Christian E
05 Oktober 2022 02:23
Christian E
05 Oktober 2022 02:23
Pertanyaan
1
1
S. Ali
11 November 2022 03:18
Jawaban:
Disentralisasi sederhananya adalah pelimpahan kekuasaan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, dalam hal ini lewat kebijakan otonomi daerah
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1974, yang dimaksud dengan desentralisasi adalah pengalihan urusan pemerintahan dari pusat ke daerah. Pendelegasian wewenang hanya bertujuan untuk mencapai pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.
Dari penjelasan di atas, jika kita tinjau fungsi pemerintah dalam sistem desentralisasi adalah sebagai pelaksana mandat otonomi dari pemerintah pusat, sehingga dalam beberapa hal pemerintah daerah dapat melakukan keuasaannya dan kewenagannya seperti
1. Proses pemilihan kepala daerah secara langsung.
2. Pembuatan UU dan Kebijakan yang dilakukan DPRD.
3. Kewenangan Dinas Pendidikan dalam pengaturan sistem pendidikan.
4. Kewenangan Dinas Perikanan dalam mengatur potensi penangkapan ikan di wilayah tertentu.
sedangkan pemerintah pusat menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan yang di otonomikan.
itulah penjelasan tentang fungsi pemerintahan dalam sistem disentralisasi yaitu sebagai pelaksana mandat otonomi dalam sistem disentralisasi
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!