siap menantang nasibnya." Selain itu dalam novel ini kita diajak bersemangat menjalani hidup. Dibuktikan dengan kutipan berikut, "Seperti ucapannya padaku : Tanpa mimpi dan semangat orang seperti kita akan mati." Atau kutipan berikut, "Pak Belia mengakhiri sessionsore dengan menyentak semangat kami. 'Bangkitkah, wahai Para Pelopor!! Fekikkan padaku kata-kata yang menerangi gelap gulita rongga dadamu! Kata-kata yang memberimu inspirasi!!" Pada sisi lainya juga pembaca disuguhkan pemahaman pentingnya kerja keras," setiap pukul dua pagi, berbekal sebatang bamboo, kami sempoyongan memikul berbagai jenis makhluk laut yang sudah harus tersaji di meja pualam stanplat pada pukul lima, sehingga pukul enam sudah bisa diserbu ibu-ibu." Banyak kelebihan-kelebihan yang didapatkan dalam novel ini. Mulai dari segi kekayaan bahasa hingga kekuatan alur yang mengajak pembaca masuk dalam cerita hingga merasakan tiap latar yang dideskripsikan secara sempurna. Hal ini tak lepas dari kecerdasan penulis memainkan imajinasi berfikir yang dituangkan dengan bahasa-bahasa intelektual yang berkelas. Penulis juga menjelaskan tiap detail latar yang memlatarbelakangi pada setiap adegan demi adegan, sehingga pembaca selalu menantikan dan menerka-nerka setiap hal yang akan terjadi. Selain itu, kelebihan lain dari pada novel ini yaitu kepandaian Andrea dalam mengeksplorasi karakter-karakter sehingga kesuksesan pembawaan yang melekat dalam karakter tersebut begitu kuat. Selain itu banyak nilai-nilai kehidupan yang terdapat dalam novel ini. Pada dasarnya novel ini hampir tiada kelemahan. Hanya penggunaan bahasa kiasan yang cukup banyak, sehingga bagi pembaca awam cukup kesulitan memahaminya. (Sumber: http://pri towindiarto.blogspot.co.id/2013108/hritih-novel-sang-pemimipil6.html dan http:..dolwmen.t ips!download/l in h!resensi-novel-sang-pemimpi dengan pengubahan) 2. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini! a. lnformasi apakah yang kalian dapatkan dari tanggapan novel tersebut?

