Gian G

04 Oktober 2022 07:09

Gian G

04 Oktober 2022 07:09

Pertanyaan

Hitunglah besarnya pajak terutang pak ahmad jika besarnya pkp sebesar 115 juta rupiah!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

15

:

28

:

47

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

S. Zulaihah

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Surabaya

01 November 2022 15:02

Jawaban terverifikasi

Jawaban yang benar adalah Rp. 12.250.000,00. Pajak teruyang adalah pajak yang harus dibayar dalam masa Pajak. Perhitungan pajak terutang bagi wajib pajak pribadi adalah 1. Untuk penghasilan dibawah 50 juta pertahun maka pajak terutangnya adalah 5% dari penghasilan kena pajak (PKP). 2. Untuk penghasilan diatas 50 juta hingga 250 juta pertahun maka pajak terutangnya adalah 15% dari penghasilan kena pajak (PKP). 3. Untuk penghasilan antara 250-500 juta pertahun maka pajak terutangnya adalah 25% dari penghasilan kena pajak (PKP). 4 Untuk penghasilan diatas 500 juta pertahun maka pajak terutangnya adalah 30% dari penghasilan kena pajak (PKP). Berdasrkan penjelasan tersebut, maka pajak terutang pak Ahmad adalah sebagai berikut. PPh terutang = PKP × tarif pajak PPh terutang = (5% × Rp. 50.000.000,00) + (15% × Rp.65.000.000,00) PPh terutang = Rp. 2.500.000,00 + Rp.9.750.000 PPh terutang = Rp.12.250.000,00 Jadi, pajak terutang pak Ahmad adalah Rp.12.250.000,00.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

8

5.0

Jawaban terverifikasi