Aprelia R
16 Februari 2023 07:48
Aprelia R
16 Februari 2023 07:48
Pertanyaan
jelaskan pengertian dari Cek dan Bilyet giro, serta sebutkan lembaga yang mengeluarkan!
3
2
Kevin L

Gold
19 Januari 2024 13:54
· 0.0 (0)
Nanda R

Community
21 Januari 2024 12:56
Cek adalah instrumen pembayaran yang dikeluarkan oleh pemegang rekening bank kepada pihak ketiga. Cek biasanya digunakan untuk melakukan pembayaran atau transfer dana. Cek mengandung perintah tertulis dari pemegang rekening kepada bank untuk membayar sejumlah uang kepada penerima atau pemegang cek. Terdapat dua jenis cek utama, yaitu cek atas nama (order cheque) dan cek tunai (bearer cheque). Cek dapat dipindahtangankan kepada pihak lain dengan menuliskan instruksi untuk mentransfer hak kepada orang atau entitas tertentu.
Lembaga yang mengeluarkan cek: Setiap bank yang memiliki nasabah memiliki kewenangan untuk menerbitkan cek atas nama nasabahnya.
Bilyet Giro: Bilyet giro adalah instrumen keuangan yang dapat diperdagangkan dan dapat diuangkan. Bilyet giro merupakan janji tertulis dari pihak tertentu (biasanya bank) untuk membayar sejumlah uang pada pihak lain pada suatu tanggal tertentu. Bilyet giro sering digunakan sebagai alternatif dalam melakukan pembayaran dan memiliki karakteristik yang lebih fleksibel dibandingkan cek, terutama dalam hal penanganan pembayaran melalui sistem kliring.
Lembaga yang mengeluarkan bilyet giro: Bilyet giro dapat diterbitkan oleh berbagai lembaga keuangan, termasuk bank dan lembaga keuangan non-bank yang memiliki wewenang untuk menerbitkan instrumen keuangan ini. Namun, di banyak negara, bilyet giro umumnya terkait dengan layanan yang disediakan oleh bank.
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!