3

0.0

Jawaban terverifikasi

Cermatilah teks debat berikut. MODERATOR MOSI : Belakangan ini, kasus kejahatan dengan korban anak-anak di Indonesia meningkat tajam. Berdasarkan data lembaga perlindungan anak pada empat tahun terakhir, tercatat 21,6 juta kasus pelanggaran hak anak. Dari jumlah tersebut, 58 persen di kategorikan sebagai kejahatan *pedofilia. Komnas Perlindungan Anak menyatakan saat ini Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan pada anak. Kasus terakhir yang menyita perhatian adalah nasib tragis yang dialami gadis usia 9 tahun di Kalideres, Jakarta Barat. Berbagai reaksi mengemuka atas situasi genting ini. Salah satunya yang belakangan ini keras disuarakan adalah wacana perlunya bentuk hukuman baru, yaitu hukuman kebiri. Kebiri (disebut juga pengebirian atau kastrasi) adalah tindakan bedah dan/atau penggunaan bahan kimia. Oleh beberapa pihak, hukuman ini dipandang akan sangat ampuh mencegah dan menurunkan kejahatan *pedofilia. Namun, sejumlah organisasi hak asasi manusia menentang keras wacana ini. Perlukah hukuman kebiri diberlakukan di Indonesia? TIM PRO (AFIRMATIF) PEMBICARA 1 : Anak merupakan generasi penerus yang akan menentukan warna bangsa di masa yang akan datang. Anak-anak yang sehat, cerdas, dan ceria akan menghasilkan generasi yang berkualitas dan berdaya kompetisi tinggi. Mereka diharapkan mampu membawa negara kita menjadi bangsa yang makmur, jaya, dan terhormat di panggung dunia. Tetapi, bagaimana angan itu akan terwujud, jika anak-anak yang masih kuncup, keceriaannya sudah dicabik-cabik dan dirusak jati dirinya. Bagaimana bisa tumbuh mekar secara maksimal, sementara dalam diri nya terpendam luka dan trauma. Maka, kita harus menjaga aset berharga itu dan tidak membiarkan para *predator berkeliaran. Mereka harus dihentikan, diganjar yang setimpal, dan dibuat takut untuk tidak melakukannya lagi. Maka dari itu, kami sangat setuju dengan wacana penerapan hukuman kebiri kepada para *pedofil atau siapa pun yang telah menghancurkan masa depan anak yang notabene adalah masa depan bangsa kita. Dengan hukuman kebiri, kita berharap para *predator itu akan berpikir seribu kali sebelum melancarkan aksinya. Hukum kebiri ini juga sudah dilakukan di negara maju, seperti Belanda, Jerman, Prancis, dan Belgia. Efektivitas hukuman ini sudah terbukti. Hasil riset di negara Skandinavia menyatakan penerapan kebiri mengurangi tingkat pengulangan kejahatan *pedofilia oleh pelaku yang sama hingga 35%. PEMBICARA 2 : Beberapa pihak mempertanyakan Hak Asasi Manusia (HAM) pelaku. Hukum kebiri tidak akan melanggar HAM. Pasai 28J UUD 1 945 menyatakan bahwa hak asasi seseorang digunakan dengan harus menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi berlangsungnya ketertiban umum dan keadilan sosial. Artinya, hak asasi anak untuk mendapatkan rasa aman perlu dikedepankan, mengingat anak adalah aset bangsa yang perlu dijamin perlindungan dan keamanannya. Dengan demikian, menurut saya, jika memang pelaku tidak menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi terjadinya ketertiban umum, hukuman kebiri tidaklah melanggar HAM. Justru yang seharusnya dilindungi haknya adalah para anak-anak penerus bangsa. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. lni adalah salah satu bentuk konkret tanggung jawab pemerintah dalam memberantas kejahatan terhadap anak yang sangat marak sekarang ini. Jadi dalam kasus ini, kita tidak perlu menjadikan polemik tentang hak asasi manusia. Akan di bawa ke mana bangsa ini kalau generasi mudanya sudah dirusak dan membiarkannya terus terjadi atas nama HAM? PEMBICARA 3 : Menanggapi wacana penerapan hukuman kebiri ini, ada sejumlah pihak yang keberatan dengan pertimbangan dampak yang akan dialami oleh pelaku. Mereka menawarkan sistem rehabilitasi sebagai solusi yang lebih tepat. Menurut saya, pihak yang seharusnya perlu dibela adalah korban, bukan pelaku. Apalagi dalam konteks ini, korban adalah anak di bawah umur. Hal lain yang berkaitan adalah penerapan hukuman kebiri bersifat ultimum remedium, yang artinya 'kalau tidak mau dikebiri, ya jangan melakukannya'. Saya rasa hal ini sama halnya dengan hukuman mati yang di berlakukan pada pengguna nar*koba. Salah satu pertimbangan hukuman mati bisa diberlakukan adalah karena nar*koba telah mengambil alih masa depan penggunanya. Kejahatan *pedofilia pada hakikatnya berkaitan dengan kemampuan pengendalian dorongan biologis. Selama dorongan itu ada, kemungkinan untuk melakukannya tetap terjadi. Saya yakin, semua orang tua yang memiliki anak di bawah umur pasti akan mendukung hukuman kebiri karena mereka akan membayangkan jika hal tersebut menimpa anaknya. TIM KONTRA/OPOSISI PEMBICARA 1 : Hukuman kebiri tidak akan mempunyai dampak efektif untuk mengurangi kejahatan *pedofilia jika dijadikan sebagai hukuman utama tanpa ada pidana lain dan rehabi*litasi mental. Pengebirian hanya akan menyiksa kondisi mental si pelaku kejahatan, bukan malah mengobati mentalnya. Di samping itu, perlu kita ketahui bahwa ketiadaan testosteron setelah pengebirian akan menimbulkan gejala fisik, seperti kegemukan, impotensi, dan tentunya kemandulan. Dengan demikian, pengebirian dapat dikatakan melanggar hak konstitusional si pelaku. Oleh karena itu, hukuman kebiri ini perlu ditinjau ulang penerapannya. Alangkah lebih baiknya apabila pelaku kejahatan sek*sual diberi sistem pemidanaan rehabi*litasi. Hal tersebut membuat pelaku terbantu, tetapi hak atas tubuhnya tidak dilanggar. PEMBICARA 2 : Menurut hemat saya, hukuman kebiri tidaklah tepat untuk dijalankan. Pertama, hukuman kebiri mungkin akan mengurangi hormon si pelaku. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa pele-cehan tidak melulu terkait secara biologis. Apabila seseorang dikebiri, mungkin si pelaku akan menggunakan motif lain untuk melakukan pele-cehan. Jadi, hukuman kebiri tidak menjamin pelaku akan jera. Kedua, kebiri merupakan pelanggaran oleh pemerintah terhadap hak konstitusional si pelaku untuk bereproduksi sebagaimana diatur dalam Pasal 28b ayat (1). H ukuman kebiri juga melanggar Konvensi lnternasional tentang Anti Penyiksaan yang telah disahkan oleh DPR melalui UU No. 5 tahun 1998 yang pada intinya melarang hukuman kekerasan yang permanen. Lalu, adanya hukuman kebiri menandakan bahwa hukum pidana kita tidak bersemangatkan untuk merehabilitasi atau membuat si pelaku menjadi orang yang baik, tetapi berprinsipkan balas dendam yang tidak mutlak efektif. PEMBICARA 3 : Benar bahwa banyak negara telah menerapkan sanksi kastrasi atau kebiri untuk pelaku kejahatan *pedofilia. Namun, hal itu tak berarti bahwa kebiri merupakan hukuman yang paling efektif menekan kejahatan *pedofilia. Kecaman dari Amnesty International merupakan bentuk kritik terhadap hukuman kastrasi yang justru menciptakan masalah baru. Amnesty International menyebut bahwa setiap tindak kejahatan harus di hukum dengan cara yang sesuai dengan Deklarasi HAM Universal. Selain bertentangan dengan semangat DUHAM, pengebirian pun tidak lantas membawa dampak yang signifikan bagi korban. Mengebiri pelaku bukan jalan keluar yang adil bagi korban. Tidak ada hubungan yang signifikan antara kebiri dan berkurangnya kejahatan *pedofilia anak. Oleh karena itu, pengebirian merupakan respons yang emosional dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan yang hakiki. Akan lebih baik jika pelaku diperlakukan seperti pelaku kejahatan yang mengalami gangguan jiwa. Maksudnya, pelaku diberikan pidana kurungan disertai terapi kejiwaan sehingga pelaku dapat sadar bahwa penyimpangan yang dilakukannya adalah hal yang salah dan pelaku tersebut dapat menjadi orang normal kembali. Dengan begitu, negara sukses dalam menjaga ketertiban umum dan memberikan pelajaran bagi warganya yang pernah melakukan kejahatan. MODERATOR Pemberian hukuman yang keras dan memberi efek jera kepada para pelaku kejahatan sek*sual terhadap anak-anak perlu segera diterapkan. Hukuman kebiri bisa dipilih sebagai salah satu bentuk hukuman kepada para *predator anak-anak yang belakangan ini semakin merajalela. Namun, penerapan hukuman itu perlu mempertimbangkan aspek lain selain dari sisi korban yang dirugikan. Jangan sampai penerapan suatu hukuman bertentangan dengan hukum yang lebih hakiki. Apakah isu yang di perbincangkan dalam perdebatan tersebut?

