Ricko T

13 Maret 2022 17:32

Ricko T

13 Maret 2022 17:32

Pertanyaan

Dua saudara seibu atau lebih, jika yang meninggal tidak memiliki bapak, kakek, anak laki-laki, cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki, akan mendapatkan harta warisan sebanyak

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

00

:

43

:

42

Klaim

2

1

Jawaban terverifikasi

S. Rofikoh

19 Maret 2022 19:28

Jawaban terverifikasi

Halo, Ricko. Kakak bantu jawab, ya. Jawaban soal di atas adalah sepertiga. Hal ini disebutkan dalam Q.S. An Nisa ayat 12: فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ "...Akan tetapi, jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu,..." Dalam ilmu faraid, ilmu tentang tatacara membagi warisan, yang berhak mendapat sepertiga di antaranya; 1. Ibu, jika yang meninggal tidak meninggalkan anak atau cucu, dan tidak pula meninggalkan dua orang saudara. 2. Dua orang saudara atau lebih dari saudara yang seibu, baik laki-laki maupun perempuan. Jadi, jawabannya adalah sepertiga. Semoga membantu, ya.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Perang Uhud dimenangkan oleh kafir karena umat Islam ... A. bercerai-cerai B.berselisih C. berseteru D. bersekutu E. bergerombol

6

5.0

Jawaban terverifikasi