Aprelia R

16 Februari 2023 07:48

Aprelia R

16 Februari 2023 07:48

Pertanyaan

jelaskan pengertian dari Cek dan Bilyet giro, serta sebutkan lembaga yang mengeluarkan!

jelaskan pengertian dari Cek dan Bilyet giro, serta sebutkan lembaga yang mengeluarkan!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

20

:

31

:

09

Klaim

3

2

Jawaban terverifikasi

Kevin L

Gold

19 Januari 2024 13:54

Jawaban terverifikasi

Pertanyaan tersebut membahas tentang dua instrumen pembayaran, yaitu Cek dan Bilyet Giro. Penjelasan: 1. Cek adalah surat perintah yang dikeluarkan oleh pemilik rekening kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada orang yang namanya tertera di cek tersebut atau kepada siapa saja yang membawa cek tersebut. Cek ini biasanya digunakan dalam transaksi bisnis sebagai alat pembayaran. 2. Bilyet Giro adalah surat perintah yang dikeluarkan oleh pemilik rekening kepada bank untuk memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya ke rekening orang lain yang namanya tertera di Bilyet Giro tersebut. Bilyet Giro ini biasanya digunakan dalam transaksi bisnis sebagai alat pembayaran. Lembaga yang mengeluarkan Cek dan Bilyet Giro adalah bank. Bank adalah lembaga keuangan yang memiliki wewenang untuk menerima simpanan uang, memberikan kredit, serta melayani aliran dana dan pembayaran. Kesimpulan: Cek dan Bilyet Giro adalah instrumen pembayaran yang dikeluarkan oleh bank. Cek adalah perintah pembayaran kepada bank, sedangkan Bilyet Giro adalah perintah pemindahbukuan uang dari satu rekening ke rekening lainnya. Semoga penjelasan ini membantu kamu memahami konsepnya, ya? 🙂


Nanda R

Community

21 Januari 2024 12:56

Jawaban terverifikasi

<p>Cek adalah instrumen pembayaran yang dikeluarkan oleh pemegang rekening bank kepada pihak ketiga. Cek biasanya digunakan untuk melakukan pembayaran atau transfer dana. Cek mengandung perintah tertulis dari pemegang rekening kepada bank untuk membayar sejumlah uang kepada penerima atau pemegang cek. Terdapat dua jenis cek utama, yaitu cek atas nama (order cheque) dan cek tunai (bearer cheque). Cek dapat dipindahtangankan kepada pihak lain dengan menuliskan instruksi untuk mentransfer hak kepada orang atau entitas tertentu.</p><p>Lembaga yang mengeluarkan cek: Setiap bank yang memiliki nasabah memiliki kewenangan untuk menerbitkan cek atas nama nasabahnya.</p><p>&nbsp;</p><p><strong>Bilyet Giro:</strong> Bilyet giro adalah instrumen keuangan yang dapat diperdagangkan dan dapat diuangkan. Bilyet giro merupakan janji tertulis dari pihak tertentu (biasanya bank) untuk membayar sejumlah uang pada pihak lain pada suatu tanggal tertentu. Bilyet giro sering digunakan sebagai alternatif dalam melakukan pembayaran dan memiliki karakteristik yang lebih fleksibel dibandingkan cek, terutama dalam hal penanganan pembayaran melalui sistem kliring.</p><p>Lembaga yang mengeluarkan bilyet giro: Bilyet giro dapat diterbitkan oleh berbagai lembaga keuangan, termasuk bank dan lembaga keuangan non-bank yang memiliki wewenang untuk menerbitkan instrumen keuangan ini. Namun, di banyak negara, bilyet giro umumnya terkait dengan layanan yang disediakan oleh bank.</p>

Cek adalah instrumen pembayaran yang dikeluarkan oleh pemegang rekening bank kepada pihak ketiga. Cek biasanya digunakan untuk melakukan pembayaran atau transfer dana. Cek mengandung perintah tertulis dari pemegang rekening kepada bank untuk membayar sejumlah uang kepada penerima atau pemegang cek. Terdapat dua jenis cek utama, yaitu cek atas nama (order cheque) dan cek tunai (bearer cheque). Cek dapat dipindahtangankan kepada pihak lain dengan menuliskan instruksi untuk mentransfer hak kepada orang atau entitas tertentu.

Lembaga yang mengeluarkan cek: Setiap bank yang memiliki nasabah memiliki kewenangan untuk menerbitkan cek atas nama nasabahnya.

 

Bilyet Giro: Bilyet giro adalah instrumen keuangan yang dapat diperdagangkan dan dapat diuangkan. Bilyet giro merupakan janji tertulis dari pihak tertentu (biasanya bank) untuk membayar sejumlah uang pada pihak lain pada suatu tanggal tertentu. Bilyet giro sering digunakan sebagai alternatif dalam melakukan pembayaran dan memiliki karakteristik yang lebih fleksibel dibandingkan cek, terutama dalam hal penanganan pembayaran melalui sistem kliring.

Lembaga yang mengeluarkan bilyet giro: Bilyet giro dapat diterbitkan oleh berbagai lembaga keuangan, termasuk bank dan lembaga keuangan non-bank yang memiliki wewenang untuk menerbitkan instrumen keuangan ini. Namun, di banyak negara, bilyet giro umumnya terkait dengan layanan yang disediakan oleh bank.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

44

5.0

Jawaban terverifikasi