3

0.0

Jawaban terverifikasi

MRT, Moda Baru untuk Harapan Baru Jumat, 3 November 2017 16:40 WIB Jakarta (ANTARA News) - Boks girder terakhir telah terpasang di jalur Layang MRT di Jalan Kartini, Jakarta Selatan pada 31 Oktober Lalu. Pemasangan boks girder terakhir itu menandakan bahwa jalur Layang MRT sudah seluruhnya tersambung dari Lebak Bulus sampai Bundaran Hotel Indonesia (HI). Artinya, penantian masyarakat untuk segera menikmati moda transportasi baru di Indonesia itu tidak Lama Lagi. Direktur PT MRT Jakarta, William Sabandar, mengatakan bahwa sa at i ni progres kontruksi proyek Tahap I MRT sudah mencapai 83,07 persen, dengan rincian untuk struktur Layang sudah sampai 7 4,64 persen, sementara untuk struktur bawah tanah sebesar 91,57 persen. Total panjang jalur Layang itu sendiri, yaitu 9,8 kilometer yang akan melewati Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR). Karena itu, menurut dia, diperlukan jenis pembangunan jembatan khusus atau special bn"dge sepanjang 174,5 meter yang akan dibangun dengan menggunakan metode balance cantilever. Ia optimistis pada akhir tahun ini progres akan mencapai 90 persen, artinya target penyelesaian seluruh konstruksi Tahap I pada Juli 2018 bisa tercapai. "Target 90 person sampai akhir tahun karena kereta akan datang pada tahun depan," kata William. Terkait status pembebasan lahan di Jalan Fatmawati, yakni di area Stasiun Cipete dan Stasiun Haji Nadi, saat ini masih menunggu dokumen putusan dari kasasi Mahkamah Agung, namun pemilik lahan Rashmee Mahesh Laimalani sudah mengizinkan MRT melaksanakan kegiatan konstruksi per 20 Oktober 2017. Selain itu, pemilik lahan Heriyantomo juga sudah mengizinkan MRT melaksanakan pekerjaan per 26 Oktober 2017. Pemberian izin tersebut setidaknya memberikan ruang gerak yang lebih leluasa agar proyek Tahap I MRT bisa segera rampung. "Kami harap tanah lain bisa dieksekusi agar bisa selesai," ujarnya. "Sehingga, pekerjaan selanjutnya bisa terfokus untuk depo dan stasiun, di mana terdapat tujuh stasiun layang dan enam stasiun bawah tanah." Terkait faktor keamanan dan keselamatan, Direktur Konstruksi MRT Jakarta Silvia Halim menuturkan saat ini pihaknya telah memasang pintu khusus untuk mencegah masuknya air ketika musim hujan yang berpotensi menimbulkan genangan di stasiun bawah tanah. Dari 13 stasiun, sedikitnya empat stasiun yang lokasinya dinilai lebih rendah akan dipasang empat pintu khusus tersebut. "Pintu itu berfungsi untuk mencegah air yang masuk, telah dipasang diem pat stasiun karena setelah kita cek, daerahnya lebih rendah," kata Silvia. Dia mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan alat pemadam kebakaran serta pengajuan agar sepanjang jalur MRT menjadi kawasan objek vital guna menadapatkan pengamanan khusus untuk menangkal dari ancaman kejahatan. "Dikebut" Sebagaimana hasil pertemuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang di Tokyo beberapa waktu lalu bahwa Pemerintah Jepang ingin proyek Tahap I MRT diakselerasi. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo, sedangkan delegasi Jepang dipimpin oleh Wakil Menteri untuk Hubungan Internasional Kementerian Tanah, Infrastruktur, Transportasi dan Pariwisata, Hiroshi Narahira. Pemerintah Jepang menginginkan adanya akselerasi guna penerapan teknologi yang diharapkan bisa dilaksanakan sesuai target pada Desember 2017. Bukan hanya karena penerapan teknologi, melainkan juga terkait pembayaran pinjaman yang juga akan dilakukan pada Desember 2017. Investasi Proyek MRT Tahap I itu sendiri bernilai Rp16 trilliun . Menanggapi hal tersebut, Sugihardjo menyampaikan bahwa Kementerian Perhubungan sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak, namun karena adanya penyesuaian harga akibat adanya perubahan desain dan perpanjangan waktu konstruksi, maka perlu dilakukan inspeksi terlebih dahulu oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, diyakini target pembayaran bulan Desember 2017 dapat terpenuhi. Sedangkan untuk pembangunan jalur KA MRT lintas Utara-Selatan tahap II dan MRT lintas Timur-Barat, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan akselerasi. Pihak Indonesia juga menyampaikan bahwa untuk skema finansial pada pembangunan MRT lintas Utara-Selatan tahap II, pembagian antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta akan sama dengan skema MRT lintas Utara-Selatan tahap I di mana Pemerintah Pusat akan menanggung *beban sebesar 49 persen dan Pemerintah DKI Jakarta akan menanggung *beban sebesar 51 persen. Selain kerja sama bidang intrastruktur, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang juga akan bekerja sama bidang