Marshallo S

23 Desember 2021 17:38

Marshallo S

23 Desember 2021 17:38

Pertanyaan

Hal yang tidak termasuk rukun mudarabah ialah... A. Sahibul mal dan mudarrib syaratnya ballig, berakal sehat, dan jujur B. Jenis usaha dan tempatnya sebaiknya disepakati bersama C. Besarnya keuntungan bagi sahibul mal dan mudarrib hendaknya sesuai dengan kesepakatan bersama pada waktu akad D. Mudarrib hendaknya bersikap jujur tidak boleh menggunakan modal untuk kepentingan sendiri dan orang lain tampa seizin sahibul mal

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

00

:

44

:

46

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

M. Arief

Mahasiswa/Alumni Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

20 Januari 2022 09:24

Jawaban terverifikasi

Halo Marshallo S, kakak bantu jawab ya. :) Jawabannya adalah "D. Mudarrib hendaknya bersikap jujur tidak boleh menggunakan modal untuk kepentingan sendiri dan orang lain tampa seizin sahibul mal." Penjelasan: Mudharabah adalah akad kerjasama dalam sistem ekonomi Islam antara dua pihak untuk menjalankan suatu usaha. Pihak pertama adalah pemilik modal (shahibul maal) sedangkan pihak kedua adalah pengelola modal (mudharib). Nantinya, keuntungan usaha akan dibagi sesuai perjanjian. Jenis Mudharabah Apabila ditinjau dari segi transaksi yang sering dilakukan oleh pelaku usaha, terdapat 2 jenis mudharabah. Mudharabah Mutlaqah, shahibul maal tidak menentukan jenis usaha yang dijalankan sehingga hal ini murni inisiatif mudharib. Mudharabah Muqayyadah, Shahibul maal menentukan jenis usaha yang akan diberi modal sehingga mudharib tinggal mengelolanya saja. Syarat dan Rukun Mudharabah Apabila Anda ingin melakukan mudharabah, ada beberapa syarat dan rukun yang harus Anda penuhi, yakni sebagai berikut. Syarat Mudharabah Syarat mudharabah adalah kriteria yang melekat pada rukun mudharabah sehingga pembahasannya akan kami sertakan bersama dengan rukun. Syarat-syarat ini penting untuk dipenuhi karena akan menentukan dapat atau tidaknya suatu rukun dilaksanakan. Rukun Mudharabah Rukun mudharabah penting untuk diketahui dan dilaksanakan karena jika satu rukun saja tidak terpenuhi, maka dapat menyebabkan akad ini tidak sah. Berikut rukun mudharabah beserta kriteria pelaksanaannya. 1. Terdapat Pemilik dan Pengelola Modal Ada 2 pihak, yakni pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola (mudharib) yang harus memenuhi kriteria cakap hukum, yakni sebagai berikut. • Sudah dewasa (berusia di atas 18 tahun). • Tidak gila atau hilang ingatan. • Tidak dalam pengampuan. • Tidak dilarang oleh undang-undang. Rukun mudharabah yang satu ini penting untuk dipenuhi. Apabila salah satu pihak tidak cakap hukum, perjanjian mudharabahnya dapat dibatalkan. 2. Ijab Qabul Kedua pihak melakukan ijab dan qabul untuk menunjukkan kehendak dalam mengadakan kontrak. Syaratnya adalah sebagai berikut: • Kedua pihak harus secara eksplisit menyebutkan tujuan kontrak/ akad. • Penerimaan dan penawaran modal dilakukan bersamaan dengan pembuatan kontrak. • Akad dituangkan dalam bentuk tertulis, korespondensi, atau cara-cara modern lainnya. 3. Adanya modal Modal sebagai rukun mudharabah harus memenuhi kriteria sebagai berikut: • Diketahui jenis dan jumlahnya oleh kedua belah pihak. • Modal berbentuk uang atau barang yang dapat ditakar nilainya. • Modal tidak dalam bentuk piutang mudharib. • Saat modal diserahkan, mudharib menerimanya secara langsung. 4. Usaha Kegiatan usaha oleh mudharib atau pengelola, sebagai pertimbangan, modal yang disediakan oleh penyedia dana harus memenuhi syarat berikut: • Kegiatan usaha adalah hak eksklusif mundharib, tanpa campur tangan penyedia dana, tetapi ia mempunyai hak untuk melakukan pengawasan. • Penyedia dana tidak boleh mempersempit tindakan pengelola sedemikian rupa yang dapat menghalangi tercapainya tujuan mudharabah, yaitu keuntungan. • Pengelola tidak boleh menyalahi hukum syariah islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah, dan harus mematuhi kebiasaan yang berlaku dalam aktivitas itu. 5. Keuntungan Keuntungan adalah sejumlah harta kelebihan hasil usaha dibanding modal yang dikeluarkan. Syarat keuntungan dalam rukun mudharabah adalah sebagai berikut: • Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan. • Pemilik dana siap mengambil risiko rugi dari modal yang dikelola. • Penentuan angka keuntungan dihitung dengan persentase hasil usaha yang dikelola oleh pengelola dana berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. • Pengelola dana hanya bertanggung jawab atas sejumlah modal yang telah diinvestasikan dalam usaha. • Pengelola dana berhak memotong biaya yang berkaitan dengan usaha yang diambil dari modal mudharabah. Berdasarkan poin-poin rukun dan syarat mudhorabah diatas, maka yang tidak termasuk rukun dan syaratnya pada pilihan jawaban adalah pilihan jawaban "D. Mudarrib hendaknya bersikap jujur tidak boleh menggunakan modal untuk kepentingan sendiri dan orang lain tampa seizin sahibul mal." Karena tidak tercantum pada rukun dan syarat mudharabah. Jadi, jawabannya adalah "D. Mudarrib hendaknya bersikap jujur tidak boleh menggunakan modal untuk kepentingan sendiri dan orang lain tampa seizin sahibul mal." Semoga jawaban ini membantu, semangat belajarnya. :)


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Perang Uhud dimenangkan oleh kafir karena umat Islam ... A. bercerai-cerai B.berselisih C. berseteru D. bersekutu E. bergerombol

8

5.0

Jawaban terverifikasi