Alayk H

02 November 2022 11:34

Alayk H

02 November 2022 11:34

Pertanyaan

hukum apa saja yang dilanggar pelaku KDRT?

hukum apa saja yang dilanggar pelaku KDRT?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

14

:

28

:

51

Klaim

2

2

Jawaban terverifikasi

Nanda R

Community

18 Juni 2024 21:24

Jawaban terverifikasi

<p>Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dapat melanggar beberapa hukum tergantung pada negara dan yurisdiksinya. Secara umum, berikut adalah beberapa jenis pelanggaran hukum yang sering terkait dengan kasus KDRT:</p><p><strong>Pelanggaran Hukum Pidana</strong>:</p><ul><li><strong>Kekerasan Fisik</strong>: Melakukan pemukulan, penganiayaan, atau kekerasan fisik lainnya terhadap pasangan atau anggota keluarga lainnya.</li><li><strong>Ancaman atau Intimidasi</strong>: Mengancam atau mengintimidasi pasangan atau anggota keluarga dengan tujuan untuk mengendalikan atau memaksa mereka.</li><li><strong>Kekerasan Seksual</strong>: Memaksa pasangan atau anggota keluarga untuk melakukan tindakan seksual tanpa persetujuan atau melawan kehendak mereka.</li><li><strong>Penculikan atau Penahanan</strong>: Melarang pasangan atau anggota keluarga untuk pergi atau keluar rumah dengan cara mengunci mereka atau menggunakan kekerasan.</li></ul><p><strong>Pelanggaran Hukum Perdata</strong>:</p><ul><li><strong>Penganiayaan atau Kerusakan Properti</strong>: Merusak atau menghancurkan barang milik pasangan atau anggota keluarga.</li><li><strong>Pencemaran Nama Baik</strong>: Menyebarkan gosip palsu atau informasi yang merugikan reputasi pasangan atau anggota keluarga.</li></ul><p><strong>Pelanggaran Hukum Keluarga</strong>:</p><ul><li><strong>Pelanggaran terhadap Perintah Penahanan atau Pelarangan</strong>: Melanggar perintah pengadilan untuk menjauhi atau tidak mengganggu korban KDRT.</li><li><strong>Pelanggaran Terhadap Hak Asuh Anak</strong>: Melakukan kekerasan atau ancaman terhadap anak, yang dapat melanggar hak asuh dan kewajiban orang tua.</li></ul><p>&nbsp;</p>

Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dapat melanggar beberapa hukum tergantung pada negara dan yurisdiksinya. Secara umum, berikut adalah beberapa jenis pelanggaran hukum yang sering terkait dengan kasus KDRT:

Pelanggaran Hukum Pidana:

  • Kekerasan Fisik: Melakukan pemukulan, penganiayaan, atau kekerasan fisik lainnya terhadap pasangan atau anggota keluarga lainnya.
  • Ancaman atau Intimidasi: Mengancam atau mengintimidasi pasangan atau anggota keluarga dengan tujuan untuk mengendalikan atau memaksa mereka.
  • Kekerasan Seksual: Memaksa pasangan atau anggota keluarga untuk melakukan tindakan seksual tanpa persetujuan atau melawan kehendak mereka.
  • Penculikan atau Penahanan: Melarang pasangan atau anggota keluarga untuk pergi atau keluar rumah dengan cara mengunci mereka atau menggunakan kekerasan.

Pelanggaran Hukum Perdata:

  • Penganiayaan atau Kerusakan Properti: Merusak atau menghancurkan barang milik pasangan atau anggota keluarga.
  • Pencemaran Nama Baik: Menyebarkan gosip palsu atau informasi yang merugikan reputasi pasangan atau anggota keluarga.

Pelanggaran Hukum Keluarga:

  • Pelanggaran terhadap Perintah Penahanan atau Pelarangan: Melanggar perintah pengadilan untuk menjauhi atau tidak mengganggu korban KDRT.
  • Pelanggaran Terhadap Hak Asuh Anak: Melakukan kekerasan atau ancaman terhadap anak, yang dapat melanggar hak asuh dan kewajiban orang tua.

 


Erwin A

Community

02 November 2022 12:44

<p>Definisi Kekerasan dalam Rumah Tangga atau KDRT, sebagaimana dikemukakan &nbsp;dalam Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. UU PKDRT ini lahir melalui perjuangan panjang selama lebih kurang tujuh tahun yang dilakukan para aktivis gerakan perempuan dari berbagi elemen.</p>

Definisi Kekerasan dalam Rumah Tangga atau KDRT, sebagaimana dikemukakan  dalam Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. UU PKDRT ini lahir melalui perjuangan panjang selama lebih kurang tujuh tahun yang dilakukan para aktivis gerakan perempuan dari berbagi elemen.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Identifikasikan lima dampak positif konflik sosial!

26

5.0

Jawaban terverifikasi