perangkat lunak yaitu terkait dengan penyiapan regulasi dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) bidang perkeretaapian khususnya untuk teknologi MRT dan LRT. Terkait hal itu, William menyebutkan pihaknya juga sudah menyiapkan SDM yang dikerahkan untuk pengoperasian MRT Jakarta, yaitu per 25 Oktober 2017 telah melatih 32 calon masinis dan 63 orang stat perawatan. "Agar Berkelanjutan" Berdasarkan Perjanjian Penyelenggaraan Prasarana Angkutan Umum Massal Kereta Api (Mass Rapid Transit) Nomor 22 Than 2017, PT MRT Jakarta telah ditunjuk sebagai penyelenggara saran yang meliputi pembangunan, pengoperasian, perawatan, pengusahaan, serta penyelenggaraan kawasan berbasis transportasi (TOD). Perjanjian Penyelenggaraan Prasarana MRT diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama 30 tahun sejak tanggal penetapan izin dan data diperpanjang untuk setiap kali waktu dengan durasi terlama 20 tahun. Menurut Komisaris MRT Jakarta yang juga menjabat sebagai Stat Ahli Bidang Teknologi, Lingkungan dan Energi Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, dengan adanya penugasan tersebut, maka akan menciptakan persaingan usaha yang sehat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perkeretaapian yang mengamanatkan salah satunya, yaitu multioperator. Pasalnya, saat ini PT Kereta Api Indonesia melalui anak perusahaannya PT KAI Communuter Indonesia sudah kewalahan menampung 1,1 juta orang setiap harinya. "Karena itu, dibutuhkan alternatit selain agar penumpang bisa beralih ke moda lain, juga perusahaan bisa lebih kompetitit, " kata Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan itu. Namun, untuk menarik penumpang beralih moda ke MRT dan mencapai target keterisian (ridership) sebanyak 173.000 orang per harinya, dibutuhkan penghitungan tarit yang sesuai. Direktur Keuangan MRT Jakarta Tuhiyat menyebutkan hitungan tarit, yaitu tidak lebih dari satu hingga 1,5 dolar AS, tau Rp13.000-Rp20.000, namun itu belum termasuk suntikan subsidi atau PSO dari Pemprov DKI Jakarta. Kalau idealnya Rp lO.OOO, artinya Pemda DKI harus memberikan PSO sekitar Rp8.000, kalau Rp12.000 subsidinya Rp6.000," katanya. Dongkrak dengan TOD Menurut, Guru Besar Pusat Studi Transportasi dan Logistik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Danang Parikesit agar bisnis transportasi bisa berkelanjutan, maka suatu perusahaan tidak bisa hanya mengandalkan pendapatan dari tiket. Berkaca dari pengoperasian Mass Transit Railway (MTR) Hong Kong yang dinilai salah satu yang paling sukses di Asia, karena mengembangkan k(lwasan TOD di titik-titik stasiunnya. Sebuah studi, lanjut Danang, juga menunjukkan bahwa potensi terbesar MRT adalah pada kemampuan membangun wilayah. Pada awal pengoperasian MTR Hong Kong pada 1980-1990, menunjukkan kerugian, namun seiring dengan berkembangnya pembangunan TOD di kawasan sekitar stasiun, keuntungan yang didapat dari situ meroket dalam 10 tahun dan semakin jauh melampaui laba dari perusahaannya sendiri. "Artinya, kalaupun MTR Hong Kong ini menggratiskan penumpangnya, mereka masih untung," katanya. Padahal, MTR di sana tidak disubsidi dan harga tiket antarstasiun hanya sekitar Rp2 .500, meskipun pendapatan rata-rata penduduk Hong Kong lima sampai enam kali penduduk Jakarta. "Artinya bagaimana mengembalikan investasi MRT Jakarta Rp16 trilliun itu menjadi dua kali lipatnya yaitu Rp32 triliun, salah satu caranya, yaitu dengan TOD," ujar dia. Oanang mengatakan, dengan dikembangkannya TOD, peran moda transportasi lebih dari sekadar memindahkan orang, tetapi juga mendongkrak perekonomian daerah. PT MRT Jakarta sendiri telah ditugaskan untuk mengembangkan TOD Fase I berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 140 Tahun 2017. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 182 Tahun 2012 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pengembangan Koridor MRT Jakarta Tahap 1 bahwa seluruh kawasan di sekitar stasiun MRT Jakarta Tahap 1 akan menjadi kawasan TOD. Terdapat dua rencana induk yang MRT Jakarta persiapkan, yaitu Fase I yang meliputi Dukuh Atas, Blok M-Sisingamangaraja, Koridor Fatmawati Raya (Cipete, Blok A dan Haji Nawi) dan Fatmawati. Sementara itu, untuk Fast II, di antaranya Bundara HI, Setiabudi, Bendungan Hilir dan Istora-Senayan. Diharapkan dengan hadirnya MRT, tidak hanya menjadi alternatif moda yang turut serta mengurai kemacetan Ibukota, tetapi juga mempercepat gerak roda perekonomian negara. (Oleh Juwita Trisna Rahayu, Editor: Gilang Galiartha, COPYRIGHT © ANTARA 2017) 12. Kerjakan tugas-tugas berikut ini secara mandiri! d. Identifikasi informasi-informasi yang merupakan fakta!

