Veronica T

14 Januari 2022 05:39

Veronica T

14 Januari 2022 05:39

Pertanyaan

Jelaskan hukum mengenai wanita yang melakukan kawin lari!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

14

:

03

:

00

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Q. Aina

Mahasiswa/Alumni IAIN Kudus

27 Januari 2022 02:28

Jawaban terverifikasi

Halo Veronica T Kakak bantu jawab ya. Jawaban untuk soal di atas adalah Majelis Tarih Muhammadiyah mengungkapkan, perkawinan lari sah saat syarat dan rukunnya terpenuhi. Hanya saja, kawin lari karena menghindari atau menjauhi orang tua/wali yang utama bisa dikategorikan kurang baik. Pembahasan Kawin lari adalah perempuan yang walinya, bisa ayah, paman, kakak laki-laki yang enggan menikahkan. Sehingga kabur dan menggunakan wali hakim. Pernikahan seperti ini hukumnya sah. Walaupun sah secara syariat namun praktik kawin lari berpotensi membuat pasangan pengantin tersebut hidupnya tidak bahagia atau susah. Hal ini dikarenakan tak mendapat restu dari orang tua yang membesarkannya. Padahal Rasulullah Muhammad SAW menegaskan, ridla Allah tergantung pada ridla orang tua, murka Allah juga tergantung murka orang tua. Sehingga orang tua berperan sangat penting dalam kehidupan manusia khususnya pernikahan. Jadi, jawaban yang benar sesuai dengan penjelasan di atas ya. Semoga membantu :)


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Perang Uhud dimenangkan oleh kafir karena umat Islam ... A. bercerai-cerai B.berselisih C. berseteru D. bersekutu E. bergerombol

8

5.0

Jawaban terverifikasi