Akane W
29 Agustus 2022 11:18
Akane W
29 Agustus 2022 11:18
Pertanyaan
2
1
C. Devi
19 September 2022 04:24
jawab: Rp 96.250.000
pembahasan:
Diketahui:
harga jual = Rp. 275.000.000
ppn-Bm = 35%
-> Besar PPN-BM = ( ppn-bm X harga jual)
= ( 35% X Rp. 275.000.000)
= Rp 96.250.000
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) menjadi pajak yang akan dikenakan khusus untuk barang mewah setelah PPn. Tujuannya adalah untuk menyeimbangkan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen berpenghasilan tinggi.
jadi, pajak yang dibayarkan adalah sebesar Rp 96.250.000
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!