1

1.0

Jawaban terverifikasi

Cermatilah teks debat berikut. MODERATOR MOSI : Belakangan ini, kasus kejahatan dengan korban anak-anak di Indonesia meningkat tajam. Berdasarkan data lembaga perlindungan anak pada empat tahun terakhir, tercatat 21,6 juta kasus pelanggaran hak anak. Dari jumlah tersebut, 58 persen di kategorikan sebagai kejahatan *pedofilia. Komnas Perlindungan Anak menyatakan saat ini Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan pada anak. Kasus terakhir yang menyita perhatian adalah nasib tragis yang dialami gadis usia 9 tahun di Kalideres, Jakarta Barat. Berbagai reaksi mengemuka atas situasi genting ini. Salah satunya yang belakangan ini keras disuarakan adalah wacana perlunya bentuk hukuman baru, yaitu hukuman kebiri. Kebiri (disebut juga pengebirian atau kastrasi) adalah tindakan bedah dan/atau penggunaan bahan kimia. Oleh beberapa pihak, hukuman ini dipandang akan sangat ampuh mencegah dan menurunkan kejahatan *pedofilia. Namun, sejumlah organisasi hak asasi manusia menentang keras wacana ini. Perlukah hukuman kebiri diberlakukan di Indonesia? TIM PRO (AFIRMATIF) PEMBICARA 1 : Anak merupakan generasi penerus yang akan menentukan warna bangsa di masa yang akan datang. Anak-anak yang sehat, cerdas, dan ceria akan menghasilkan generasi yang berkualitas dan berdaya kompetisi tinggi. Mereka diharapkan mampu membawa negara kita menjadi bangsa yang makmur, jaya, dan terhormat di panggung dunia. Tetapi, bagaimana angan itu akan terwujud, jika anak-anak yang masih kuncup, keceriaannya sudah dicabik-cabik dan dirusak jati dirinya. Bagaimana bisa tumbuh mekar secara maksimal, sementara dalam diri nya terpendam luka dan trauma. Maka, kita harus menjaga aset berharga itu dan tidak membiarkan para *predator berkeliaran. Mereka harus dihentikan, diganjar yang setimpal, dan dibuat takut untuk tidak melakukannya lagi. Maka dari itu, kami sangat setuju dengan wacana penerapan hukuman kebiri kepada para *pedofil atau siapa pun yang telah menghancurkan masa depan anak yang notabene adalah masa depan bangsa kita. Dengan hukuman kebiri, kita berharap para *predator itu akan berpikir seribu kali sebelum melancarkan aksinya. Hukum kebiri ini juga sudah dilakukan di negara maju, seperti Belanda, Jerman, Prancis, dan Belgia. Efektivitas hukuman ini sudah terbukti. Hasil riset di negara Skandinavia menyatakan penerapan kebiri mengurangi tingkat pengulangan kejahatan *pedofilia oleh pelaku yang sama hingga 35%. PEMBICARA 2 : Beberapa pihak mempertanyakan Hak Asasi Manusia (HAM) pelaku. Hukum kebiri tidak akan melanggar HAM. Pasai 28J UUD 1 945 menyatakan bahwa hak asasi seseorang digunakan dengan harus menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi berlangsungnya ketertiban umum dan keadilan sosial. Artinya, hak asasi anak untuk mendapatkan rasa aman perlu dikedepankan, mengingat anak adalah aset bangsa yang perlu dijamin perlindungan dan keamanannya. Dengan demikian, menurut saya, jika memang pelaku tidak menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi terjadinya ketertiban umum, hukuman kebiri tidaklah melanggar HAM. Justru yang seharusnya dilindungi haknya adalah para anak-anak penerus bangsa. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. lni adalah salah satu bentuk konkret tanggung jawab pemerintah dalam memberantas kejahatan terhadap anak yang sangat marak sekarang ini. Jadi dalam kasus ini, kita tidak perlu menjadikan polemik tentang hak asasi manusia. Akan di bawa ke mana bangsa ini kalau generasi mudanya sudah dirusak dan membiarkannya terus terjadi atas nama HAM? PEMBICARA 3 : Menanggapi wacana penerapan hukuman kebiri ini, ada sejumlah pihak yang keberatan dengan pertimbangan dampak yang akan dialami oleh pelaku. Mereka menawarkan sistem rehabilitasi sebagai solusi yang lebih tepat. Menurut saya, pihak yang seharusnya perlu dibela adalah korban, bukan pelaku. Apalagi dalam konteks ini, korban adalah anak di bawah umur. Hal lain yang berkaitan adalah penerapan hukuman kebiri bersifat ultimum remedium, yang artinya 'kalau tidak mau dikebiri, ya jangan melakukannya'. Saya rasa hal ini sama halnya dengan hukuman mati yang