Endang W
04 Oktober 2022 13:46
Endang W
04 Oktober 2022 13:46
Pertanyaan
1
1
A. Selvi
Mahasiswa/Alumni Politeknik Negeri Ujung Pandang
01 November 2022 03:40
Jawabannya Rp615.000,00.
Pembahasan:
Diketahui:
Gaji = Rp7.000.000,00 per bulan
Iuran pensiun = 0,75% dari gaji (dibayar perusahaan)
Iuran JHT = 1% dari gaji (dibayar perusahaan)
Status = K/2 (menikah dengan 2 anak)
Ditanyakan: besarnya pajak penghasilan.
Jawab:
Gaji setahun = Rp7.000.000,00 x 12 = Rp84.000.000,00
Biaya jabatan = 5% x Rp84.000.000,00 = Rp4.200.000,00
Penghasilan netto = Rp84.000.000,00 - Rp4.200.000,00
= Rp79.800.000,00
PTKP K/2:
- WP Pribadi = Rp54.000.000,00
- WP Nikah = Rp4.500.000,00
- Tanggungan 2 anak = Rp4.500.000,00 x 2 = Rp9.000.000,00
Total PTKP = Rp67.500.000,00
PKP = Rp79.800.000,00 - Rp67.500.000,00
= Rp12.300.000,00
PPh setahun = Rp12.300.000,00 x 5%
= Rp615.000,00
Jadi, PPh yang harus dibayar Herman adalah Rp615.000,00 per tahun. Dan tidak ada jawaban yang benar pada opsi.
· 5.0 (2)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!