Sarah S
13 November 2022 09:57
Sarah S
13 November 2022 09:57
Pertanyaan
1
1
K. KSheilaTA
11 Desember 2022 06:24
Jawaban: hak interpelasi (meminta keterangan kepada Gubernur mengenai kebijakan Pemerintah Daerah), hak angket (melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah), hak menyatakan pendapat (menyatakan pendapat terhadap kebijakan Gubernur atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah).
Pembahasan:
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia.
Hak-hak yang dimiliki oleh DPRD Provinsi adalah:
Dengan demikian, hak-hak yang dimiliki oleh DPRD Provinsi adalah hak interpelasi (meminta keterangan kepada Gubernur mengenai kebijakan Pemerintah Daerah), hak angket (melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah), hak menyatakan pendapat (menyatakan pendapat terhadap kebijakan Gubernur atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah).
· 5.0 (1)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!