di berlakukan pada pengguna nar*koba. Salah satu pertimbangan hukuman mati bisa diberlakukan adalah karena nar*koba telah mengambil alih masa depan penggunanya. Kejahatan *pedofilia pada hakikatnya berkaitan dengan kemampuan pengendalian dorongan biologis. Selama dorongan itu ada, kemungkinan untuk melakukannya tetap terjadi. Saya yakin, semua orang tua yang memiliki anak di bawah umur pasti akan mendukung hukuman kebiri karena mereka akan membayangkan jika hal tersebut menimpa anaknya. TIM KONTRA/OPOSISI PEMBICARA 1 : Hukuman kebiri tidak akan mempunyai dampak efektif untuk mengurangi kejahatan *pedofilia jika dijadikan sebagai hukuman utama tanpa ada pidana lain dan rehabi*litasi mental. Pengebirian hanya akan menyiksa kondisi mental si pelaku kejahatan, bukan malah mengobati mentalnya. Di samping itu, perlu kita ketahui bahwa ketiadaan testosteron setelah pengebirian akan menimbulkan gejala fisik, seperti kegemukan, impotensi, dan tentunya kemandulan. Dengan demikian, pengebirian dapat dikatakan melanggar hak konstitusional si pelaku. Oleh karena itu, hukuman kebiri ini perlu ditinjau ulang penerapannya. Alangkah lebih baiknya apabila pelaku kejahatan sek*sual diberi sistem pemidanaan rehabi*litasi. Hal tersebut membuat pelaku terbantu, tetapi hak atas tubuhnya tidak dilanggar. PEMBICARA 2 : Menurut hemat saya, hukuman kebiri tidaklah tepat untuk dijalankan. Pertama, hukuman kebiri mungkin akan mengurangi hormon si pelaku. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa pele-cehan tidak melulu terkait secara biologis. Apabila seseorang dikebiri, mungkin si pelaku akan menggunakan motif lain untuk melakukan pele-cehan. Jadi, hukuman kebiri tidak menjamin pelaku akan jera. Kedua, kebiri merupakan pelanggaran oleh pemerintah terhadap hak konstitusional si pelaku untuk bereproduksi sebagaimana diatur dalam Pasal 28b ayat (1). H ukuman kebiri juga melanggar Konvensi lnternasional tentang Anti Penyiksaan yang telah disahkan oleh DPR melalui UU No. 5 tahun 1998 yang pada intinya melarang hukuman kekerasan yang permanen. Lalu, adanya hukuman kebiri menandakan bahwa hukum pidana kita tidak bersemangatkan untuk merehabilitasi atau membuat si pelaku menjadi orang yang baik, tetapi berprinsipkan balas dendam yang tidak mutlak efektif. PEMBICARA 3 : Benar bahwa banyak negara telah menerapkan sanksi kastrasi atau kebiri untuk pelaku kejahatan *pedofilia. Namun, hal itu tak berarti bahwa kebiri merupakan hukuman yang paling efektif menekan kejahatan *pedofilia. Kecaman dari Amnesty International merupakan bentuk kritik terhadap hukuman kastrasi yang justru menciptakan masalah baru. Amnesty International menyebut bahwa setiap tindak kejahatan harus di hukum dengan cara yang sesuai dengan Deklarasi HAM Universal. Selain bertentangan dengan semangat DUHAM, pengebirian pun tidak lantas membawa dampak yang signifikan bagi korban. Mengebiri pelaku bukan jalan keluar yang adil bagi korban. Tidak ada hubungan yang signifikan antara kebiri dan berkurangnya kejahatan *pedofilia anak. Oleh karena itu, pengebirian merupakan respons yang emosional dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan yang hakiki. Akan lebih baik jika pelaku diperlakukan seperti pelaku kejahatan yang mengalami gangguan jiwa. Maksudnya, pelaku diberikan pidana kurungan disertai terapi kejiwaan sehingga pelaku dapat sadar bahwa penyimpangan yang dilakukannya adalah hal yang salah dan pelaku tersebut dapat menjadi orang normal kembali. Dengan begitu, negara sukses dalam menjaga ketertiban umum dan memberikan pelajaran bagi warganya yang pernah melakukan kejahatan. MODERATOR Pemberian hukuman yang keras dan memberi efek jera kepada para pelaku kejahatan sek*sual terhadap anak-anak perlu segera diterapkan. Hukuman kebiri bisa dipilih sebagai salah satu bentuk hukuman kepada para *predator anak-anak yang belakangan ini semakin merajalela. Namun, penerapan hukuman itu perlu mempertimbangkan aspek lain selain dari sisi korban yang dirugikan. Jangan sampai penerapan suatu hukuman bertentangan dengan hukum yang lebih hakiki. Apakah argumen yang disampaikan kelompok afirmatif untuk mendukung tesisnya?

