Christina A

22 Juni 2022 05:03

Christina A

22 Juni 2022 05:03

Pertanyaan

Jelaskan dasar hukum pemberian kekuasaan eksekutif yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 !

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

00

:

59

:

37

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

N. Aulia

22 Juni 2022 09:02

Jawaban terverifikasi

Dasar hukum pemberian kekuasaan eksekutif adalah berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) yang tertuang dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara terutama Pasal 4 Ayat 1 yang menyatakan "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar". PEMBAHASAN: Kekuasaan eksekutif adalah sebuah kekuasaan yang diberikan kewenangan kepada seseorang yang selanjutnya disebut sebagai Presiden dan dibantu oleh Wakil Presiden untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan negara. Hal ini selaras dengan sistem pemerintahan yang dianut oleh Negara Kesatuan Republik Indonesian adalah sistem pemerintahan presidensial. Oleh sebab itu, seorang Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus menjadi kepala pemerintahan. Dasar hukum pemberian kekuasaan eksekutif adalah berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) yang tertuang dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara terutama Pasal 4 Ayat 1 yang menyatakan "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar" dan untuk selanjutnya kewenangan untuk kekuasaan eksekutif juga telah diatur di UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang semuanya tercantum dalam Bab III mengenai kekuasaan pemerintahan negara. Dalam hal ini, Presiden sebagai pemilik hak kekuasaan eksekutif beserta dengan wakilnya dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum. Dengan demikian, dasar hukum pemberian kekuasaan eksekutif adalah berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) yang tertuang dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara terutama Pasal 4 Ayat 1 yang menyatakan "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar".


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

25

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

16

2.2

Lihat jawaban (3)