EbaTalitha T

28 November 2022 07:59

EbaTalitha T

28 November 2022 07:59

Pertanyaan

fungsi membentuk peraturan daerah bersama pemerintah daerah disebut fungsi... a. anggaran b. pembentukan Perda c. eksekutif d. pemerintah e. pengawasan

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

10

:

59

:

50

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

K. KSheilaTA

24 Januari 2023 08:25

Jawaban terverifikasi

<p><strong>Jawaban: Legislatif (tidak ada di opsi).</strong></p><p>&nbsp;</p><p><strong>Pembahasan:</strong></p><p><strong>Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)</strong> merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.</p><p><strong>Fungsi dari DPRD terdiri dari:</strong></p><ol><li><strong>Legislasi: </strong>diwujudkan dalam membentuk Peraturan Daerah bersama Kepala Daerah.</li><li><strong>Anggaran: </strong>diwujudkan dalam membahas dan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) bersama Kepala Daerah.</li><li><strong>Pengawasan:</strong> diwujudkan dalam mengawasi pelaksanaan PERDA dan APBD.</li></ol><p>&nbsp;</p><p><strong><u>Dengan demikian, fungsi membentuk peraturan daerah bersama pemerintah daerah disebut fungsi Legislatif (tidak ada di opsi).</u></strong></p>

Jawaban: Legislatif (tidak ada di opsi).

 

Pembahasan:

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Fungsi dari DPRD terdiri dari:

  1. Legislasi: diwujudkan dalam membentuk Peraturan Daerah bersama Kepala Daerah.
  2. Anggaran: diwujudkan dalam membahas dan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) bersama Kepala Daerah.
  3. Pengawasan: diwujudkan dalam mengawasi pelaksanaan PERDA dan APBD.

 

Dengan demikian, fungsi membentuk peraturan daerah bersama pemerintah daerah disebut fungsi Legislatif (tidak ada di opsi).


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

47

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

24

2.2

Lihat jawaban (3)