2

5.0

Jawaban terverifikasi

MRT, Moda Baru untuk Harapan Baru Jumat, 3 November 2017 16:40 WIB Jakarta (ANTARA News) - Boks girder terakhir telah terpasang di jalur Layang MRT di Jalan Kartini, Jakarta Selatan pada 31 Oktober Lalu. Pemasangan boks girder terakhir itu menandakan bahwa jalur Layang MRT sudah seluruhnya tersambung dari Lebak Bulus sampai Bundaran Hotel Indonesia (HI). Artinya, penantian masyarakat untuk segera menikmati moda transportasi baru di Indonesia itu tidak Lama Lagi. Direktur PT MRT Jakarta, William Sabandar, mengatakan bahwa sa at i ni progres kontruksi proyek Tahap I MRT sudah mencapai 83,07 persen, dengan rincian untuk struktur Layang sudah sampai 7 4,64 persen, sementara untuk struktur bawah tanah sebesar 91,57 persen. Total panjang jalur Layang itu sendiri, yaitu 9,8 kilometer yang akan melewati Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR). Karena itu, menurut dia, diperlukan jenis pembangunan jembatan khusus atau special bridge sepanjang 174,5 meter yang akan dibangun dengan menggunakan metode balance cantilever. Ia optimistis pada akhir tahun ini progres akan mencapai 90 persen, artinya target penyelesaian seluruh konstruksi Tahap I pada Juli 2018 bisa tercapai. "Target 90 person sampai akhir tahun karena kereta akan datang pada tahun depan," kata William. Terkait status pembebasan lahan di Jalan Fatmawati, yakni di area Stasiun Cipete dan Stasiun Haji Nadi, saat ini masih menunggu dokumen putusan dari kasasi Mahkamah Agung, namun pemilik lahan Rashmee Mahesh Laimalani sudah mengizinkan MRT melaksanakan kegiatan konstruksi per 20 Oktober 2017. Selain itu, pemilik lahan Heriyantomo juga sudah mengizinkan MRT melaksanakan pekerjaan per 26 Oktober 2017. Pemberian izin tersebut setidaknya memberikan ruang gerak yang lebih leluasa agar proyek Tahap I MRT bisa segera rampung. "Kami harap tanah lain bisa dieksekusi agar bisa selesai," ujarnya. "Sehingga, pekerjaan selanjutnya bisa terfokus untuk depo dan stasiun, di mana terdapat tujuh stasiun layang dan enam stasiun bawah tanah." Terkait faktor keamanan dan keselamatan, Direktur Konstruksi MRT Jakarta Silvia Halim menuturkan saat ini pihaknya telah memasang pintu khusus untuk mencegah masuknya air ketika musim hujan yang berpotensi menimbulkan genangan di stasiun bawah tanah. Dari 13 stasiun, sedikitnya empat stasiun yang lokasinya dinilai lebih rendah akan dipasang empat pintu khusus tersebut. "Pintu itu berfungsi untuk mencegah air yang masuk, telah dipasang diem pat stasiun karena setelah kita cek, daerahnya lebih rendah," kata Silvia. Dia mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan alat pemadam kebakaran serta pengajuan agar sepanjang jalur MRT menjadi kawasan objek vital guna menadapatkan pengamanan khusus untuk menangkal dari ancaman kejahatan. "Dikebut" Sebagaimana hasil pertemuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang di Tokyo beberapa waktu lalu bahwa Pemerintah Jepang ingin proyek Tahap I MRT diakselerasi. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo, sedangkan delegasi Jepang dipimpin oleh Wakil Menteri untuk Hubungan Internasional Kementerian Tanah, Infrastruktur, Transportasi dan Pariwisata, Hiroshi Narahira. Pemerintah Jepang menginginkan adanya akselerasi guna penerapan teknologi yang diharapkan bisa dilaksanakan sesuai target pada Desember 2017. Bukan hanya karena penerapan teknologi, melainkan juga terkait pembayaran pinjaman yang juga akan dilakukan pada Desember 2017. Investasi Proyek MRT Tahap I itu sendiri bernilai Rp16 trilliun . Menanggapi hal tersebut, Sugihardjo menyampaikan bahwa Kementerian Perhubungan sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak, namun karena adanya penyesuaian harga akibat adanya perubahan desain dan perpanjangan waktu konstruksi, maka perlu dilakukan inspeksi terlebih dahulu oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, diyakini target pembayaran bulan Desember 2017 dapat terpenuhi. Sedangkan untuk pembangunan jalur KA MRT lintas Utara-Selatan tahap II dan MRT lintas Timur-Barat, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan akselerasi. Pihak Indonesia juga menyampaikan bahwa untuk skema finansial pada pembangunan MRT lintas Utara-Selatan tahap II, pembagian antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta akan sama dengan skema MRT lintas Utara-Selatan tahap I di mana Pemerintah Pusat akan menanggung *beban sebesar 49 persen dan Pemerintah DKI Jakarta akan menanggung *beban sebesar 51 persen. Selain kerja sama bidang intrastruktur, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang juga akan bekerja sama bidang perangkat lunak yaitu