Soviana F

05 September 2023 01:05

Soviana F

05 September 2023 01:05

Pertanyaan

identifikasi lah 4 peraturan sistem perpajakan pada masa pemerintahan reffles di Indonesia

identifikasi lah 4 peraturan sistem perpajakan pada masa pemerintahan reffles di Indonesia

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

04

:

57

:

15

Klaim

1

2

Jawaban terverifikasi

Sahel S

05 September 2023 06:34

Jawaban terverifikasi

<p>Pada masa pemerintahan Raffles di Indonesia (1811-1816), terdapat beberapa peraturan sistem perpajakan yang diterapkan. Berikut adalah empat peraturan tersebut:</p><p>1. Peraturan Pendirian Kantor Pajak: Raffles mendirikan kantor pajak yang bertugas mengumpulkan pendapatan dari berbagai sektor ekonomi, seperti perdagangan, pertambangan, dan pertanian. Kantor pajak ini berfungsi memberlakukan dan mengawasi pembayaran pajak dari warga koloni.</p><p>2. Pajak Tanah: Raffles menerapkan sistem pajak tanah, yang dikenal sebagai Landrentensysteem. Pajak ini dikenakan kepada pemilik tanah berdasarkan ukuran dan jenis tanah yang dimiliki. Pemilik tanah diwajibkan membayar pajak kepada pemerintah Belanda.</p><p>3. Pajak Kepemilikan Lahan: Selain pajak tanah, Raffles juga menerapkan pajak kepemilikan lahan, yang dikenal sebagai Grondrenten. Pajak ini dikenakan kepada penduduk pribumi yang memiliki tanah. Mereka harus membayar pajak kepada pemilik tanah Eropa atau pemerintah Belanda.</p><p>4. Pajak Perdagangan: Raffles memperkenalkan pajak perdagangan yang dikenakan kepada para pedagang lokal. Pajak ini diberlakukan untuk membiayai administrasi kolonial dan mengumpulkan pendapatan bagi pemerintah kolonial Belanda.</p><p>Peraturan-peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengumpulan pendapatan bagi pemerintah kolonial dan memperkuat kendali pemerintah atas sektor ekonomi di Indonesia pada masa itu.</p>

Pada masa pemerintahan Raffles di Indonesia (1811-1816), terdapat beberapa peraturan sistem perpajakan yang diterapkan. Berikut adalah empat peraturan tersebut:

1. Peraturan Pendirian Kantor Pajak: Raffles mendirikan kantor pajak yang bertugas mengumpulkan pendapatan dari berbagai sektor ekonomi, seperti perdagangan, pertambangan, dan pertanian. Kantor pajak ini berfungsi memberlakukan dan mengawasi pembayaran pajak dari warga koloni.

2. Pajak Tanah: Raffles menerapkan sistem pajak tanah, yang dikenal sebagai Landrentensysteem. Pajak ini dikenakan kepada pemilik tanah berdasarkan ukuran dan jenis tanah yang dimiliki. Pemilik tanah diwajibkan membayar pajak kepada pemerintah Belanda.

3. Pajak Kepemilikan Lahan: Selain pajak tanah, Raffles juga menerapkan pajak kepemilikan lahan, yang dikenal sebagai Grondrenten. Pajak ini dikenakan kepada penduduk pribumi yang memiliki tanah. Mereka harus membayar pajak kepada pemilik tanah Eropa atau pemerintah Belanda.

4. Pajak Perdagangan: Raffles memperkenalkan pajak perdagangan yang dikenakan kepada para pedagang lokal. Pajak ini diberlakukan untuk membiayai administrasi kolonial dan mengumpulkan pendapatan bagi pemerintah kolonial Belanda.

Peraturan-peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengumpulan pendapatan bagi pemerintah kolonial dan memperkuat kendali pemerintah atas sektor ekonomi di Indonesia pada masa itu.


B. Hindarto

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Jakarta

05 September 2023 02:07

Jawaban terverifikasi

Jawaban yang tepat adalah  pajak sewa tanah atau landrent dipungut perorangan dengan jumlah pungutan yang menyesuaikan dengan jenis dan produktivitas tanah. Mari simak pembahasannya di bawah ini, Thomas Stamford Raffles merupakan Gubernur Jenderal Hindia yang berkuasa pada tahun 1811-1816. Pada masa pemerintahan Raffles, dikeluarkan sejumlah kebijakan baru untuk memperbaiki kondisi sosial, ekonomi, serta administrasi tanah jajahan. Kebijakan pada masa pemerintahan Raffles meliputi: pelaksanaan sewa tanah atau pajak tanah (Landrent), penghapusan penyerahan wajib hasil bumi, penghapusan sistem kerja rodi dan perbudakan, penghapusan sistem monopoli, serta peletakan desa sebagai unit administrasi penjajahan. Dalam kebijakan sewa tanah atau landrent, pajak dipungut perorangan dengan jumlah pungutan yang menyesuaikan dengan jenis dan produktivitas tanah. Hasil sawah kelas satu dibebani 50% pajak, kelas dua 40% pajak, dan kelas tiga 33% pajak. Sementara untuk tegalan kelas satu 40%, kelas dua 33%, dan kelas tiga 25%. Dengan demikian, pajak sewa tanah atau landrent dipungut perorangan dengan jumlah pungutan yang menyesuaikan dengan jenis dan produktivitas tanah.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Apakah benar NIBKD dan MBKS dibentuk guna menghadapi kekuatan Belanda? Jelaskan!

35

5.0

Jawaban terverifikasi