Arum A

26 Agustus 2022 05:10

Arum A

26 Agustus 2022 05:10

Pertanyaan

Jelaskan bagaimana perhitungan biaya jabatan berdasarkan peraturan direktur jenderal pajak no. per-16/pj/2016 dengan ketentuan 5% atau paling tinggi rp. 6.000.000 per tahun !

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

19

:

33

:

56

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

C. Devi

02 September 2022 17:31

Jawaban terverifikasi

jawab: biaya jabatan = 5% X penghasilan bruto pembahasan: Biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak. Jumlah biaya jabatan yang dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto pegawai tetap setiap bulan adalah sebesar 5% atau sebanyak banyaknya sebesar Rp6.000.000 dalam setahun atau sebesar Rp500.000 dalam sebulan. rumus menghitung biaya jabatan: biaya jabatan = 5% X penghasilan bruto jadi, perhitungan biaya jabatan berdasarkan peraturan direktur jenderal pajak no. per-16/pj/2016 adalah biaya jabatan = 5% X penghasilan bruto


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

11

5.0

Jawaban terverifikasi