terkait dengan penyiapan regulasi dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) bidang perkeretaapian khususnya untuk teknologi MRT dan LRT. Terkait hal itu, William menyebutkan pihaknya juga sudah menyiapkan SDM yang dikerahkan untuk pengoperasian MRT Jakarta, yaitu per 25 Oktober 2017 telah melatih 32 calon masinis dan 63 orang stat perawatan. "Agar Berkelanjutan" Berdasarkan Perjanjian Penyelenggaraan Prasarana Angkutan Umum Massal Kereta Api (Mass Rapid Transit) Nomor 22 Than 2017, PT MRT Jakarta telah ditunjuk sebagai penyelenggara saran yang meliputi pembangunan, pengoperasian, perawatan, pengusahaan, serta penyelenggaraan kawasan berbasis transportasi (TOD). Perjanjian Penyelenggaraan Prasarana MRT diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama 30 tahun sejak tanggal penetapan izin dan data diperpanjang untuk setiap kali waktu dengan durasi terlama 20 tahun. Menurut Komisaris MRT Jakarta yang juga menjabat sebagai Stat Ahli Bidang Teknologi, Lingkungan dan Energi Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, dengan adanya penugasan tersebut, maka akan menciptakan persaingan usaha yang sehat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perkeretaapian yang mengamanatkan salah satunya, yaitu multioperator. Pasalnya, saat ini PT Kereta Api Indonesia melalui anak perusahaannya PT KAI Communuter Indonesia sudah kewalahan menampung 1,1 juta orang setiap harinya. "Karena itu, dibutuhkan alternatit selain agar penumpang bisa beralih ke moda lain, juga perusahaan bisa lebih kompetitit, " kata Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan itu. Namun, untuk menarik penumpang beralih moda ke MRT dan mencapai target keterisian (ridership) sebanyak 173.000 orang per harinya, dibutuhkan penghitungan tarit yang sesuai. Direktur Keuangan MRT Jakarta Tuhiyat menyebutkan hitungan tarif, yaitu tidak lebih dari satu hingga 1,5 dolar AS, tau Rp13.000-Rp20.000, namun itu belum termasuk suntikan subsidi atau PSO dari Pemprov DKI Jakarta. Kalau idealnya Rp lO.OOO, artinya Pemda DKI harus memberikan PSO sekitar Rp8.000, kalau Rp12.000 subsidinya Rp6.000," katanya. Dongkrak dengan TOD Menurut, Guru Besar Pusat Studi Transportasi dan Logistik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Danang Parikesit agar bisnis transportasi bisa berkelanjutan, maka suatu perusahaan tidak bisa hanya mengandalkan pendapatan dari tiket. Berkaca dari pengoperasian Mass Transit Railway (MTR) Hong Kong yang dinilai salah satu yang paling sukses di Asia, karena mengembangkan k(lwasan TOD di titik-titik stasiunnya. Sebuah studi, lanjut Danang, juga menunjukkan bahwa potensi terbesar MRT adalah pada kemampuan membangun wilayah. Pada awal pengoperasian MTR Hong Kong pada 1980-1990, menunjukkan kerugian, namun seiring dengan berkembangnya pembangunan TOD di kawasan sekitar stasiun, keuntungan yang didapat dari situ meroket dalam 10 tahun dan semakin jauh melampaui laba dari perusahaannya sendiri. "Artinya, kalaupun MTR Hong Kong ini menggratiskan penumpangnya, mereka masih untung," katanya. Padahal, MTR di sana tidak disubsidi dan harga tiket antarstasiun hanya sekitar Rp2 .500, meskipun pendapatan rata-rata penduduk Hong Kong lima sampai enam kali penduduk Jakarta. "Artinya bagaimana mengembalikan investasi MRT Jakarta Rp16 trilliun itu menjadi dua kali lipatnya yaitu Rp32 triliun, salah satu caranya, yaitu dengan TOD," ujar dia. Oanang mengatakan, dengan dikembangkannya TOD, peran moda transportasi lebih dari sekadar memindahkan orang, tetapi juga mendongkrak perekonomian daerah. PT MRT Jakarta sendiri telah ditugaskan untuk mengembangkan TOD Fase I berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 140 Tahun 2017. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 182 Tahun 2012 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pengembangan Koridor MRT Jakarta Tahap 1 bahwa seluruh kawasan di sekitar stasiun MRT Jakarta Tahap 1 akan menjadi kawasan TOD. Terdapat dua rencana induk yang MRT Jakarta persiapkan, yaitu Fase I yang meliputi Dukuh Atas, Blok M-Sisingamangaraja, Koridor Fatmawati Raya (Cipete, Blok A dan Haji Nawi) dan Fatmawati. Sementara itu, untuk Fast II, di antaranya Bundara HI, Setiabudi, Bendungan Hilir dan Istora-Senayan. Diharapkan dengan hadirnya MRT, tidak hanya menjadi alternatif moda yang turut serta mengurai kemacetan Ibukota, tetapi juga mempercepat gerak roda perekonomian negara. (Oleh Juwita Trisna Rahayu, Editor: Gilang Galiartha, COPYRIGHT © ANTARA 2017) 12. Kerjakan tugas-tugas berikut ini secara mandiri! b. Identifikasi permasalahan yang mendasari penulisan artikel tersebut!

2

0.0

Jawaban terverifikasi